SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh ragu-ragu.
Pernyataan tersebut disampaikan Muji saat rapat pembahasan penanganan THM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.
Ia menyoroti peran Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah yang dinilai harus berani menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Muji, Satpol PP merupakan bagian dari unsur pemerintahan sehingga tidak boleh kalah oleh pihak pengelola tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Kita ini pemerintahan. Jangan kalah. Kalau memang aturannya tidak ada, silakan. Tapi kalau ada aturan yang dilanggar, harus ditegakkan,” kata Muji.
Dalam kesempatan itu, Muji juga mengkritisi mekanisme pemberian surat peringatan kepada pengelola THM.
Ia menilai langkah tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Muji menjelaskan, pengecualian hanya berlaku bagi THM yang telah menjalani proses hukum dan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kecuali yang sudah melalui proses yudisial dan ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah seperti itu, tentu penanganannya berbeda,” ujarnya.
Politikus tersebut kemudian mempertanyakan keberanian Satpol PP untuk kembali mengirimkan surat peringatan kepada pengelola THM yang masih beroperasi meski sebelumnya telah diberikan teguran.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, menyatakan pihaknya siap menjalankan langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah dilakukan, Pak,” jawab Heri.
Muji kemudian kembali menegaskan agar langkah penegakan aturan tidak berhenti hanya pada peringatan administratif semata.
“Saya tanya, berani tidak kirim surat kedua kali?” tanya Muji.
“Berani, Pak. Setelah penutupan saja kami berani,” jawab Heri.
Muji pun meminta agar surat peringatan tersebut segera dikirimkan kepada pihak yang masih melanggar ketentuan.
“Besok kirim surat,” tegasnya.
Sementara itu, Heri Hadi menjelaskan bahwa sebagian tempat usaha yang menjadi sorotan telah ditutup secara permanen.
Namun demikian, DPRD Kota Serang menilai masih terdapat sejumlah THM yang tetap beroperasi sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut.
Muji menekankan bahwa seluruh proses penanganan harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Nyatanya sekarang masih ada yang beroperasi. Kita berbicara hukum. Kalau memang sudah ada putusan pengadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap Satpol PP Kota Serang dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara maksimal demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kota Serang. (ADV)







