SERANG– Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten memperketat pengawasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten. Pengawasan diminta dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan, sebagai upaya mencegah penyimpangan dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Dimyati seusai mengukuhkan Buyung Wiromo Samudro sebagai Kepala BPKP Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (21/9/2026).
Buyung menggantikan Rusdy Sofyan yang mendapat penugasan sebagai Kepala BPKP Sumatera Utara. Pengukuhan turut disaksikan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Setya Nugraha.
Dimyati mengatakan BPKP memiliki peran penting dalam membangun sistem pengendalian pemerintahan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kegiatan berjalan atau ketika masalah telah muncul.
“Saya minta BPKP betul-betul melakukan pengawasan yang ketat, terutama terhadap kegiatan lembaga dan kementerian yang ada di Banten,” kata Dimyati.
Menurut dia, pengendalian harus dilakukan secara menyeluruh melalui empat tahapan, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. BPKP diharapkan dapat memberikan pendampingan dan membangun sistem pengendalian yang kuat di lingkungan Pemprov Banten.
Dimyati juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelaksanaan program agar penggunaan anggaran tidak berujung pada pekerjaan yang buruk, rusak atau tidak memberikan manfaat sesuai tujuan.
“Jangan sampai ada kualitas pekerjaan yang jelek, hancur, rubuh, rusak dan lain sebagainya. Pengawasan juga harus tetap, jangan hanya parsial,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan tersebut dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada persoalan hukum, termasuk operasi tangkap tangan (OTT).
“Pengendalian dan pendampingan harus dilakukan supaya jangan sampai ada pejabat di Provinsi Banten terkena OTT,” kata Dimyati.
Dimyati juga meminta BPKP memberikan data dan masukan kepada Pemprov Banten sebelum APBD 2027 ditetapkan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan dan pengendalian anggaran.
“Nanti beliau akan memberikan data kepada kami. Mudah-mudahan sebelum APBD 2027 diketok, BPKP bisa memberikan masukan,” ujarnya.
Menurut Dimyati, BPKP memiliki kemampuan melihat kondisi pengelolaan keuangan pemerintah secara makro, termasuk mengidentifikasi potensi pemborosan dan efektivitas penggunaan anggaran.
Sementara itu, Sementara itu, Kepala BPKP Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro mengatakan akan melanjutkan program dan pengawasan yang telah dilakukan Rusdy Sofyan. Program yang belum selesai akan diteruskan dan ditingkatkan sesuai kebutuhan Banten.
“Apa yang belum selesai kita selesaikan, kemudian kita tingkatkan. Saya rasa itu sudah terangkum dalam apa yang diharapkan Pak Wagub,” kata Buyung.
Menurut Buyung, salah satu aspek penting yang akan diperkuat adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sistem tersebut tidak hanya harus berjalan pada level teknis, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola dan budaya organisasi pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya kepala daerah dan jajaran pimpinan menciptakan lingkungan pengendalian yang baik melalui keteladanan.
“Budaya pemimpin memberikan contoh yang baik untuk tidak melakukan pelanggaran. Itu yang sangat penting,” ujarnya.








