Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    9 Juni 2026

    Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pembunuhnya Ternyata Rekan

    9 Juni 2026

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    9 Juni 2026

    Polemik THM di Kota Serang, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berani Bertindak: Kita Ini Pemerintah, Jangan Kalah

    9 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    Maslam Danur22 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kantor Kejari Kota Tangerang
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, yang baru menjabat belum genap satu bulan, langsung mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke jenjang yang lebih serius.

    Kasus ini menjerat manajemen PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), perusahaan yang kini telah bertransformasi dan berganti nama menjadi PT IAS. Keputusan peningkatan status perkara tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal Kamis, 21 Mei 2026.

    Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, memaparkan kronologi bermula pada tahun 2021, saat PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa layanan sewa pesawat atau Charter Pesawat. Rencana bisnis ini kemudian disahkan dan dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun buku 2022.

    Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program tersebut, pada Februari 2022, manajemen PT APK secara resmi menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha yang dipercaya untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Namun, hasil penelusuran tim jaksa menemukan fakta ganjil: ternyata PT WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi maupun kelayakan teknis untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut.

    Meski mitra yang ditunjuk dinilai tidak kompeten dan tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis, PT APK tetap menggelontorkan dana perusahaan dalam jumlah yang sangat besar. Tercatat, perusahaan telah melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan nilai total mencapai Rp5.490.000.000 (Lima miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).

    “Nyatanya, setelah dana cair, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang menjadi objek kerja sama tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali. Proyek ini fiktif belaka,” ungkap Teja Buana.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian keuangan negara yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.

    Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera bergerak aktif memanggil para saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, hingga menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

    Kejari Kota Tangerang Pradhana Prabo
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    Bulog Jaga Kestabilan Harga, Pasar Rangkasbitung Tetap Kondusif

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    Recent Post

    Di Balik Tekanan Rupiah: Kedaulatan yang Harus Dibayar Mahal

    9 Juni 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    8 Juni 2026

    IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

    7 Juni 2026

    Bulog Jaga Kestabilan Harga, Pasar Rangkasbitung Tetap Kondusif

    7 Juni 2026

    Sowan ke Wamendagri, BM PAN Siap Gelar Kongres VII di Banten

    6 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.