Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    BUMDes Desa Margasana Kembangkan Budidaya Melon, Mahasiswa KKM 55 UNIBA Perkuat Promosi UMKM

    22 Juli 2026

    KKM 30 Uniba Perkuat Sinergi Melalui Koordinasi Keamanan dan Pemerintahan Desa Domas

    22 Juli 2026

    Bank Banten Dukung Program OJK Gencarkan Literasi Keuangan

    22 Juli 2026

    Bank Banten Dukung OJK, Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini

    22 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    Maslam Danur21 Juli 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable pada Senin, 20 Juli 2026.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable pada Senin, 20 Juli 2026. Permohonan ini diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing melawan Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Dalam perkara ini, Gabriel menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari Dr (c) Bahraian SH MH, Marulitua Rajagukguk SH, Hincat Silalahi, dan Irman Bunowolo SH. Namun pada sidang pertama, pihak Termohon atau kuasanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada pengadilan. Sidang pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026.

    Marulitua Rajagukguk selaku kuasa hukum menyikapi ketidakhadiran tersebut:

    “Kami memohon agar pemanggilan kedua nanti ditetapkan sebagai panggilan terakhir. Jika tetap tidak hadir, kami memohon persidangan dilanjutkan sesuai Pasal 163 ayat 1 huruf D KUHAP.”

    Lebih dalam, Maruli menilai penanganan kasus ini merupakan potret nyata penegakan hukum yang bengis dan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

    “Gabriel sama sekali bukan bagian dari mafia migas. Ia hanyalah warga biasa yang terhimpit ekonomi. Ia melakukan isi ulang gas semata karena ketidaktahuan, mengikuti kebiasaan yang biasa ia lakukan saat mendaki gunung. Hal itu ia lakukan hanya untuk menambah penghasilan, sebab gajinya sebagai buruh tidak cukup menanggung kebutuhan keluarga.”

    Akibat proses hukum yang dinilai berlebihan, dampak yang dialami Gabriel sangat menghancurkan kehidupan pribadinya:

    “Ia kini kehilangan pekerjaan karena di-PHK. Orang tuanya di Balige jatuh sakit karena syok mendengar anaknya ditahan. Bahkan rencana pernikahan yang sudah lama dipersiapkan pun batal total.”

    LBH Peradi Profesional menegaskan langkah praperadilan ini ditempuh demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta menghentikan perlakuan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak berdaya

    LBH Peradi Migas
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Adv Adsterra

    Terpopuler

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    KAMPUS 17 Juli 2026

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    KKM 78 UNIBA Kunjungi Petani Kampung Sanding, Catat Kendala Utama Budidaya Padi dan Timun

    Recent Post

    KKM 30 Uniba Mulai Pengabdian di Desa Domas, Wujudkan Program Berdampak bagi Masyarakat

    22 Juli 2026

    Jangan Biarkan Hukum Dikalahkan Kekuasaan! HAMI: Kasus Febrie Adriansyah Ujian Berat Integritas Kejagung

    22 Juli 2026

    Perkuat Sinergi Pendidikan, KKM 19 Gelar Kunjungan Perdana dan Pengajuan Izin Mengajar di SDN Beberan 2

    22 Juli 2026

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    21 Juli 2026

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    21 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.