Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Ketua DPRD Minta Pemerintah Pusat Segera Terbitkan PP Penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten

    Ketua DPRD Minta Pemerintah Pusat Segera Terbitkan PP Penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten

    Bantencorner.com28 Juli 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan secara legal formal Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
    ‎
    ‎Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembangunan di Kota Serang.
    ‎
    ‎Muji mengatakan hasil kajian kementerian terkait telah menyatakan Kota Serang sangat layak menyandang status ibu kota provinsi.
    ‎
    ‎Bahkan, dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (28/7/2026), seluruh instansi pemerintah pusat yang hadir juga menyepakati usulan Gubernur Banten tersebut.
    ‎
    ‎”DPRD secara kelembagaan sudah memberikan dukungan kepada Wali Kota. Faktanya, seluruh kantor perwakilan pemerintah pusat dan OPD Provinsi Banten berada di Kota Serang. Jadi sudah sangat layak Pemerintah Pusat menerbitkan regulasi yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Kota Serang adalah Ibu Kota Provinsi Banten,” kata Muji, Kamis (30/7/2026).
    ‎
    ‎Politisi Partai Golkar itu juga meminta Pemerintah Kota Serang lebih proaktif melakukan audiensi dengan pemerintah pusat agar proses penerbitan PP dapat dipercepat.
    ‎
    ‎Muji menambahkan langkah jemput bola diperlukan mengingat regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.
    ‎
    ‎”Kota Serang harus gencar melakukan audiensi agar PP tersebut cepat keluar. Mumpung kantor perwakilan pusat dan OPD provinsi berada di sini, koordinasinya harus lebih intens,” ujarnya.
    ‎
    ‎Muji menilai kepastian status ibu kota akan membuka peluang lebih besar bagi Kota Serang memperoleh intervensi anggaran untuk menyelesaikan berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengendalian banjir, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
    ‎
    ‎Ia berharap PP tersebut dapat diterbitkan sebelum peringatan Hari Jadi ke-19 Kota Serang pada 10 Agustus mendatang sehingga menjadi hadiah bagi masyarakat.
    ‎
    ‎”Saya berharap kalau bisa di bulan Agustus ini. Ini akan menjadi kado manis bagi seluruh masyarakat Kota Serang,” pungkasnya. (ADV)

    Ibu Kota Provinsi Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Uniba Hadirkan Pendampingan Literasi untuk Tingkatkan Kemampuan Membaca Siswa SD

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.