Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jalin Silaturahmi dan Kuatkan Kebersamaan, KKM UNIBA Kelompok 78 Sapa Warga Desa Sumurbandung

    4 Agustus 2026

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Kader Banser di Tangerang

    Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Kader Banser di Tangerang

    Aikal Pratama31 Januari 20263 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan persekusi terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Kota Tangerang.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang telah beredar di publik pada Sabtu, 31 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status hukum Habib Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

    Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, secara tegas mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Metro Tangerang Kota, agar menangani kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.

    “Persekusi terhadap kader Banser merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan yang mencederai nilai persatuan dan kebangsaan. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan mengusut perkara ini hingga tuntas,” ujar Midyani dalam keterangan persnya kepada awak media, Jumat (30/1/2025).

    Ia menegaskan bahwa Banser selama ini berperan aktif menjaga ulama, mengamankan kegiatan keagamaan, serta menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap kader Banser dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

    Lebih lanjut, PC GP Ansor Kota Tangerang menyatakan tidak akan tinggal diam dan memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur advokasi hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum hingga perkara ini memiliki kepastian hukum.

    “Kami percaya kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus semacam ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang,” tambahnya.

    Berdasarkan surat penetapan status tersangka yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam dokumen tersebut, kepolisian juga mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

    Rujukan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini mencakup unsur kekerasan fisik dan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, sehingga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

    Dengan langkah tersebut, perkara ini secara resmi telah memasuki tahap penegakan hukum substantif dan tidak lagi berada pada tahap klarifikasi semata.

    Ansor Bahar bin smith Intimidasi Kekerasan penganiayaan penyelidikan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.