SERANG– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tahun 2026, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diselenggarakan KI Banten di aula pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis 5 November 2026.
BKD Banten berhasil menorehkan predikat sebagai badan publik informatif dengan menempati peringkat 19 dengan skor nilai mencapai 96.65.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Imron Mahrus menjelaskan, penentuan kualifikasi keterbukaan informasi publik mencakup berbagai indikator penilaian, seperti perolehan nilai 90 hingga 100 masuk kategori informatif
“Ada beberapa indikator, ada kualitas pelayanan, ada kemudian jenis informasi, ada digitalisasi, dan sebagainya,” ucap Imron.
“Nah nilai 70 sampai kemudian 89, itu kemudian menuju informatif, selebihnya di bawah itu kurang lebih ya selanjutnya adalah kemudian cukup, dan kemudian kurang, dan kemudian tidak informatif,” sambung dia.
Menurutnya, terdapat beberapa jenis informasi yang menjadi penilaian mulai informasi berkala, informasi setiap saat, serta-merta, dan kemudian informasi dikecualikan.
“Nah, apakah kemudian informasi-informasi itu kemudian diumumkan kepada website? Misalnya untuk informasi berkala, apakah kemudian diumumkan di website atau tidak?,” katanya.
“Kalau informasi setiap saat itu tidak wajib. Kalau berkala itu kan wajib disediakan dan kemudian wajib diumumkan. Kalau setiap saat itu ya wajib kemudian disediakan saja. Nah, kita kemudian melalui tahapan itu ada sekitar kemudian ada tahapan pengisian SAQ, kemudian pengecekan, kita cek, kira-kira apakah kemudian memang informasi-informasi itu di SAQ itu kemudian disediakan atau tidak. Kalau misalnya tidak disediakan ya otomatis kemudian nilainya itu kosong. Kalau disediakan, nah, itulah yang kemudian menjadi dasar kami untuk melakukan penilaian apakah badan publik ini kira-kira informatif, ataukah menuju, cukup, kurang, atau tidak informatif. Kurang lebih seperti itu,” jelasnya.
Imron tak menampik, terdapat beberapa OPD masih belum informatif, sehingga perlu perbaikan untuk keterbukaan informasi publik.
“Nilainya sekitar 30-an sekianlah kalau tidak informatif itu. Ada yang belum informatif,” terang dia.
Lebih lanjut, Imron mengingatkan, badan publik terutama OPD tidak boleh hanya aktif saat mendekati monev.
Meskipun tidak ada monev, dikatakan Imron, badan publik wajib aktif untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi di sosial media.
“Kalau ternyata saat ini kemudian ada badan publik yang mengumumkan, tapi ternyata pelayanannya kemudian tidak dilakukan dengan benar, dan sebagainya, ya buat apa kemudian dapat informatif,” tandasnya.









