Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    9 Juni 2026

    Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pembunuhnya Ternyata Rekan

    9 Juni 2026

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    9 Juni 2026

    Polemik THM di Kota Serang, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berani Bertindak: Kita Ini Pemerintah, Jangan Kalah

    9 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Buntut Temuan Kafe Berkedok Resto, Ketua DPRD Kota Serang Minta Perda PUK Diperketat

    Buntut Temuan Kafe Berkedok Resto, Ketua DPRD Kota Serang Minta Perda PUK Diperketat

    Bantencorner.com19 Mei 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman menyoroti pentingnya penguatan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), khususnya terkait penetapan jarak tempat hiburan malam dari fasilitas publik melalui muatan lokal.
    ‎
    ‎Hal ini disampaikan Muji usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu kafe kawasan Pakupatan, Kota Serang, yang ditemukan tidak sesuai perizinan, Minggu (17/5/2026) dini hari.
    ‎
    ‎Dari hasil sidak tersebut, tempat usaha yang berkedok kafe itu diketahui menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu, meski izin yang diajukan adalah restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
    ‎
    ‎Temuan ini memperkuat dorongan Muji agar revisi Perda PUK memasukkan aturan zonasi ketat berbasis muatan lokal, terutama pengaturan radius antara tempat usaha dengan fasilitas publik.
    ‎
    ‎Muji menegaskan jarak operasional usaha harus diatur secara jelas agar tidak berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, maupun pusat aktivitas masyarakat.
    ‎
    ‎”Nanti kami akan masukkan muatan lokal yang memang harus ada jarak, artinya jarak ini adalah untuk meminimalisir agar di ruko-ruko itu tidak ada sekarang tempat hiburan,” katanya, Selasa (19/5/2026).
    ‎
    ‎”Jarak ini jangan dekat dengan sekolahan. Radiusnya berapa ratus meter dari samping kanan, samping kiri, depan, belakang. Termasuk dengan tempat ibadah, pasar rakyat, itu yang bisa kami lakukan. Nanti mungkin ada pun yang lainnya, pengecualiannya seperti apa,” sambungnya.
    ‎
    ‎Menurut Muji, praktik penyalahgunaan izin kerap terjadi karena pelaku usaha hanya mengantongi izin restoran, namun operasionalnya berubah menjadi tempat hiburan malam.
    ‎
    ‎”Izinnya itu resto, jadi hanya menyiapkan makan. Artinya itu sudah melanggar semua, maka enggak usah ragu-ragu pemerintah untuk menutup,” tegasnya.
    ‎
    ‎Ia menilai sanksi yang ada saat ini belum memberikan efek jera, karena hanya berupa denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
    ‎
    ‎Dalam revisi Perda PUK, Muji juga mendorong penguatan aturan zonasi agar lebih tegas mengatur jarak aman antara usaha hiburan dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta pusat keramaian seperti pasar dan terminal.
    ‎
    ‎Saat ini, draf revisi Perda PUK masih dalam tahap sinkronisasi di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
    ‎
    ‎Muji juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penyusunan aturan, terutama terkait rencana penguatan sanksi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti KUHP dan KUHAP.
    ‎
    ‎Ia berharap pembahasan revisi Perda PUK dapat dipercepat dan diselesaikan tahun ini agar tidak berlarut hingga tahun berikutnya.
    ‎
    ‎”Jangan sampai begitu dibahas dan disahkan, sudah banyak mengeluarkan anggaran, kemudian ada evaluasi di tingkat provinsi lalu dikembalikan lagi untuk direvisi. Itu repot. Saya kepingin revisi Perda PUK ini segera selesai tahun ini, tidak menyeberang tahun,” pungkas Muji. (ADV)

    DPRD Kota Serang Hiburan Malam Perda PUK
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    Bulog Jaga Kestabilan Harga, Pasar Rangkasbitung Tetap Kondusif

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    Recent Post

    Di Balik Tekanan Rupiah: Kedaulatan yang Harus Dibayar Mahal

    9 Juni 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    8 Juni 2026

    IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

    7 Juni 2026

    Bulog Jaga Kestabilan Harga, Pasar Rangkasbitung Tetap Kondusif

    7 Juni 2026

    Sowan ke Wamendagri, BM PAN Siap Gelar Kongres VII di Banten

    6 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.