Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    15 Oktober 2026

    Cegah Pinjol dan Judol, Fakultas Hukum Unpam Edukasi Siswa SMAN 1 Kragilan

    15 Oktober 2026

    Siap Hadapi Porprov VII 2026, KONI Kabupaten Serang Launching PelatKab Menuju Porprov VII 2026

    14 Oktober 2026

    BBPVP Serang Gandeng Ansor Kota Serang Gelar Pelatihan Digital Marketing

    14 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tanggapan Wakil Wali Kota Serang Soal Persetujuan Kerja Sama Sampah Tangsel Jilid 2

    Tanggapan Wakil Wali Kota Serang Soal Persetujuan Kerja Sama Sampah Tangsel Jilid 2

    Roy Goozly23 Desember 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menilai bahwa kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di TPAS Cilowong ini membuktikan bahwa Kota Serang sangat terbuka dengan kabupaten kota se-Provinsi Banten.

    Pernyataan ini diutarakan usai dirinya mengikuti rapat paripurna mengenai Persetujuan Kerja Sama DPRD tentang Kerja Sama Daerah, di gedung DPRD Kota Serang, Selasa, 23 Desember 2025.

    Dalam rapat tersebut, pihak legislatif menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangsel terkait kiriman sampah ke TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    “Saya kira Pemkot Serang memang terbuka untuk kerja sama antar daerah perihal pengelolaan sampah. Nah ini salah satu bentuk kerja sama yang kita buka dengan Pemkot Tangsel,” ujar Agis, ditemui usai rapat paripurna.

    Ia mengakui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemkot Tangsel menyusul adanya beberapa catatan dari DPRD Kota Serang. Salah salah satu catatan dari DPRD adalah tetesan air lindi dari truk pengangkut sampah Tangsel yang akan melintasi di sepanjang Jalan Takari (Taktakan-Gunungsari).

    “Tadi kan catatannya nanti proses transportasinya tidak mengeluarkan air lindi, nah ini akan coba kami tegaskan. Yang pasti kan baru persetujuan, nanti lebih detailnya temen-temen DLH yang akan memfollow up secara teknisnya. Tapi tadi masukannya akan dipertimbangkan dalam memfollow up kerja sama selanjutnya,” jelas dia.

    Menurut Agis, beberapa catatan dari Komisi III DPRD Kota Serang ini akan menjadi catatan juga Pemkot Serang.

    “Nah ini menjadi catatan bagi Pemkot untuk, kemudian kita kaji, kemudian kita coba realisasikan sesuai dengan tadi apa yang disampaikan,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, pertimbangan Pemkot Serang menerima kerja sama pengelolaan sampah kembali dengan Kota Tangsel, karena ingin menyukseskan program strategis nasional (PSN) yakni PSEL.

    “Jadi salah satu pilot project di Indonesia itu Kota Serang, salah satu pra syaratnya adalah jumlah sampahnya per hari minimal 1.000 ton maksimal 1.500 ton per hari, nah kita kan masih kurang, nah ini yang jadi pertimbangan kita juga supaya program ini bisa terealisasi. Karena kalau ini bisa terealisasi, maka persoalan sampah di Kota Serang bisa terselesaikan,” beber Agis

    Air Lindi DLH Keluhan Warga Kerja Sama Limbah Pemkot Serang Pemkot Tangsel PSEL PSN Sampah Tangsel Syarat TPAS Cilowong Wakil Wali Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    Budaya & Tradisi 15 Oktober 2026

    BBPVP Serang Gandeng Ansor Kota Serang Gelar Pelatihan Digital Marketing

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Cegah Pinjol dan Judol, Fakultas Hukum Unpam Edukasi Siswa SMAN 1 Kragilan

    Recent Post

    Peringati HUT Banten, GMPK Banten Selenggarakan Dialog Kebangsaan Jaga Nilai Ideologi Bangsa

    12 Oktober 2026

    Resmi Dilantik, PAC GP Ansor Padarincang Siap Perkuat Pengabdian

    10 Oktober 2026

    Ribuan Warga Tangsel Padati Jalan Santai Bulan Bakti Karang Taruna

    10 Oktober 2026

    SWOT Banten Gugat Transparansi Persyaratan Pendidikan Gibran, Serukan Gerakan Simbolik Pelepasan Foto

    10 Oktober 2026

    Haris Azhar Pertanyakan Rezim Hukum Satgas PKH: PT KEL Ditertibkan, Penambang Baru Muncul di Nabire

    9 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.