Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

    29 April, 2026

    Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara

    29 April, 2026

    Hadir di SMAN 1 Warunggunung, Adde Rosi: Pendidikan Kunci Perubahan

    28 April, 2026

    Legislator Banten, Encop Sopia Sukses Raih Gelar Doktor dengan Yudisium Sangat Memuaskan

    28 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet

    Rizki Mubarok06 Agustus, 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – Penolakan atas pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi semakin meluas. Usai KONI se Tangerang Raya sepakat menolak, kini giliran KONI Kabupaten Serang yang menolak keras Permenpora tersebut.

    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan mengatakan, regulasi tersebut perlu dikaji ulang.

    “KONI Kabupaten Serang menolak Permenpora nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu 6 Agustus 2025.

    Ketua KONI yang berlatar belakang sebagai guru olahraga di Kabupaten Serang itu khawatir, jika Permenpora 14/2024 dipaksakan maka akan menghambat pembinaan atlet sekaligus melemahkan keberadaan KONI.

    “Kami jelas menolak, kami tahu persis pembinaan dan pengembangan atlet. Jika aturan ini dipaksakan maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada KONI daerah akan terhambat dan melemah karena tidak ada bantuan pembiayaan,” katanya.

    Sebelumnya, suara penolakan Permenpora datang dari Forum KONI Kota se Indonesia (FKONITA) hingga pengurus KONI se-Tangerang Raya sepakat menolak aturan tersebut.

    Ketua FKONITA sekaligus ketua KONI Kota Tangerang Selatan, M Hamka Handaru menyampaikan bahwa implementasi Permenpora tersebut saat ini masih bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah.

    Oleh sebab itu, Hamka meminta Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.

    Lebih jauh, Hamka berpendapat, bahwa secara khusus ketentuan pada Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Tak henti disitu, pada Pasal 17 ayat (2) Permenpora juga mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

    Dengan demikian, Hamka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah dan melemahkan sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah.

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

    Related Posts

    NEWS

    Gelar Bimtek LPJ, KONI Serang FokusTingkatkan Transparansi Pelaporan

    17 Desember, 2024
    NEWS

    58 Cabor dan 29 Korcam Antusias Ikuti Bimtek LPJ, Ketua KONI Kabupaten Serang: Sukses Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan

    17 Desember, 2024
    NEWS

    KONI Kabupaten Serang Tekankan Pentingnya LPJ, Agus Irawan: Perkuat Pembinaan Cabor, Targetkan Prestasi Gemilang di Porprov 2026.

    17 Desember, 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Legenda Rakyat Kisah Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari

    NEWS 24 April, 2025

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    LBH Ansor Bantu Istri Korban Brutalnya Pengawal Habib Bahar

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Recent Post

    Kepala Biro Ekbang Banten Bicara Arah Penataan BUMD Lebih Produktif dan Menguntungkan Tingkatkan PAD

    28 April, 2026

    PDBI Perkuat Organisasi dan Kondusifitas Kamtibmas di Tengah Tantangan Global

    27 April, 2026

    Jangan Hanya Jadi Simbol, Adde Rosi Minta Makna Luhur Seba Baduy Tetap Hidup di Tengah Zaman

    27 April, 2026

    Kinerja Kemenhan Dinilai Amburadul, Unggahan di TikTok Mukhsin Nasir Banjir Komentar Tajam Warganet

    25 April, 2026

    Berjalan Kaki Puluhan Kilometer Serahkan Hasil Bumi, Arif Rahman Puji Kearifan Baduy

    24 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.