Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, KM 43 Universitas Bina Bangsa Dirikan Pojok Hukum di Desa Tanjungjaya

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, KM 43 Universitas Bina Bangsa Dirikan Pojok Hukum di Desa Tanjungjaya

    Rizki Mubarok18 Agustus 20252 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat desa, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 43 Universitas Bina Bangsa menginisiasi pendirian Pojok Hukum Desa di Balai Desa Tanjungjaya, Banten pada Kamis, 31 Juli 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari program kerja bidang hukum dan penyuluhan hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum praktis kepada warga desa.

    Pojok Hukum Desa ini diresmikan dengan dukungan penuh dari perangkat desa Tanjungjaya, yang melihat pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat. Kehadiran Pojok Hukum diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan edukasi mengenai berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi di lingkungan desa, seperti masalah hukum keluarga, pertanahan, dan perlindungan anak.

    Shafira Putri Azzahra, anggota KKM yang menginisiasi program ini, menjelaskan bahwa Pojok Hukum Desa menyediakan informasi hukum yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.

    “Kami menyediakan berbagai materi edukasi seperti poster, brosur, dan papan informasi yang berisi penjelasan mengenai hak-hak masyarakat dan prosedur hukum yang relevan,” ujarnya.

    Dr. Andi Hasryningsih Asfar, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM Kelompok 43, memberikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat desa

    “Pojok Hukum ini diharapkan dapat menjadi sarana konsultasi awal bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum, sehingga mereka dapat mengambil langkah yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

    Pojok Hukum Desa Tanjungjaya dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, termasuk ruang konsultasi sederhana dan materi-materi edukasi yang disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami. Mahasiswa KKM juga secara berkala memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa, khususnya mengenai isu-isu hukum yang hangat.

    Program ini merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Universitas Bina Bangsa berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan KKM yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman mengenai hak-hak warga negara.

    Dengan hadirnya Pojok Hukum Desa Tanjungjaya, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara bijak dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.***

    KKM lembaga bantuan hukum UNIBA
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Recent Post

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.