Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Generasi Cerdas Finansial Dimulai dari Bangku SD! KKM UNIBA Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan di SDN Domas 1 dan MI Misbahul Mubtadi’in

    27 Juli 2026

    27 Juli 2026

    Mahasiswa KKM Kelompok 78 Sumurbandung Terima Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Korcam Cikulur

    27 Juli 2026

    Korupsi Dana Porang Sidrap: Dana Rp26 Miliar Diduga Dinikmati Keluarga Pejabat

    27 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Polemik THM di Kota Serang, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berani Bertindak: Kita Ini Pemerintah, Jangan Kalah

    Polemik THM di Kota Serang, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berani Bertindak: Kita Ini Pemerintah, Jangan Kalah

    Bantencorner.com9 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh ragu-ragu.

    Pernyataan tersebut disampaikan Muji saat rapat pembahasan penanganan THM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

    Ia menyoroti peran Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah yang dinilai harus berani menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Muji, Satpol PP merupakan bagian dari unsur pemerintahan sehingga tidak boleh kalah oleh pihak pengelola tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.

    “Kita ini pemerintahan. Jangan kalah. Kalau memang aturannya tidak ada, silakan. Tapi kalau ada aturan yang dilanggar, harus ditegakkan,” kata Muji.

    Dalam kesempatan itu, Muji juga mengkritisi mekanisme pemberian surat peringatan kepada pengelola THM.

    Ia menilai langkah tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Muji menjelaskan, pengecualian hanya berlaku bagi THM yang telah menjalani proses hukum dan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Kecuali yang sudah melalui proses yudisial dan ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah seperti itu, tentu penanganannya berbeda,” ujarnya.

    Politikus tersebut kemudian mempertanyakan keberanian Satpol PP untuk kembali mengirimkan surat peringatan kepada pengelola THM yang masih beroperasi meski sebelumnya telah diberikan teguran.

    Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, menyatakan pihaknya siap menjalankan langkah sesuai aturan yang berlaku.

    “Sudah dilakukan, Pak,” jawab Heri.

    Muji kemudian kembali menegaskan agar langkah penegakan aturan tidak berhenti hanya pada peringatan administratif semata.

    “Saya tanya, berani tidak kirim surat kedua kali?” tanya Muji.

    “Berani, Pak. Setelah penutupan saja kami berani,” jawab Heri.

    Muji pun meminta agar surat peringatan tersebut segera dikirimkan kepada pihak yang masih melanggar ketentuan.

    “Besok kirim surat,” tegasnya.

    Sementara itu, Heri Hadi menjelaskan bahwa sebagian tempat usaha yang menjadi sorotan telah ditutup secara permanen.

    Namun demikian, DPRD Kota Serang menilai masih terdapat sejumlah THM yang tetap beroperasi sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut.

    Muji menekankan bahwa seluruh proses penanganan harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

    “Nyatanya sekarang masih ada yang beroperasi. Kita berbicara hukum. Kalau memang sudah ada putusan pengadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

    Ia berharap Satpol PP Kota Serang dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara maksimal demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kota Serang. (ADV)

    DPRD Kota Serang Hiburan Malam Muji Rohman Satpol PP THM
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    KAMPUS 21 Juli 2026

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    Rendi Aditya GP Kembali Pimpin ESI Kabupaten Serang, Bidik Pertahankan Juara Umum Esport di Porpov 2026

    Peringati Hari Anak Nasional, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Ajak Siswa SDN 1 Sukadaya Kenali Permainan Tradisional

    Perkuat Sinergi Pendidikan, KKM 19 Gelar Kunjungan Perdana dan Pengajuan Izin Mengajar di SDN Beberan 2

    Recent Post

    Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Rangkaian Kegiatan di Desa Singamerta

    26 Juli 2026

    Kreativitas dari Tangan Terampil: Mengenal UMKM mainan mobil-mobilan Toktok Kerajinan Miniatur Kendaraan

    26 Juli 2026

    KKM  30 Uniba Gelar Anti Bullying Level Up, Wujudkan Sekolah Aman Melalui Edukasi Siswa dan Diskusi Bersama Guru

    25 Juli 2026

    KKM 19 UNIBA Berhasil Dampingi Pendaftaran NIB bagi Pelaku UMKM

    25 Juli 2026

    Aksi Nyata KKN UIN SMH, Sungai Ciliman Dibersihkan Bersama Warga

    25 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.