BANTENCORNER.COM – Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari sistem pendidikan modern. Salah satu aspek fundamental dalam tradisi pesantren adalah penanaman adab (etika dan moral) santri terhadap kiai.
Dalam konteks pesantren, kiai tidak hanya berperan sebagai pendidik, melainkan juga sumber legitimasi keilmuan, moral, dan spiritual.
Adab kepada kiai merupakan simbol penghormatan terhadap ilmu itu sendiri. Santri yang tidak beradab dianggap kehilangan ruh al-‘ilm (jiwa ilmu), karena ilmu dalam pandangan Islam tidak hanya berupa transfer pengetahuan, tetapi juga transformasi akhlak.
Adab santri kepada kiai merupakan pilar utama keberlanjutan tradisi keilmuan Islam di Indonesia. Ia bukan hanya norma sopan santun, tetapi juga struktur epistemologis yang menjamin keberkahan ilmu dan kelestarian nilai-nilai moral dalam pendidikan.
Maka, menjaga adab bukan hanya tugas moral, tetapi juga tanggung jawab intelektual dan spiritual setiap santri dalam melestarikan marwah pesantren dan peradaban Islam Nusantara.
Dalam sejarahnya, kiai dan santri merupakan penjaga moral, pelestari ilmu, serta penggerak perjuangan bangsa sejak masa kolonial hingga era modern. Oleh karena itu, penghinaan terhadap simbol pesantren bukan hanya bentuk pelecehan terhadap individu atau kelompok, tetapi juga serangan terhadap nilai-nilai luhur keagamaan dan kebangsaan yang telah dibangun lama oleh para kyai dan santri.
Masyarakat pesantren di berbagai daerah menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras terhadap tindakan pelecehan simbolik yang dilakukan oleh salah satu program siaran di stasiun televisi Trans7, yang dinilai telah merendahkan martabat kiai dan santri.
Tayangan tersebut, baik secara verbal maupun visual, serta perilaku khas santri menjadi bagian penting dari kebudayaan Islam Nusantara.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya etika media massa Trans 7 dalam mengelola konten siaran publik. Sebagai lembaga penyiaran nasional, Trans 7 seharusnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pelanggaran terhadap norma kesopanan dan nilai keagamaan dalam siaran publik berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan polarisasi di tengah masyarakat.
Cabut izin siar Trans 7 agar media massa mengerti bahwa kiai dan Pesantren bukan bahan sensasi atau freming negatif.





















