Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    9 Juni 2026

    Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pembunuhnya Ternyata Rekan

    9 Juni 2026

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    9 Juni 2026

    Polemik THM di Kota Serang, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berani Bertindak: Kita Ini Pemerintah, Jangan Kalah

    9 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Kota Serang Hentikan Pembahasan Raperda Diniyah hingga Ketenagakerjaan

    DPRD Kota Serang Hentikan Pembahasan Raperda Diniyah hingga Ketenagakerjaan

    Bantencorner.com15 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menghentikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dewan yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

    Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso mengatakan penghentian pembahasan dilakukan setelah melalui kajian bersama tim asistensi dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten.

    Menurutnya, materi muatan dalam ketiga Raperda tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan regulasi pemerintah pusat.

    “Berdasarkan hasil kajian bersama tim asistensi dan saran Kanwil Kemenkumham Banten, kami menyetujui penarikan ketiga Raperda tersebut,” kata Edi Santoso, Kamis (14/5/2026).

    Ia menjelaskan, Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah dihentikan karena substansi pengaturannya berkaitan dengan aspek teknis kelembagaan dan kurikulum yang menjadi kewenangan absolut Kementerian Agama.

    Jika tetap dipaksakan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut dikhawatirkan memicu konflik norma antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Sementara itu, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda ditarik lantaran materi pengaturannya dianggap sudah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

    “Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang,” ujarnya.

    Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dihentikan pembahasannya karena aturan ketenagakerjaan di tingkat nasional dinilai sangat dinamis dan sudah mengatur hingga aspek teknis.

    DPRD Kota Serang menilai pemerintah daerah cukup mengikuti regulasi nasional yang berlaku agar tidak terjadi ketidaksinkronan kebijakan di kemudian hari.

    Edi menambahkan, keputusan penarikan tiga Raperda tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Serang melalui tim penyusun Propemperda.

    Sesuai tata tertib DPRD, ketiga Raperda yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.

    “Pembahasan ketiga Raperda tersebut kini dinyatakan berhenti. Seluruh dokumen dan risalah pembahasannya akan kami dokumentasikan sebagai arsip dan bahan evaluasi di masa mendatang,” pungkasnya. (ADV)

    DPRD Kota Serang Pendidikan Raperda Diniyah Wajib Belajar Wirausaha
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    Bulog Jaga Kestabilan Harga, Pasar Rangkasbitung Tetap Kondusif

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    Recent Post

    Di Balik Tekanan Rupiah: Kedaulatan yang Harus Dibayar Mahal

    9 Juni 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    8 Juni 2026

    IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

    7 Juni 2026

    Bulog Jaga Kestabilan Harga, Pasar Rangkasbitung Tetap Kondusif

    7 Juni 2026

    Sowan ke Wamendagri, BM PAN Siap Gelar Kongres VII di Banten

    6 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.