Serang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten kembali meraih peringkat pertama sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai tertinggi 99,93 dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Penghargaan yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tersebut diberikan dalam acara penganugerahan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (5/11/2026).
Capaian tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, penghargaan tersebut bukan menjadi tujuan utama instansinya. Namun, capaian itu menjadi indikator adanya peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Ini kan bukan mengejar juara sebenarnya. Kami ingin memastikan ada peningkatan terkait pelayanan informasi. Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan nilai yang baik,” kata Arlan.
Ia mengapresiasi pendampingan dan bimbingan Komisi Informasi Banten kepada jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PUPR. Pendampingan tersebut dinilai membantu memperbaiki berbagai kekurangan dalam pengelolaan informasi dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama tim PPID yang solid dan memahami tugas masing-masing. Selain itu, peran sekretaris dinas dalam membimbing tim juga menjadi salah satu faktor pendukung.
“Rahasianya tentu tim yang solid, tim yang paham atas tugasnya. Ada Pak Sekdis juga yang terus membimbing tim PPID,” ujarnya.
Arlan menegaskan, sesuai arahan Bapak Gubernur Banten pihaknya akan terus melakukan pelayanan terbaik serta meningkatkan pengelolaan informasi publik. Berbagai masukan dari Komisi Informasi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Target ke depan, pelayanan informasi bisa menjadi lebih baik lagi. Tentu akan terus ada penyempurnaan,” katanya. (adv)







