Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan, Paguyuban Bidikmisi UNISBANK Gelar Aksi Sosial Berbagi Qurban

    30 Mei 2026

    Akar Rakyat, Jiwa Persaudaraan! Projo Banten Doakan Sukses Besar Konferda Jabar

    30 Mei 2026

    Arif Rahman: Stok Beras Aman, Pengelolaan Bulog Harus Optimal dan Tepat Sasaran

    29 Mei 2026

    PT Kristalin Ekalestari Serahkan 11 Sapi & 30 Kambing, Daging Kurban Disalurkan Langsung ke Masjid

    28 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Kota Serang Hentikan Pembahasan Raperda Diniyah hingga Ketenagakerjaan

    DPRD Kota Serang Hentikan Pembahasan Raperda Diniyah hingga Ketenagakerjaan

    Bantencorner.com15 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menghentikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dewan yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

    Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso mengatakan penghentian pembahasan dilakukan setelah melalui kajian bersama tim asistensi dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten.

    Menurutnya, materi muatan dalam ketiga Raperda tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan regulasi pemerintah pusat.

    “Berdasarkan hasil kajian bersama tim asistensi dan saran Kanwil Kemenkumham Banten, kami menyetujui penarikan ketiga Raperda tersebut,” kata Edi Santoso, Kamis (14/5/2026).

    Ia menjelaskan, Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah dihentikan karena substansi pengaturannya berkaitan dengan aspek teknis kelembagaan dan kurikulum yang menjadi kewenangan absolut Kementerian Agama.

    Jika tetap dipaksakan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut dikhawatirkan memicu konflik norma antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Sementara itu, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda ditarik lantaran materi pengaturannya dianggap sudah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

    “Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang,” ujarnya.

    Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dihentikan pembahasannya karena aturan ketenagakerjaan di tingkat nasional dinilai sangat dinamis dan sudah mengatur hingga aspek teknis.

    DPRD Kota Serang menilai pemerintah daerah cukup mengikuti regulasi nasional yang berlaku agar tidak terjadi ketidaksinkronan kebijakan di kemudian hari.

    Edi menambahkan, keputusan penarikan tiga Raperda tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Serang melalui tim penyusun Propemperda.

    Sesuai tata tertib DPRD, ketiga Raperda yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.

    “Pembahasan ketiga Raperda tersebut kini dinyatakan berhenti. Seluruh dokumen dan risalah pembahasannya akan kami dokumentasikan sebagai arsip dan bahan evaluasi di masa mendatang,” pungkasnya. (ADV)

    DPRD Kota Serang Pendidikan Raperda Diniyah Wajib Belajar Wirausaha

    Related Posts

    NEWS

    Kadindikbud Kota Serang Ngamuk saat Sidak di SDN Karangantu: Toilet Berantakan hingga Guru Menangis

    20 Mei 2026
    NEWS

    Buntut Temuan Kafe Berkedok Resto, Ketua DPRD Kota Serang Minta Perda PUK Diperketat

    19 Mei 2026
    NEWS

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    EKBIS 28 Mei 2026

    Ratusan Warga Cikande Permai Ikuti Penyembelihan Qurban Idul Adha 1447 H di Masjid Jami Al Muhajirin

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    Tragedi Sultan Ageng Tirtayasa: Ketika Kekuasaan Dikhianati Anak Sendiri

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    Recent Post

    Hotel Wisata Baru Kurban 3 Sapi 1 Kambing, Tebar 250 Bungkus Daging ke Warga Sekitar

    28 Mei 2026

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    28 Mei 2026

    Ansor Banten Berkurban, Menghidupkan Semangat Berbagi dan Gotong Royong

    28 Mei 2026

    Bulog Tegaskan Tak Ada Kelangkaan, Masyarakat: Terima Kasih Sudah Hadir

    28 Mei 2026

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    28 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.