Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

    29 April, 2026

    Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara

    29 April, 2026

    Hadir di SMAN 1 Warunggunung, Adde Rosi: Pendidikan Kunci Perubahan

    28 April, 2026

    Legislator Banten, Encop Sopia Sukses Raih Gelar Doktor dengan Yudisium Sangat Memuaskan

    28 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    Maslam Danur09 Maret, 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang daftar pencarian orang atau buronan Red Notice Interpol bernama Jimmy Lie di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara pada Minggu 8 Maret 2026.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com TANGERANG – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang daftar pencarian orang atau buronan Red Notice Interpol bernama Jimmy Lie di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara pada Minggu 8 Maret 2026.

    Buronan Jimmy Lie ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

    “Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Kombes Pol Jauhari dalam keterangannya, 9 Maret 2026.

    Kapolres menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

    Dalam proses tersebut, lanjut Jauhari, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

    Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

    Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:

    Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara
    H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara
    Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara
    Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

    Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

    Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

    “Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari.

    Jimmy Lie Polres Metro Tangerang Kota

    Related Posts

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Legenda Rakyat Kisah Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari

    NEWS 24 April, 2025

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    LBH Ansor Bantu Istri Korban Brutalnya Pengawal Habib Bahar

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Recent Post

    Kepala Biro Ekbang Banten Bicara Arah Penataan BUMD Lebih Produktif dan Menguntungkan Tingkatkan PAD

    28 April, 2026

    PDBI Perkuat Organisasi dan Kondusifitas Kamtibmas di Tengah Tantangan Global

    27 April, 2026

    Jangan Hanya Jadi Simbol, Adde Rosi Minta Makna Luhur Seba Baduy Tetap Hidup di Tengah Zaman

    27 April, 2026

    Kinerja Kemenhan Dinilai Amburadul, Unggahan di TikTok Mukhsin Nasir Banjir Komentar Tajam Warganet

    25 April, 2026

    Berjalan Kaki Puluhan Kilometer Serahkan Hasil Bumi, Arif Rahman Puji Kearifan Baduy

    24 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.