Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    BKSAP Fokus Buka Akses Selat Hormuz demi Kelancaran Logistik Indonesia

    10 April, 2026

    Ancaman Ketahanan Pangan! Pekerja Penggilingan Minta Tolong ke Komisi IV

    09 April, 2026

    Optimisme Lawan Teror: Projo Ingatkan Pengalaman Bangsa Saat Pandemi

    08 April, 2026

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    08 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»LBH Rakyat Banten Kecam Aksi Brutal Kekerasan terhadap Mahasiswa UNMA di Pandeglang, Desak APH Segera Tangkap Pelaku

    LBH Rakyat Banten Kecam Aksi Brutal Kekerasan terhadap Mahasiswa UNMA di Pandeglang, Desak APH Segera Tangkap Pelaku

    Rizki Mubarok24 Mei, 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten (LBH RB) mengecam keras tindak kekerasan berupa pengeroyokan, pengancaman, dan penggunaan/kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, yang mengakibatkan luka fisik serius, serta trauma mendalam terhadap korban seorang Mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar Banten di Kabupaten Pandeglang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 15.00–17.30 WIB di Sekretariat KREASI UNMA BANTEN. Korban, berinisial SA menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP (Pengeroyokan), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP (pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan), Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin).

    Dari keterangan Korban, kejadian pengeroyokan, pengancaman dengan  penggunaan senjata tajam yang terduga pelaku penganiaya yang ber inisial RA, FA, BU, MM, EG, FR, dan SM  seorang Mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar

    Kepala Divisi Advokasi LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap pelaku.

    “Pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tapi juga ancaman terhadap rasa aman masyarakat,” ucap Rizki kepada awak media, Sabtu 24 Mei 2025.

    LBH RB menekankan pentingnya kehadiran negara melalui institusi penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

    Oleh karenanya, LBH Rakyat Banten menyatakan sikap mendesak pihak Universitas Mathla’ul Anwar segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan.

    “Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    LBH RB terus berkomitmen untuk mendampingi korban dalam setiap proses hukum dan memberikan bantuan hukum serta advokasi secara maksimal.

    menurut Rizki, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat.

    “LBH Rakyat Banten akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tandasnya.

    LBH Rakyat Banten mahasiswa Pandeglang Unma Banten

    Related Posts

    NEWS

    IWO-I Se-Banten Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Pandeglang

    15 Maret, 2026
    NEWS

    IKAMABA Gelar PHBI Isra Mi’raj, Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama Sejak Dini

    13 Februari, 2026
    KAMPUS

    KKM 66 Untirta Diresmikan, Warga Langsung Terima Sosialisasi Kesehatan Berbasis Polusi Udara

    31 Januari, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    NEWS 07 April, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    Kisah Konflik Internal Kesultanan Banten dan Campur Tangan Belanda

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    07 April, 2026

    Bawa Visi Baru, Pramuka Banten Akan Olah Sampah Jadi Pupuk

    07 April, 2026

    Ketua DPRD: Musrenbang 2027 Jadi Kunci Wujudkan Kota Serang Lebih Maju

    06 April, 2026

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.