Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jalin Silaturahmi dan Kuatkan Kebersamaan, KKM UNIBA Kelompok 78 Sapa Warga Desa Sumurbandung

    4 Agustus 2026

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Soal Pembohongan Publik, Mahasiswa Pandeglang Demonstrasi Jilid II Desak Kejelasan Kebijakan Pengelolaan Sampah

    Soal Pembohongan Publik, Mahasiswa Pandeglang Demonstrasi Jilid II Desak Kejelasan Kebijakan Pengelolaan Sampah

    Rizki Mubarok17 Februari 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Kembali turun ke jalan, mahasiswa STISIP Banten Raya Pandeglang menggelar demonstrasi jilid II di depan kantor Sekda dan DPRD Kabupaten Pandeglang pada Senin, 17 Februari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan atas ketidakjelasan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah, khususnya penerimaan sampah dari Kabupaten Serang.

    Rapiudin, Wakil Presiden Mahasiswa STISIP Banten Raya mengatakan kekecewaan atas inkonsistensi kebijakan yang terjadi. Ia menganggap adanya kebohongan dari pihak terkait.

    “Pada aksi jilid II ini, kami bertemu dengan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis LH). Namun, penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami menilai, penjelasan yang diberikan tidak mencerminkan kenyataan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Rapiudin menjelaskan meskipun anggota Komisi 3 DPRD, Bapak H. Gunawan, telah menyatakan pada 6 Februari 2025 bahwa MoU terkait penerimaan sampah sebaiknya tidak dilanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan PD PBM justru mengklaim bahwa masalah ini telah selesai.

    “Kami juga melakukan unjuk rasa di depan DPRD, karena pada 6 Februari 2025, kami telah difasilitasi oleh Komisi 3 DPRD, khususnya oleh Bapak H. Gunawan. Beliau menyatakan bahwa MOU terkait penerimaan sampah ini sebaiknya tidak dilanjutkan. Namun, kenyataannya, baik Dinas Lingkungan Hidup (LH) maupun PD PBM mengklaim bahwa masalah ini sudah selesai pada 29 Januari 2025. Padahal, kami masih menerima informasi dari masyarakat pada tanggal 9 Februari 2025 bahwa kebijakan tersebut masih diteruskan,” pungkasnya.

    Karna adanya ketidakjelasan dalam kebijakan ini, Rapiudin berpendapat pentingnya transparansi dan konsistensi dalam kebijakan pengelolaan sampah agar tidak ada ketidakjelasan yang merugikan masyarakat.

    “Kami merasa sangat penting untuk terus memperjuangkan transparansi dan konsistensi dalam kebijakan ini, agar tidak ada ketidakjelasan yang merugikan masyarakat. Kami berharap pemerintah Kabupaten Pandeglang, khususnya Sekda dan instansi terkait, dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka dan sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga tidak ada kebingungankebingungan yang timbul di kalangan masyarakat,” tegasnya.

    Sebagai penegasan, mewakili seluruh mahasiswa STISIP pandeglang, Rapiudin menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntutan mereka benar-benar direalisasikan. Mereka tidak akan tinggal diam melihat kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat dan lingkungan.***

    Kabuapten Pandeglang Sampah STISIP
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.