Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    23 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    22 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Dukung Penuh SPMB 2026 dan Peluncuran Sekolah Aman dan Nyaman

    22 Juni 2026

    Aliansi BEM Serukan Demokrasi Berbasis Dialog dan Argumen, Bukan Provokasi

    20 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»KKM 91 UNIBA Berhasil Mengurus dan Menyelesaikan Legalitas BUMDes untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

    KKM 91 UNIBA Berhasil Mengurus dan Menyelesaikan Legalitas BUMDes untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

    Rizki Mubarok30 Juli 20252 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM — Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 91 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar kegiatan penyuluhan dan pendampingan terkait legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bertempat di Kantor Kepala Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan ini menjadi salah satu program kerja utama KKM 91 UNIBA dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

    Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025 ini dihadiri oleh Kepala Desa Cerukcuk beserta jajaran perangkat desa, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kelompok pemuda desa. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab dan diskusi kelompok.

    Penanggung Jawab Bidang Hukum KKM 91 UNIBA, Anna dan Winda, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa, khususnya pengurus BUMDes, mengenai pentingnya legalitas dan dasar hukum operasional BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang sah dan diakui negara.

    “Legalitas bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut kepercayaan, transparansi, dan keberlangsungan usaha desa ke depan. Dengan status hukum yang jelas, BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, investor, dan pemerintah daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Cerukcuk, dalam sambutannya, menyambut baik inisiatif mahasiswa KKM 91 UNIBA yang telah memilih isu legalitas BUMDes sebagai fokus kegiatan. Ia berharap melalui pendampingan ini, BUMDes Cerukcuk dapat segera mengurus aspek legal formal seperti akta pendirian, NIB, NPWP, dan pendaftaran ke Kementerian Desa.

    Selain penyuluhan, kegiatan ini juga mencakup pendampingan administratif awal seperti penyusunan struktur organisasi BUMDes, draft Peraturan Desa tentang pembentukan BUMDes, serta simulasi pengisian dokumen legalitas lainnya.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata mahasiswa UNIBA dalam memberdayakan masyarakat desa melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Melalui langkah ini, KKM 91 berharap dapat membantu Desa Cerukcuk memiliki BUMDes yang kuat secara kelembagaan, mampu bersaing, dan mendukung kemajuan ekonomi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.***

    KKM Legalitas UNIBA
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    Recent Post

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.