BANTENCORNER.COM – Pimpinan Komisariat IPNU Universitas Primagraha (UPG) menyoroti kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang di Hotel Forbis pada tanggal 26–28 November 2025.
Kegiatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih, terutama terkait efektivitas anggaran dan pelibatan generasi muda.
Ketua IPNU UPG, Dansi Marwan, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan oleh Kesbangpol seharusnya selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, khususnya poin 4 yang menegaskan agar lembaga pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang tidak penting, serta memastikan penggunaan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pembinaan ormas di hotel berbintang berpotensi bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang ditekankan dalam Inpres tersebut.
Ia menilai bahwa Kesbangpol Kabupaten Serang seharusnya lebih bijak dalam menggunakan anggaran lantaran tidak sesuai dengan amanat Inpres nomor 1 tahun 2025 pada poin empat.
“Jangan mengalokasikan anggaran untuk hal-hal yang tidak penting. Jika kegiatan ini memang dianggap penting, maka semestinya melibatkan mahasiswa sebagai representasi pemuda yang aktif dalam dinamika organisasi kemasyarakatan,” tegas Marwan, melalui keterangan resminya, Rabu, 26 November 2025.
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki peran strategis dalam proses pembinaan ormas, baik sebagai bagian dari ekosistem kepemudaan maupun sebagai agen kontrol sosial. Pelibatan mahasiswa juga dianggap dapat memperkuat transparansi dan efektivitas kegiatan.
“Kami berharap Kesbangpol Kabupaten Serang dapat lebih selektif dalam perencanaan program serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan organisasi kepemudaan, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan organisasi masyarakat,” jelasnya.
Langkah tersebut diyakini tidak hanya memperbaiki kualitas program, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan sesuai amanat regulasi.







