Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Petani Kecil Lawan Raksasa Sawit: Aco Rida Diciduk Saat Seisi Rumah Tertidur, Korporasi Belum Tersentuh

    8 November 2026

    Satu Semangat, Empat Organisasi: Camellia dan Burhanudin Ajak Politik Berpihak pada Kebutuhan Rakyat

    8 November 2026

    Integrasi ASEAN Harus Diimbangi Kemandirian Ekonomi dan Transparansi Korporasi

    8 November 2026

    Dampingi Menko AHY Tinjau Underpass Bitung, Gub Andra Soni Ingin Urai Kemacetan

    8 November 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    Maslam Danur21 Juli 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable pada Senin, 20 Juli 2026.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable pada Senin, 20 Juli 2026. Permohonan ini diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing melawan Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Dalam perkara ini, Gabriel menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari Dr (c) Bahraian SH MH, Marulitua Rajagukguk SH, Hincat Silalahi, dan Irman Bunowolo SH. Namun pada sidang pertama, pihak Termohon atau kuasanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada pengadilan. Sidang pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026.

    Marulitua Rajagukguk selaku kuasa hukum menyikapi ketidakhadiran tersebut:

    “Kami memohon agar pemanggilan kedua nanti ditetapkan sebagai panggilan terakhir. Jika tetap tidak hadir, kami memohon persidangan dilanjutkan sesuai Pasal 163 ayat 1 huruf D KUHAP.”

    Lebih dalam, Maruli menilai penanganan kasus ini merupakan potret nyata penegakan hukum yang bengis dan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

    “Gabriel sama sekali bukan bagian dari mafia migas. Ia hanyalah warga biasa yang terhimpit ekonomi. Ia melakukan isi ulang gas semata karena ketidaktahuan, mengikuti kebiasaan yang biasa ia lakukan saat mendaki gunung. Hal itu ia lakukan hanya untuk menambah penghasilan, sebab gajinya sebagai buruh tidak cukup menanggung kebutuhan keluarga.”

    Akibat proses hukum yang dinilai berlebihan, dampak yang dialami Gabriel sangat menghancurkan kehidupan pribadinya:

    “Ia kini kehilangan pekerjaan karena di-PHK. Orang tuanya di Balige jatuh sakit karena syok mendengar anaknya ditahan. Bahkan rencana pernikahan yang sudah lama dipersiapkan pun batal total.”

    LBH Peradi Profesional menegaskan langkah praperadilan ini ditempuh demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta menghentikan perlakuan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak berdaya

    LBH Peradi Migas
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Integrasi ASEAN Harus Diimbangi Kemandirian Ekonomi dan Transparansi Korporasi

    NEWS 8 November 2026

    Gandeng Merries, Alfamart Sahabat Posyandu Sasar 2.800 Penerima Manfaat

    2 November 2026

    PKC PMII Banten Gelar SESPIM, Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan

    2 November 2026

    Kejati Bantah Isu Kadinkes dan Dirut RSUD Banten Tersangka, Jonathan: Itu Hoax, Tidak Benar….

    29 Oktober 2026

    Sekretariat DPRD Banten Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026

    5 November 2026
    Recent Post

    FORPROV II Banten 2026 Resmi Bergulir di Tangerang

    8 November 2026

    Pajak Dibayar, Pembangunan Berjalan! BAPENDA Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda

    7 November 2026

    Kepala CSR PT Indah Kiat Serang, Dani Kusumah: Ada 20 Program CSR Kita, dari Pendidikan, Lingkungan hingga Kesehatan

    6 November 2026

    PT Indah Kiat Plup & Paper Serang Habiskan Miliaran Dana CSR

    6 November 2026

    PT Indah Kiat Bantah Cemari Sungai Ciujung, Dalih Limbah Sudah Sesuai Baku Mutu

    6 November 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.