Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Aliansi Minta Kapolri Tegas Tangani Kasus Kapolres Pasangkayu

    8 Juli 2026

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    Maslam Danur22 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kantor Kejari Kota Tangerang
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, yang baru menjabat belum genap satu bulan, langsung mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke jenjang yang lebih serius.

    Kasus ini menjerat manajemen PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), perusahaan yang kini telah bertransformasi dan berganti nama menjadi PT IAS. Keputusan peningkatan status perkara tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal Kamis, 21 Mei 2026.

    Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, memaparkan kronologi bermula pada tahun 2021, saat PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa layanan sewa pesawat atau Charter Pesawat. Rencana bisnis ini kemudian disahkan dan dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun buku 2022.

    Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program tersebut, pada Februari 2022, manajemen PT APK secara resmi menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha yang dipercaya untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Namun, hasil penelusuran tim jaksa menemukan fakta ganjil: ternyata PT WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi maupun kelayakan teknis untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut.

    Meski mitra yang ditunjuk dinilai tidak kompeten dan tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis, PT APK tetap menggelontorkan dana perusahaan dalam jumlah yang sangat besar. Tercatat, perusahaan telah melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan nilai total mencapai Rp5.490.000.000 (Lima miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).

    “Nyatanya, setelah dana cair, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang menjadi objek kerja sama tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali. Proyek ini fiktif belaka,” ungkap Teja Buana.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian keuangan negara yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.

    Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera bergerak aktif memanggil para saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, hingga menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

    Kejari Kota Tangerang Pradhana Prabo
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.