Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sowan ke Wamendagri, BM PAN Siap Gelar Kongres VII di Banten

    6 Juni 2026

    Atasi Persoalan Guru, Adde Rosi Usulkan Bentuk Badan Guru dan Dosen Nasional

    5 Juni 2026

    Bentrokan Antarpelajar Berujung Maut, Dua Remaja Diamankan Polisi

    5 Juni 2026

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, 12,7 Ton Sampah Diangkat dari Sungai Cisadane

    5 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Ringkus Sindikat Internasional, Puluhan Kilogram Sabu Disita dan Dimusnahkan, BNN Masih Buru Bandar Narkoba dari Malaysia

    Ringkus Sindikat Internasional, Puluhan Kilogram Sabu Disita dan Dimusnahkan, BNN Masih Buru Bandar Narkoba dari Malaysia

    Muhamad Rizki25 April 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    21 kilogram lebih narkotika jenis sabu dimusnahkan BNN Banten
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– 21 kilogram lebih narkotika jenis sabu hasil sitaan sindikat jaringan internasional yang dikirim dari Malaysia dimusnahkan BNN Banten.

    Kepala BNN Banten Rohmad Nursahid menceritakan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial AY (31) dan M (31) di Ruko Junior, Jalan Bumi Indah, Pasar Kamis Tangerang pada 28 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Awalnya 2 tersangka, pertama inisial M kedua AY, kemudian dari awalnya 1 kilo dari tersangka M berhasil kita kembangkan jadi 19 bungkus, dimana totalnya adalah 21 kilo lebih,” ujar Rohmad di Serang Kamis (25/4/2024).

    Menurut Rohmad, sindikat jaringan internasional ini dikendalikan oleh seorang warna binaan di Lapas Keas 1 Tangerang berinisial S.

    “Kemudian dari terangka AY kita kembangkan muncul nama salah satu warga binaan di lapas kelas 1 Tangerang,“ tambah Rohmad.

    Dilokasi penangkapan, petugas sita barang bukti narkotika jenis sabu. Pengkauan pelaku, sabu ini milik seorang napi Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial S.

    Dia berujar, Tersangka S merupakan warga binaan dimana kasus yang sama yaitu kepemilikan ganja 380 kilogram yang ditangkap oleh jajaran polda metro, divonis 20 tahun, Smenjalani hukuman kurang lebih 10 tahun. “Jadi sisa hukuman tersebut ternyata mereka terlibat jaringan narkotika jenis sabu tersebut,” katanya.

    Setelah diinterogasi, S mengakui mengendalikan sabu dari Malaysia, diselundupkan melalui Aceh dengan menggunakan mobil Innova yang telah dimodifikasi.

    “Barang ini berasal dari Aceh, ini ternyata dikirim sudah tiga kali total awalnya 33 kilogram, kemudian dia sudah melakukan transaksi selama tiga kali dengan kami tangkap ini adalah transaksi yang keempat. Kemudian modifikasi pengiriman dengan dikirim menggunakan kijang Innova yang sudah dimodifikasi. Jadi barang tersebut dimasukkan ke tangki yang sudah dimodifikasi untuk mengelabuhi petugas,” tutur dia.

    Adapun, bandar atau pemilik sabu tersebut milik warga Malaysia berinisial P, petugas BNN Banten saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

    “Diduga ini dari Malaysia, tapi barang ini full awalnya dari Aceh, kemungkinan dari Malaysia dikirim lewat laut, kemudian dari Aceh kesini lewat darat,” pungkasnya.

    Banten BNN dimusnahkan narkotika sabu
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Bangsa Kecam Tindakan Anarkis dan Minta Polisi Usut Tuntas

    BEM UNIBA Minta Maaf atas Kerusuhan Konser Rilaya, Desak Polisi Usut Provokator

    Modus Gelap Limbah Industri Serang: Dijual Murah Jadi Urukan Jalan Ilegal

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    Recent Post

    PMII IAI Sahid dan Warga Kepung UPTD IV, Tuntut Jalan Rusak Segera Diperbaiki

    5 Juni 2026

    Konten Video di Media Sosial Jadi Dasar Laporan ke Polisi

    4 Juni 2026

    Jemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Debarkasi Grand El Hajj dengan Selamat

    3 Juni 2026

    Pemprov Banten Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    3 Juni 2026

    Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026, Tekankan Transparansi dan Berkeadilan

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.