Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Arif Rahman: Stok Beras Aman, Pengelolaan Bulog Harus Optimal dan Tepat Sasaran

    29 Mei 2026

    PT Kristalin Ekalestari Serahkan 11 Sapi & 30 Kambing, Daging Kurban Disalurkan Langsung ke Masjid

    28 Mei 2026

    Hotel Wisata Baru Kurban 3 Sapi 1 Kambing, Tebar 250 Bungkus Daging ke Warga Sekitar

    28 Mei 2026

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    28 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Buntut Temuan Kafe Berkedok Resto, Ketua DPRD Kota Serang Minta Perda PUK Diperketat

    Buntut Temuan Kafe Berkedok Resto, Ketua DPRD Kota Serang Minta Perda PUK Diperketat

    Bantencorner.com19 Mei 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman menyoroti pentingnya penguatan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), khususnya terkait penetapan jarak tempat hiburan malam dari fasilitas publik melalui muatan lokal.
    ‎
    ‎Hal ini disampaikan Muji usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu kafe kawasan Pakupatan, Kota Serang, yang ditemukan tidak sesuai perizinan, Minggu (17/5/2026) dini hari.
    ‎
    ‎Dari hasil sidak tersebut, tempat usaha yang berkedok kafe itu diketahui menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu, meski izin yang diajukan adalah restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
    ‎
    ‎Temuan ini memperkuat dorongan Muji agar revisi Perda PUK memasukkan aturan zonasi ketat berbasis muatan lokal, terutama pengaturan radius antara tempat usaha dengan fasilitas publik.
    ‎
    ‎Muji menegaskan jarak operasional usaha harus diatur secara jelas agar tidak berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, maupun pusat aktivitas masyarakat.
    ‎
    ‎”Nanti kami akan masukkan muatan lokal yang memang harus ada jarak, artinya jarak ini adalah untuk meminimalisir agar di ruko-ruko itu tidak ada sekarang tempat hiburan,” katanya, Selasa (19/5/2026).
    ‎
    ‎”Jarak ini jangan dekat dengan sekolahan. Radiusnya berapa ratus meter dari samping kanan, samping kiri, depan, belakang. Termasuk dengan tempat ibadah, pasar rakyat, itu yang bisa kami lakukan. Nanti mungkin ada pun yang lainnya, pengecualiannya seperti apa,” sambungnya.
    ‎
    ‎Menurut Muji, praktik penyalahgunaan izin kerap terjadi karena pelaku usaha hanya mengantongi izin restoran, namun operasionalnya berubah menjadi tempat hiburan malam.
    ‎
    ‎”Izinnya itu resto, jadi hanya menyiapkan makan. Artinya itu sudah melanggar semua, maka enggak usah ragu-ragu pemerintah untuk menutup,” tegasnya.
    ‎
    ‎Ia menilai sanksi yang ada saat ini belum memberikan efek jera, karena hanya berupa denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
    ‎
    ‎Dalam revisi Perda PUK, Muji juga mendorong penguatan aturan zonasi agar lebih tegas mengatur jarak aman antara usaha hiburan dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta pusat keramaian seperti pasar dan terminal.
    ‎
    ‎Saat ini, draf revisi Perda PUK masih dalam tahap sinkronisasi di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
    ‎
    ‎Muji juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penyusunan aturan, terutama terkait rencana penguatan sanksi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti KUHP dan KUHAP.
    ‎
    ‎Ia berharap pembahasan revisi Perda PUK dapat dipercepat dan diselesaikan tahun ini agar tidak berlarut hingga tahun berikutnya.
    ‎
    ‎”Jangan sampai begitu dibahas dan disahkan, sudah banyak mengeluarkan anggaran, kemudian ada evaluasi di tingkat provinsi lalu dikembalikan lagi untuk direvisi. Itu repot. Saya kepingin revisi Perda PUK ini segera selesai tahun ini, tidak menyeberang tahun,” pungkas Muji. (ADV)

    DPRD Kota Serang Hiburan Malam Perda PUK

    Related Posts

    NEWS

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    NEWS

    DPRD Kota Serang Kawal Ketat SPMB 2026, Pastikan Bebas Praktik Titip-Menitip

    13 Mei 2026
    NEWS

    Sungai Pakupatan Diduga Tercemar, Ketua DPRD Kota Serang Minta Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal

    13 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    EKBIS 28 Mei 2026

    Ratusan Warga Cikande Permai Ikuti Penyembelihan Qurban Idul Adha 1447 H di Masjid Jami Al Muhajirin

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    Tragedi Sultan Ageng Tirtayasa: Ketika Kekuasaan Dikhianati Anak Sendiri

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Recent Post

    Ansor Banten Berkurban, Menghidupkan Semangat Berbagi dan Gotong Royong

    28 Mei 2026

    Bulog Tegaskan Tak Ada Kelangkaan, Masyarakat: Terima Kasih Sudah Hadir

    28 Mei 2026

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    28 Mei 2026

    ‎Pemkot Serang Gerak Cepat Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha 2026

    27 Mei 2026

    Ratusan Warga Cikande Permai Ikuti Penyembelihan Qurban Idul Adha 1447 H di Masjid Jami Al Muhajirin

    27 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.