BANTENCORNER – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman menyoroti pentingnya penguatan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), khususnya terkait penetapan jarak tempat hiburan malam dari fasilitas publik melalui muatan lokal.
Hal ini disampaikan Muji usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu kafe kawasan Pakupatan, Kota Serang, yang ditemukan tidak sesuai perizinan, Minggu (17/5/2026) dini hari.
Dari hasil sidak tersebut, tempat usaha yang berkedok kafe itu diketahui menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu, meski izin yang diajukan adalah restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Temuan ini memperkuat dorongan Muji agar revisi Perda PUK memasukkan aturan zonasi ketat berbasis muatan lokal, terutama pengaturan radius antara tempat usaha dengan fasilitas publik.
Muji menegaskan jarak operasional usaha harus diatur secara jelas agar tidak berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, maupun pusat aktivitas masyarakat.
”Nanti kami akan masukkan muatan lokal yang memang harus ada jarak, artinya jarak ini adalah untuk meminimalisir agar di ruko-ruko itu tidak ada sekarang tempat hiburan,” katanya, Selasa (19/5/2026).
”Jarak ini jangan dekat dengan sekolahan. Radiusnya berapa ratus meter dari samping kanan, samping kiri, depan, belakang. Termasuk dengan tempat ibadah, pasar rakyat, itu yang bisa kami lakukan. Nanti mungkin ada pun yang lainnya, pengecualiannya seperti apa,” sambungnya.
Menurut Muji, praktik penyalahgunaan izin kerap terjadi karena pelaku usaha hanya mengantongi izin restoran, namun operasionalnya berubah menjadi tempat hiburan malam.
”Izinnya itu resto, jadi hanya menyiapkan makan. Artinya itu sudah melanggar semua, maka enggak usah ragu-ragu pemerintah untuk menutup,” tegasnya.
Ia menilai sanksi yang ada saat ini belum memberikan efek jera, karena hanya berupa denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
Dalam revisi Perda PUK, Muji juga mendorong penguatan aturan zonasi agar lebih tegas mengatur jarak aman antara usaha hiburan dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta pusat keramaian seperti pasar dan terminal.
Saat ini, draf revisi Perda PUK masih dalam tahap sinkronisasi di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Muji juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penyusunan aturan, terutama terkait rencana penguatan sanksi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti KUHP dan KUHAP.
Ia berharap pembahasan revisi Perda PUK dapat dipercepat dan diselesaikan tahun ini agar tidak berlarut hingga tahun berikutnya.
”Jangan sampai begitu dibahas dan disahkan, sudah banyak mengeluarkan anggaran, kemudian ada evaluasi di tingkat provinsi lalu dikembalikan lagi untuk direvisi. Itu repot. Saya kepingin revisi Perda PUK ini segera selesai tahun ini, tidak menyeberang tahun,” pungkas Muji. (ADV)

Berita Terbaru
SelengkapnyaBuntut Temuan Kafe Berkedok Resto, Ketua DPRD Kota Serang Minta Perda PUK Diperketat
Related Posts
Add A Comment
- Kontak
Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen
- red.bantencorner@gmail.com
- +62 857-1947-9969
- News
- Politik
- Parlemen
- Hukrim
- Regional
- Feature
- News
- Perspektif
- Figure
- Info Loker
- Kolom
- Jadi Kolumnis
- Kirim Opini
- S&K
- FAQ
- Kolaborasi
- Media Partner
- Sponsorship
- Iklan & Adv
- Iklan Baris









