Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM 78 Ikut Bergerak dalam GEMAS, Dukung Ketahanan Pangan melalui Penggemukan Sapi BUMDes

    25 Agustus 2026

    Beri Semangat Nakes RSUD Banten, Sekda Deden: Semua Harus Dilayani dengan Maksimal

    25 Agustus 2026

    Minim Penerangan, KKM Kelompok 79 UNIBA Pasang 12 Lampu di 11 Titik di Desa Sukadaya

    24 Agustus 2026

    KKM 78 Sumurbandung Turun Langsung Dampingi Budidaya Lele Lewat Program GEMELE

    24 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tanggapan Wakil Wali Kota Serang Soal Persetujuan Kerja Sama Sampah Tangsel Jilid 2

    Tanggapan Wakil Wali Kota Serang Soal Persetujuan Kerja Sama Sampah Tangsel Jilid 2

    Roy Goozly23 Desember 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menilai bahwa kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di TPAS Cilowong ini membuktikan bahwa Kota Serang sangat terbuka dengan kabupaten kota se-Provinsi Banten.

    Pernyataan ini diutarakan usai dirinya mengikuti rapat paripurna mengenai Persetujuan Kerja Sama DPRD tentang Kerja Sama Daerah, di gedung DPRD Kota Serang, Selasa, 23 Desember 2025.

    Dalam rapat tersebut, pihak legislatif menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangsel terkait kiriman sampah ke TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    “Saya kira Pemkot Serang memang terbuka untuk kerja sama antar daerah perihal pengelolaan sampah. Nah ini salah satu bentuk kerja sama yang kita buka dengan Pemkot Tangsel,” ujar Agis, ditemui usai rapat paripurna.

    Ia mengakui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemkot Tangsel menyusul adanya beberapa catatan dari DPRD Kota Serang. Salah salah satu catatan dari DPRD adalah tetesan air lindi dari truk pengangkut sampah Tangsel yang akan melintasi di sepanjang Jalan Takari (Taktakan-Gunungsari).

    “Tadi kan catatannya nanti proses transportasinya tidak mengeluarkan air lindi, nah ini akan coba kami tegaskan. Yang pasti kan baru persetujuan, nanti lebih detailnya temen-temen DLH yang akan memfollow up secara teknisnya. Tapi tadi masukannya akan dipertimbangkan dalam memfollow up kerja sama selanjutnya,” jelas dia.

    Menurut Agis, beberapa catatan dari Komisi III DPRD Kota Serang ini akan menjadi catatan juga Pemkot Serang.

    “Nah ini menjadi catatan bagi Pemkot untuk, kemudian kita kaji, kemudian kita coba realisasikan sesuai dengan tadi apa yang disampaikan,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, pertimbangan Pemkot Serang menerima kerja sama pengelolaan sampah kembali dengan Kota Tangsel, karena ingin menyukseskan program strategis nasional (PSN) yakni PSEL.

    “Jadi salah satu pilot project di Indonesia itu Kota Serang, salah satu pra syaratnya adalah jumlah sampahnya per hari minimal 1.000 ton maksimal 1.500 ton per hari, nah kita kan masih kurang, nah ini yang jadi pertimbangan kita juga supaya program ini bisa terealisasi. Karena kalau ini bisa terealisasi, maka persoalan sampah di Kota Serang bisa terselesaikan,” beber Agis

    Air Lindi DLH Keluhan Warga Kerja Sama Limbah Pemkot Serang Pemkot Tangsel PSEL PSN Sampah Tangsel Syarat TPAS Cilowong Wakil Wali Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Bikin Produk Makin Menarik, KKM 78 Sumurbandung Dampingi Packaging Dapros dan Renggining

    KAMPUS 22 Agustus 2026

    Minim Penerangan, KKM Kelompok 79 UNIBA Pasang 12 Lampu di 11 Titik di Desa Sukadaya

    Semangat Literasi Digaungkan di Serang: TBM Titik Literasi Kukuhkan Ruang Baca Sebagai Jalan Masa Depan

    Mahasiswa Baru Diminta Kritis Melihat Persoalan Sosial, Ketua FAM Tegaskan Fungsi PKKMB

    Kisah Pilu Seorang Trader: Pengkhianatan Exness yang Menghancurkan Harapan

    Recent Post

    42 Hektare Afdeling Mike dan Kebun Di Luar Batas Izin, HASRI JACK dan PARTNERS Laporkan PT Letawa

    24 Agustus 2026

    Gelar Mubes ke-VIII, Yamin Sabikin Terpilih sebagai Ketua Umum IKAMABA Periode 2026–2027

    24 Agustus 2026

    Semangat Literasi Digaungkan di Serang: TBM Titik Literasi Kukuhkan Ruang Baca Sebagai Jalan Masa Depan

    23 Agustus 2026

    GP Ansor Banten Apresiasi Program dan Kebijakan Pemerintahan Prabowo

    23 Agustus 2026

    Tanah Bertuan! Pemilik Hak Ulayat Nifasi Tegaskan: Tanah Adat Bukan Milik Negara

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.