Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Polemik THM di Kota Serang, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berani Bertindak: Kita Ini Pemerintah, Jangan Kalah

    Polemik THM di Kota Serang, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berani Bertindak: Kita Ini Pemerintah, Jangan Kalah

    Bantencorner.com9 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh ragu-ragu.

    Pernyataan tersebut disampaikan Muji saat rapat pembahasan penanganan THM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

    Ia menyoroti peran Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah yang dinilai harus berani menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Muji, Satpol PP merupakan bagian dari unsur pemerintahan sehingga tidak boleh kalah oleh pihak pengelola tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.

    “Kita ini pemerintahan. Jangan kalah. Kalau memang aturannya tidak ada, silakan. Tapi kalau ada aturan yang dilanggar, harus ditegakkan,” kata Muji.

    Dalam kesempatan itu, Muji juga mengkritisi mekanisme pemberian surat peringatan kepada pengelola THM.

    Ia menilai langkah tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Muji menjelaskan, pengecualian hanya berlaku bagi THM yang telah menjalani proses hukum dan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Kecuali yang sudah melalui proses yudisial dan ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah seperti itu, tentu penanganannya berbeda,” ujarnya.

    Politikus tersebut kemudian mempertanyakan keberanian Satpol PP untuk kembali mengirimkan surat peringatan kepada pengelola THM yang masih beroperasi meski sebelumnya telah diberikan teguran.

    Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, menyatakan pihaknya siap menjalankan langkah sesuai aturan yang berlaku.

    “Sudah dilakukan, Pak,” jawab Heri.

    Muji kemudian kembali menegaskan agar langkah penegakan aturan tidak berhenti hanya pada peringatan administratif semata.

    “Saya tanya, berani tidak kirim surat kedua kali?” tanya Muji.

    “Berani, Pak. Setelah penutupan saja kami berani,” jawab Heri.

    Muji pun meminta agar surat peringatan tersebut segera dikirimkan kepada pihak yang masih melanggar ketentuan.

    “Besok kirim surat,” tegasnya.

    Sementara itu, Heri Hadi menjelaskan bahwa sebagian tempat usaha yang menjadi sorotan telah ditutup secara permanen.

    Namun demikian, DPRD Kota Serang menilai masih terdapat sejumlah THM yang tetap beroperasi sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut.

    Muji menekankan bahwa seluruh proses penanganan harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

    “Nyatanya sekarang masih ada yang beroperasi. Kita berbicara hukum. Kalau memang sudah ada putusan pengadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

    Ia berharap Satpol PP Kota Serang dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara maksimal demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kota Serang. (ADV)

    DPRD Kota Serang Hiburan Malam Muji Rohman Satpol PP THM
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    NEWS 14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    Eco Bin Galon: Langkah Kecil KKM 63 Pulo Panjang 2 untuk Lingkungan Sekolah

    Semarak Kemerdekaan: KKM Uniba Jalan Santai Bersama Warga Desa Pulo Panjang

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    Recent Post

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026

    Tak Kunjung Ketemu, Andra Soni Minta Operasi SAR Diperpanjang

    14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.