Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    Maslam Danur21 Juli 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable pada Senin, 20 Juli 2026.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable pada Senin, 20 Juli 2026. Permohonan ini diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing melawan Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Dalam perkara ini, Gabriel menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari Dr (c) Bahraian SH MH, Marulitua Rajagukguk SH, Hincat Silalahi, dan Irman Bunowolo SH. Namun pada sidang pertama, pihak Termohon atau kuasanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada pengadilan. Sidang pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026.

    Marulitua Rajagukguk selaku kuasa hukum menyikapi ketidakhadiran tersebut:

    “Kami memohon agar pemanggilan kedua nanti ditetapkan sebagai panggilan terakhir. Jika tetap tidak hadir, kami memohon persidangan dilanjutkan sesuai Pasal 163 ayat 1 huruf D KUHAP.”

    Lebih dalam, Maruli menilai penanganan kasus ini merupakan potret nyata penegakan hukum yang bengis dan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

    “Gabriel sama sekali bukan bagian dari mafia migas. Ia hanyalah warga biasa yang terhimpit ekonomi. Ia melakukan isi ulang gas semata karena ketidaktahuan, mengikuti kebiasaan yang biasa ia lakukan saat mendaki gunung. Hal itu ia lakukan hanya untuk menambah penghasilan, sebab gajinya sebagai buruh tidak cukup menanggung kebutuhan keluarga.”

    Akibat proses hukum yang dinilai berlebihan, dampak yang dialami Gabriel sangat menghancurkan kehidupan pribadinya:

    “Ia kini kehilangan pekerjaan karena di-PHK. Orang tuanya di Balige jatuh sakit karena syok mendengar anaknya ditahan. Bahkan rencana pernikahan yang sudah lama dipersiapkan pun batal total.”

    LBH Peradi Profesional menegaskan langkah praperadilan ini ditempuh demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta menghentikan perlakuan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak berdaya

    LBH Peradi Migas
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    NEWS 14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    Eco Bin Galon: Langkah Kecil KKM 63 Pulo Panjang 2 untuk Lingkungan Sekolah

    Semarak Kemerdekaan: KKM Uniba Jalan Santai Bersama Warga Desa Pulo Panjang

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    Recent Post

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026

    Tak Kunjung Ketemu, Andra Soni Minta Operasi SAR Diperpanjang

    14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.