Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM 48 Universitas Primagraha Dampingi UMKM Tempe Banjar Agung, Dorong Pangan Lokal Naik Kelas

    11 Juli 2026

    KKM 48 Primagraha Angkat Potensi UMKM Kulit Ketupat

    11 Juli 2026

    Bangun Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan, Mahasiswa KKM Universitas Primagraha Siap Mengabdi di Banjar Agung

    11 Juli 2026

    Penilaian Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Spekulasi: Aktivis Tentang Isu Menteri PU

    10 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tanggapan Wakil Wali Kota Serang Soal Persetujuan Kerja Sama Sampah Tangsel Jilid 2

    Tanggapan Wakil Wali Kota Serang Soal Persetujuan Kerja Sama Sampah Tangsel Jilid 2

    Roy Goozly23 Desember 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menilai bahwa kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di TPAS Cilowong ini membuktikan bahwa Kota Serang sangat terbuka dengan kabupaten kota se-Provinsi Banten.

    Pernyataan ini diutarakan usai dirinya mengikuti rapat paripurna mengenai Persetujuan Kerja Sama DPRD tentang Kerja Sama Daerah, di gedung DPRD Kota Serang, Selasa, 23 Desember 2025.

    Dalam rapat tersebut, pihak legislatif menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangsel terkait kiriman sampah ke TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    “Saya kira Pemkot Serang memang terbuka untuk kerja sama antar daerah perihal pengelolaan sampah. Nah ini salah satu bentuk kerja sama yang kita buka dengan Pemkot Tangsel,” ujar Agis, ditemui usai rapat paripurna.

    Ia mengakui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemkot Tangsel menyusul adanya beberapa catatan dari DPRD Kota Serang. Salah salah satu catatan dari DPRD adalah tetesan air lindi dari truk pengangkut sampah Tangsel yang akan melintasi di sepanjang Jalan Takari (Taktakan-Gunungsari).

    “Tadi kan catatannya nanti proses transportasinya tidak mengeluarkan air lindi, nah ini akan coba kami tegaskan. Yang pasti kan baru persetujuan, nanti lebih detailnya temen-temen DLH yang akan memfollow up secara teknisnya. Tapi tadi masukannya akan dipertimbangkan dalam memfollow up kerja sama selanjutnya,” jelas dia.

    Menurut Agis, beberapa catatan dari Komisi III DPRD Kota Serang ini akan menjadi catatan juga Pemkot Serang.

    “Nah ini menjadi catatan bagi Pemkot untuk, kemudian kita kaji, kemudian kita coba realisasikan sesuai dengan tadi apa yang disampaikan,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, pertimbangan Pemkot Serang menerima kerja sama pengelolaan sampah kembali dengan Kota Tangsel, karena ingin menyukseskan program strategis nasional (PSN) yakni PSEL.

    “Jadi salah satu pilot project di Indonesia itu Kota Serang, salah satu pra syaratnya adalah jumlah sampahnya per hari minimal 1.000 ton maksimal 1.500 ton per hari, nah kita kan masih kurang, nah ini yang jadi pertimbangan kita juga supaya program ini bisa terealisasi. Karena kalau ini bisa terealisasi, maka persoalan sampah di Kota Serang bisa terselesaikan,” beber Agis

    Air Lindi DLH Keluhan Warga Kerja Sama Limbah Pemkot Serang Pemkot Tangsel PSEL PSN Sampah Tangsel Syarat TPAS Cilowong Wakil Wali Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    Bangun Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan, Mahasiswa KKM Universitas Primagraha Siap Mengabdi di Banjar Agung

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    10 Juli 2026

    Diundang Dialog, Parpol Kabupaten Serang Mangkir; FMSR Soroti Transparansi Dana Banparpol

    10 Juli 2026

    Ketua Umum PW PII Banten Dukung Riyan Hidayat Pimpin BM PAN

    10 Juli 2026

    Aksi HAMI di Kejati Jatim Tolak Intervensi Hukum dan Minta Revitalisasi Kejaksaan

    10 Juli 2026

    Matahukum Soroti Isu Pergantian Jampidsus: Dr Kuntadi Eks Dirdik Diduga Lanjutkan Skema Tugas dengan Febrie

    9 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.