Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    6 Agustus 2026

    Perkuat Sektor Pertanian, Petani NasDem Susun Langkah Bawa Kesejahteraan Petani

    6 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM 78 Uniba Dampingi Pengurusan SKU bagi Pelaku Usaha Desa Sumurbandung

    6 Agustus 2026

    Pengurus KONI Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Bupati Zakiyah Targetkan Juara Porprov Banten 2026

    6 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    Itikad Baik Dipertanyakan, Konsumen Bintaro Plaza Residences Tunggu Kejelasan Refund

    Maslam Danur6 Agustus 20262 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    kuasa hukum DSF dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Tangsel – Setelah sebelumnya sempat diberitakan terkait sengketa skema refund di proyek Bintaro Plaza Residences, konsumen berinisial DSF kembali menyuarakan keberatannya atas sikap developer yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik, khususnya pasca perundingan.

    Sebelum pertemuan 1 Juni 2026, kuasa hukum DSF telah berkali-kali mengirimkan surat resmi selama kurang lebih dua bulan, namun baru pada tanggal tersebut pertemuan dapat terlaksana. Pada 1 Juni 2026, kuasa hukum DSF dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT Jaya Real Property Tbk. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang berimbang terkait perbedaan pandangan mengenai perhitungan pengembalian dana.

    Dalam perhitungan pengembalian dana, developer menerapkan potongan 10 persen dari total harga SARUSUN setelah dikurangi PPN, kemudian menambahkan lagi pemotongan PPN dan PPh. Padahal menurut Pasal 3 ayat (2) PPJB, setiap angsuran yang dibayar konsumen sudah termasuk PPN. Kondisi ini kemudian dinilai sebagai pemotongan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

    Dalam risalah pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak, developer berjanji akan mengadakan pertemuan lanjutan dalam waktu satu minggu, akan mengirimkan salinan risalah lewat whatsapp, serta akan menyiapkan data-data terkait perhitungan pajak. Namun hingga saat ini, janji-janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Chat dan pertanyaan lanjutan dari pihak konsumen pun tidak pernah direspons.

    Burhanudin, kuasa hukum DSF, menilai sikap tersebut mencerminkan minimnya itikad baik dan terkesan merasa superior terhadap konsumen.

    “Itikad baik seharusnya tercermin dalam sikap yang kooperatif. Di chat tidak pernah direspons, setelah pertemuan juga tidak pernah direspons. Padahal di pertemuan sudah dijanjikan akan ada tindak lanjut dalam satu minggu dan data pajak akan disiapkan. Semua itu tidak pernah terjadi,” tegas Burhan.

    Sementara itu, DSF merasa proses yang berlangsung membuatnya seperti “mengemis” dana yang sebenarnya merupakan haknya.

    “Saya hanya meminta pengembalian dana sesuai ketentuan yang jelas. Dasar pembatalannya sudah ada dan jelas, bukan permintaan sepihak. Tapi yang saya alami justru kesulitan mendapatkan jawaban. Rasanya seperti sedang mengemis,” ujar DSF.

    Saat ini pihak konsumen sedang menunggu hasil kajian dari otoritas perpajakan. Pihak konsumen meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait agar segera melakukan penelitian dan memberikan kepastian hukum, mengingat perkara ini menyangkut dana konsumen yang telah dibayarkan.

    Selain itu, pihak konsumen juga sedang mencari tahu apakah pembangunan unit telah dilakukan tepat waktu, sebab berdasarkan PPJB developer berkewajiban menyelesaikan pembangunan paling lambat Juni 2026.

    Bintaro Plaza Irman Bunawolo
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Stok Aman 5,3 Juta Ton, BULOG Perluas Distribusi Beras Premium ke Retail Modern

    6 Agustus 2026

    KKM 63 Uniba Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual terhadap Pendidik di MTs Al-Ittihad

    6 Agustus 2026

    Tingkatkan Daya Saing UMKM, KKM 63 Uniba Edukasi Pembayaran Digital melalui QRIS di Kampung Peres

    6 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Finansial Sejak Dini, KKM 63 Uniba Gelar Sosialisasi Gemar Menabung di SDN Pulo Panjang 1

    6 Agustus 2026

    Ombudsman Jakarta Raya Puji Tindakan Tegas Polres Tangsel, Begini Alasannya

    5 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.