Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    Rizki Mubarok11 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah persoalan tata kelola yang pernah muncul di beberapa BUMD menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh agar perusahaan daerah mampu menjalankan fungsi bisnis sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Tokoh Banten yang akrab disapa Abah Lawyer, Nandang Wirakusumah, menilai keberhasilan BUMD tidak cukup hanya diukur dari keberadaannya, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan nilai ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

    “BUMD yang sehat adalah BUMD yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pembenahan tata kelola menjadi langkah penting agar perusahaan daerah mampu tumbuh dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujar Nandang.

    Menurutnya, kehadiran PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2019 menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Nandang menjelaskan, lahirnya Perda Nomor 11 Tahun 2019 merupakan respons atas berbagai tantangan sektor pangan di Banten, mulai dari pertumbuhan jumlah penduduk hingga berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan.

    “Pemerintah daerah memandang perlu adanya peran negara melalui BUMD untuk memastikan ketersediaan bahan pangan yang cukup, terjangkau, berkelanjutan, dan merata bagi masyarakat,” katanya.

    PT Agrobisnis Banten Mandiri memiliki fokus usaha pada tiga sektor utama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2019, yakni produksi pangan, pengembangan pusat distribusi pangan, dan pengelolaan pasar induk.

    Melalui model bisnis tersebut, Perseroda diharapkan mampu memperkuat rantai pasok pangan, menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta membuka sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.

    “BUMD Agribisnis ini tidak hanya mengejar keuntungan. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga ketahanan pangan daerah dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun tujuan itu hanya bisa tercapai jika perusahaan dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten,” tegasnya.

    Dengan modal dasar sebesar Rp300 miliar dan berkedudukan di Kota Serang, PT Agrobisnis Banten Mandiri diharapkan menjadi contoh BUMD yang sehat dan profesional di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat kinerja seluruh BUMD.

    “Pada akhirnya, BUMD yang sehat akan berdampak langsung pada peningkatan PAD. Semakin baik tata kelolanya, semakin besar kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkas Nandang.***

    BUMD Lawyer PAD
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    NEWS 14 September 2026

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    KKM UNIBA 78 Dukung Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Domisili di Desa Sumurbandung

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    Recent Post

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026

    Tak Kunjung Ketemu, Andra Soni Minta Operasi SAR Diperpanjang

    14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.