Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Ikatan Mahasiswa Baros Gelar Program “IKAMABA Goes To School 2026” di Enam Sekolah kecamatan Baros

    10 Februari, 2026

    Potensi Kerugian Negara Rp12 Juta di Pengadaan Aksesoris RISHA Jawa Barat, CBA Minta Evaluasi Ulang dan Akan Laporkan ke APIP Jika Tidak Ditindaklanjuti

    10 Februari, 2026

    DPRD Kota Serang Tutup Masa Persidangan II, Reses Digelar 10–13 Februari 2026

    09 Februari, 2026

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    09 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Potensi Kerugian Negara Rp12 Juta di Pengadaan Aksesoris RISHA Jawa Barat, CBA Minta Evaluasi Ulang dan Akan Laporkan ke APIP Jika Tidak Ditindaklanjuti
    HUKRIM

    Potensi Kerugian Negara Rp12 Juta di Pengadaan Aksesoris RISHA Jawa Barat, CBA Minta Evaluasi Ulang dan Akan Laporkan ke APIP Jika Tidak Ditindaklanjuti

    By Maslam Danur10 Februari, 20265 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com – Udara di ruang kerja Centre for Budget Analysis (CBA) terasa berat. Direktur Eksekutifnya, Uchok Sky Khadafi, sedang menyortir berkas-berkas yang telah dikumpulkan dari beberapa sumber terpercaya yang pernah terlibat dalam proses pengadaan Aksesoris Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) Tipe 36 Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Setiap lembar kertas yang dilewatinya seolah menguatkan kecurigaan yang telah muncul sejak beberapa hari lalu – ada sesuatu yang tidak beres dalam proses lelang yang seharusnya berjalan transparan.

    Informasi awal yang masuk ke CBA tidak datang dari satu sumber saja. Beberapa perusahaan peserta lelang yang telah mengikuti segala aturan dan prosedur dengan cermat mendekati tim analis CBA, mengungkapkan rasa tidak puas dan kekesalan mereka terhadap hasil evaluasi penawaran yang telah diumumkan beberapa hari sebelumnya. Bahkan, sebagian dari mereka yang merasa dicurangi telah mengambil langkah resmi dengan mengajukan somasi kepada panitia pengadaan, dengan alasan terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penilaian administrasi.

    “Kita tidak sembarangan mengeluarkan suara seperti ini,” ujar Uchok dengan nada tegas saat ditemui di kantornya di Pancoran Mas, Depok.

    “Semua yang kami sampaikan didasarkan pada bukti-bukti konkrit yang telah kami kumpulkan dari peserta lelang yang memiliki integritas tinggi. Mereka bukan hanya mengeluh – mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa proses evaluasi tidak berjalan sesuai dengan yang seharusnya.” sambungnya.

    Menurut Uchok, perusahaan peserta yang dinyatakan gugur tidak mengalami masalah pada aspek teknis maupun penawaran harga yang mereka ajukan. Sebaliknya, alasan pengguguran yang diberikan adalah masalah administratif yang bahkan tidak pernah dicantumkan dalam dokumen pemilihan apapun.

    “Mereka katanya dinyatakan gugur karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilampirkan bukan atas nama perusahaan peserta. Padahal, ketika kami telaah dokumen spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diterbitkan panitia, tidak ada satu kalimat pun yang mewajibkan PKS harus dibuat atas nama perusahaan peserta lelang,” jelasnya.

    Data yang ada di dokumen hasil evaluasi menjadi bukti yang tak terbantahkan. Perusahaan yang mengajukan sanggahan berada pada peringkat lebih tinggi dengan nilai penawaran sebesar Rp1.749.560.000. Sementara itu, penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender adalah CV Kembang Bogor, yang justru berada pada peringkat kelima dengan nilai penawaran lebih tinggi, yaitu Rp1.762.040.042. Selisih harga yang tercatat mencapai sekitar Rp12.480.042 – angka yang mungkin tampak kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi CBA, hal ini merupakan bentuk potensi pemborosan anggaran negara yang tidak bisa dianggap remeh.

    “Perusahaan tersebut telah melampirkan semua dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk dokumen vendor dan perjanjian kerja sama pelaksanaan pekerjaan. Semua sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Jadi, pengguguran mereka tidak berdasar secara hukum dan jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” papar Uchok.

    Dalam sanggahannya, perusahaan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut secara tegas menegaskan bahwa seluruh persyaratan untuk peserta lelang harus tertuang jelas dan lengkap dalam dokumen pemilihan sebelum proses lelang dimulai, dan tidak boleh ada penambahan syarat apapun saat tahap evaluasi berlangsung.

    “Prinsip dasar pengadaan pemerintah adalah efisien, transparan, adil, dan akuntabel. Ketika panitia menjadikan PKS atas nama perusahaan sebagai syarat kelulusan padahal tidak disebutkan di mana pun dalam dokumen pengadaan, itu sudah jelas melanggar prinsip tersebut,” ujar Uchok dengan menekankan setiap kata.

    “Evaluasi tidak boleh menambah persyaratan baru. Saat syarat baru muncul di tengah jalan, itu bukan lagi kesalahan kecil – itu sudah masuk kategori penyimpangan prosedur yang serius.” tambahnya.

    Aspek efisiensi anggaran menjadi fokus utama CBA dalam mengangkat kasus ini. Menurut Uchok, penetapan pemenang tender dengan harga lebih mahal bertentangan dengan prinsip value for money yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Kita tidak boleh membiarkan uang rakyat digunakan secara tidak efisien. Setiap rupiah yang terbuang sia-sia adalah kerugian bagi negara dan rakyat,” tegasnya.

    Dalam surat sanggahan yang telah ditujukan kepada Panitia dan Pejabat Pengadaan pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, perusahaan peserta yang merasa dirugikan mengajukan tiga permintaan utama: pertama, dilakukan evaluasi ulang secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh proses penilaian penawaran; kedua, dilakukan pembatalan atas hasil evaluasi yang dianggap mengandung maladministrasi; dan ketiga, penetapan kembali pemenang tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Mereka juga menyatakan bahwa jika sanggahan ini tidak mendapatkan tanggapan dan tindakan yang tepat dari panitia, mereka akan menempuh jalur pelaporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga pengawas terkait lainnya. Ini menunjukkan bahwa mereka sangat serius dalam mengawal proses pengadaan yang seharusnya bersih,” jelas Uchok.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pengadaan belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan yang diajukan oleh perusahaan peserta lelang. CBA sendiri menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan analisis serta data yang diperlukan untuk memastikan proses pengadaan pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan.

    “Kita berharap pihak panitia dapat menangani kasus ini dengan sikap terbuka dan objektif. Kepentingan negara dan rakyat harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap proses penggunaan anggaran publik,” pungkas Uchok.

    CBA RISHA
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    LMND SERANG RAYA GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUT 1 TEGASKAN PERAN MAHASISWA MELAWAN SERAKAHNOMICS DAN DORONG KEMAJUAN KOTA SERANG

    NEWS 08 Februari, 2026

    Perkuat Spiritualitas Jelang Ramadhan, GP Ansor PAC Cisauk Gelar Refleksi Kader

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    Perkuat Daya Saing Global, Kader GP Ansor Banten Magang di Taiwan

    KKM 66 Untirta Bantu UMKM Desa Pengarengan: Sertifikasi Halal dan NIB Jadi Lebih Mudah

    Recent Post

    JMSI Anugerahkan Golden Leader 2026 pada Kakanwil BPN Banten

    09 Februari, 2026

    Dewan Pers Sambut Usulan JMSI soal Perluasan Perlindungan HAM Pekerja Pers

    08 Februari, 2026

    LMND SERANG RAYA GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUT 1 TEGASKAN PERAN MAHASISWA MELAWAN SERAKAHNOMICS DAN DORONG KEMAJUAN KOTA SERANG

    08 Februari, 2026

    Ciputra Hospital CitraRaya Luruskan Isu Penolakan Pasien BPJS

    07 Februari, 2026

    PAC GP Ansor Kecamatan Serang Gelar Jumat Berkah, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Alat Tulis

    07 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.