Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Kota Serang Hentikan Pembahasan Raperda Diniyah hingga Ketenagakerjaan

    DPRD Kota Serang Hentikan Pembahasan Raperda Diniyah hingga Ketenagakerjaan

    Bantencorner.com15 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menghentikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dewan yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

    Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso mengatakan penghentian pembahasan dilakukan setelah melalui kajian bersama tim asistensi dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten.

    Menurutnya, materi muatan dalam ketiga Raperda tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan regulasi pemerintah pusat.

    “Berdasarkan hasil kajian bersama tim asistensi dan saran Kanwil Kemenkumham Banten, kami menyetujui penarikan ketiga Raperda tersebut,” kata Edi Santoso, Kamis (14/5/2026).

    Ia menjelaskan, Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah dihentikan karena substansi pengaturannya berkaitan dengan aspek teknis kelembagaan dan kurikulum yang menjadi kewenangan absolut Kementerian Agama.

    Jika tetap dipaksakan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut dikhawatirkan memicu konflik norma antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Sementara itu, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda ditarik lantaran materi pengaturannya dianggap sudah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

    “Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang,” ujarnya.

    Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dihentikan pembahasannya karena aturan ketenagakerjaan di tingkat nasional dinilai sangat dinamis dan sudah mengatur hingga aspek teknis.

    DPRD Kota Serang menilai pemerintah daerah cukup mengikuti regulasi nasional yang berlaku agar tidak terjadi ketidaksinkronan kebijakan di kemudian hari.

    Edi menambahkan, keputusan penarikan tiga Raperda tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Serang melalui tim penyusun Propemperda.

    Sesuai tata tertib DPRD, ketiga Raperda yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.

    “Pembahasan ketiga Raperda tersebut kini dinyatakan berhenti. Seluruh dokumen dan risalah pembahasannya akan kami dokumentasikan sebagai arsip dan bahan evaluasi di masa mendatang,” pungkasnya. (ADV)

    DPRD Kota Serang Pendidikan Raperda Diniyah Wajib Belajar Wirausaha
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    NEWS 14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    Eco Bin Galon: Langkah Kecil KKM 63 Pulo Panjang 2 untuk Lingkungan Sekolah

    Semarak Kemerdekaan: KKM Uniba Jalan Santai Bersama Warga Desa Pulo Panjang

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    Recent Post

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026

    Tak Kunjung Ketemu, Andra Soni Minta Operasi SAR Diperpanjang

    14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.