Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    21 Juli 2026

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    21 Juli 2026

    Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu

    21 Juli 2026

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    21 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»LBH Rakyat Banten Kecam Aksi Brutal Kekerasan terhadap Mahasiswa UNMA di Pandeglang, Desak APH Segera Tangkap Pelaku

    LBH Rakyat Banten Kecam Aksi Brutal Kekerasan terhadap Mahasiswa UNMA di Pandeglang, Desak APH Segera Tangkap Pelaku

    Rizki Mubarok24 Mei 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten (LBH RB) mengecam keras tindak kekerasan berupa pengeroyokan, pengancaman, dan penggunaan/kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, yang mengakibatkan luka fisik serius, serta trauma mendalam terhadap korban seorang Mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar Banten di Kabupaten Pandeglang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 15.00–17.30 WIB di Sekretariat KREASI UNMA BANTEN. Korban, berinisial SA menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP (Pengeroyokan), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP (pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan), Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin).

    Dari keterangan Korban, kejadian pengeroyokan, pengancaman dengan  penggunaan senjata tajam yang terduga pelaku penganiaya yang ber inisial RA, FA, BU, MM, EG, FR, dan SM  seorang Mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar

    Kepala Divisi Advokasi LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap pelaku.

    “Pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tapi juga ancaman terhadap rasa aman masyarakat,” ucap Rizki kepada awak media, Sabtu 24 Mei 2025.

    LBH RB menekankan pentingnya kehadiran negara melalui institusi penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

    Oleh karenanya, LBH Rakyat Banten menyatakan sikap mendesak pihak Universitas Mathla’ul Anwar segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan.

    “Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    LBH RB terus berkomitmen untuk mendampingi korban dalam setiap proses hukum dan memberikan bantuan hukum serta advokasi secara maksimal.

    menurut Rizki, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat.

    “LBH Rakyat Banten akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tandasnya.

    LBH Rakyat Banten mahasiswa Pandeglang Unma Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    BANTENPEDIA 5 Oktober 2024

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    KKM Kelompok 79 UNIBA Meriahkan Penutupan MPLS di SDN 1 Sukadaya, Perkuat Kolaborasi Pendidikan

    KKM UNIBA Kelompok 78 Laksanakan Sosialisasi dan Observasi di Kampung Kapunduan RW 08 RT 15, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    Recent Post

    Edukasi Sampah Sejak Dini, KKM 21 UPG Pasang Plang di PAUD

    21 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Sumurbandung Berkolaborasi dengan Puskesmas Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 1 Cikulur

    21 Juli 2026

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Pelayanan Administrasi Desa Sumurbandung Menuju Sistem Digital

    21 Juli 2026

    Hadiri Pengajian Bulanan Desa Sukadaya, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Perkuat Silaturahmi dengan Warga

    20 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    20 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.