BANTENCORNER.COM- Dalam narasi panjang pemberantasan korupsi di Indonesia, kehadiran Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) menyerupai sebuah peluang historis. RUU ini bukan sekadar instrumen hukum baru, melainkan suatu lompatan paradigma dalam memperlakukan korupsi dan kejahatan ekonomi sebagai tindak kejahatan luar biasa kepada rakyat. Jika dipahami dengan jernih, urgensi RUU PA justru terletak pada kesadaran bahwa selama ini negara telah kehilangan terlalu banyak, uang publik yang tak pernah kembali, keadilan yang tertunda, serta citra penegakan hukum yang semakin renggang dari harapan masyarakat.
Dengan kata lain, urgensi RUU PA merupakan urgensi bangsa untuk menegakkan kembali martabat publik di hadapan kekuasaan ekonomi yang selama puluhan tahun menyembunyikan harta dari hasil kejahatan.
Mengapa RUU Ini Mendesak?
Pertama, RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan non-conviction based, yakni negara dapat merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana pengadilan. Selama ini, praktik pengembalian aset sering tersendat karena proses pengadilan yang panjang, putusan yang tidak pasti, hingga celah hukum yang dimanfaatkan pelaku untuk menyembunyikan atau memindahkan aset ke luar negeri. Kasus korupsi besar seperti BLBI, destinasi pencucian uang ke negara suaka pajak, serta fenomena pemiskinan negara melalui transaksi gelap lintas batas memberi gambaran jelas bahwa vonis pidana saja tidak memadai. Negara butuh alat yang lebih tegas dan lebih cepat.
Kedua, urgensi RUU ini dapat dilihat dari kerugian negara yang terus membengkak. Setiap tahun, ratusan triliun rupiah potensi aset publik lenyap akibat korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun dalam banyak kasus, hukuman tidak menyentuh akar perampasan kepemilikan aset ilegal. Hal ini memproduksi efek psikologis pada publik: negara tampak kalah, hukum terlihat rapuh, dan kesadaran kolektif tentang keadilan mengalami degradasi.
Ketiga, RUU PA menjadi penting bagi penguatan pemberantasan korupsi di tengah melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. RUU ini memberi sinyal bahwa negara serius memperbaharui instrumen hukumnya, bukan sekadar menambah ancaman pidana, tetapi mengembalikan hak sosial dan ekonomi rakyat.
Tantangan yang Membayangi
Tentu saja, RUU PA tidak hadir tanpa resistensi. Sebagian pihak mengkhawatirkan penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, hingga proses perampasan aset yang dinilai bertentangan dengan asas due process of law. Namun kekhawatiran ini justru harus menjadikan proses legislasi semakin transparan dan akuntabel, bukan menjadi alasan untuk menunda pengesahan.
Di balik resistensi tersebut, tidak bisa dinafikan bahwa ada kepentingan kepemilikan ekonomi-politik yang merasa terancam. RUU ini berpotensi memutus rantai kekayaan ilegal yang selama ini nyaman bersembunyi di balik kelemahan sistem hukum. Di titik inilah RUU PA menjadi isu yang bukan hanya legal, tetapi politis.
Dampak Positif Jika Disahkan
Apabila RUU ini disahkan, sedikitnya tiga manfaat besar dapat dicatat:
1. Pemulihan aset negara secara signifikan.
Negara dapat menagih kembali uang rakyat yang hilang, bukan sekadar menghukum pelaku. Hal ini akan membuka kesempatan membiayai pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur publik, hingga penguatan sektor sosial.
2. Efek jera pelaku kejahatan ekonomi.
Tanpa perlindungan aset, korupsi tidak lagi menggiurkan. Resikonya menjadi jauh lebih tinggi dibanding keuntungannya.
3. Pemulihan kepercayaan publik.
Masyarakat akan melihat bahwa hukum bergerak tidak hanya menghukum tubuh, tetapi juga harta hasil kejahatan.
Dengan demikian, urgensi RUU PA bukan sekadar kepentingan hukum, melainkan kepentingan moral sebuah bangsa.
Menimbang Perspektif Keadilan Publik
Dalam diskusi akademik hukum pidana modern, terutama yang berhubungan dengan kejahatan keuangan dan pencucian uang, pendekatan pemiskinan pelaku telah lama menjadi standar internasional. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Italia, hingga Singapura telah mengadopsi praktik asset recovery sebagai bagian integral dari sistem hukum mereka. Indonesia tertinggal jauh, padahal kejahatan ekonomi berkembang cepat dan canggih.
Mengingat bahwa korupsi dan pencucian uang merupakan kejahatan terstruktur, maka perampasan aset adalah jalan menuju keadilan yang lebih substansial. Di sini urgensi RUU PA bertemu dengan hakikat moralitas hukum: melindungi hak publik dari kerakusan segelintir elit.
Jangan Menunda Sejarah!
RUU Perampasan Aset bukan hanya produk legislasi, tetapi momentum sejarah. Kita sedang menyaksikan titik krusial di mana negara dapat memilih: bertahan dalam sistem yang lemah dan rentan, atau mengambil langkah berani untuk menegakkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika RUU ini kembali ditunda atau dirapuhkan oleh kompromi politik, maka kita akan mewariskan sejarah kegagalan kepada generasi berikutnya. Uang publik akan terus menguap, para koruptor akan terus hidup nyaman, sementara rakyat terus menanggung beban sosial dan ekonomi.
Maka, urgensi RUU Perampasan Aset bukan hanya mendesak, ia penting, krusial, dan fundamental untuk pembangunan bangsa. Inilah kesempatan Indonesia untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekayaan, tetapi berdiri tegak untuk rakyat.
Dan sejarah telah mengajarkan satu hal: bangsa yang tidak berani merampas kembali haknya dari tangan pelaku kejahatan ekonomi, pada akhirnya akan dirampas masa depannya.***





















