Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kinerja Kemenhan Dinilai Amburadul, Unggahan di TikTok Mukhsin Nasir Banjir Komentar Tajam Warganet

    25 April, 2026

    Berjalan Kaki Puluhan Kilometer Serahkan Hasil Bumi, Arif Rahman Puji Kearifan Baduy

    24 April, 2026

    Wujudkan Kedaulatan Pangan, BULOG Lebak-Pandeglang Kelola Stok Beras dengan Standar Kualitas Tinggi

    24 April, 2026

    Status Anak Tak Lunakkan Hukum, Kuasa Hukum Tegaskan Sikap

    24 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PARLEMEN»Rapat Paripurna DPRD Banten Bahas Raperda Ekonomi Kreatif dan Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida

    Rapat Paripurna DPRD Banten Bahas Raperda Ekonomi Kreatif dan Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida

    Berita seputar DPRD Banten
    Rizki Mubarok16 Oktober, 20252 Mins Read PARLEMEN
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD dan satu Raperda usul Gubernur Banten
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG, – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD dan satu Raperda usul Gubernur Banten, Rabu (15/10/2025).

    Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo dan H. Budi Prajogo, serta turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni dan unsur Forkopimda lainnya.

    Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Provinsi Banten pada tanggal 7 Oktober 2025, agenda rapat kali ini mencakup Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas dua Raperda usul DPRD, yakni:
    1. Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM.
    2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Selain itu, DPRD juga menetapkan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) atau menugaskan Komisi II dan IV untuk membahas lebih lanjut kedua Raperda tersebut.

    Rangkaian agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Banten terhadap Pandangan Umum Fraksi serta pembentukan Pansus Raperda usul Gubernur Banten tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten (PERSERODA).

    Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida Banten menjadi perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas perusahaan sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing.

    “Kami memiliki harapan yang sama dengan seluruh fraksi, bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida Banten menjadi perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas hukum perusahaan, meningkatkan efisiensi, profesionalisme, serta daya saing Jamkrida Banten,” ujar Gubernur Andra Soni.

    Ia juga menambahkan, melalui perubahan ini diharapkan pengelolaan perusahaan dapat dilakukan secara lebih modern, profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi hasil sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

    “Dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Jamkrida Banten dapat menghasilkan keuntungan yang dipercaya publik dan berkontribusi terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Banten,” tuturnya

    DPRD Banten rapat paripurna

    Related Posts

    NEWS

    Komisi I DPRD Banten Minta OPD Hemat Anggaran

    15 April, 2026
    NEWS

    Pimpinan Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah Raih Ekbispar Award 2026 atas Program Pengembangan Wirausaha Pemuda

    06 Maret, 2026
    PARLEMEN

    Dimediasi Ketua Komisi V DPRD Banten, Akhirnya Ijazah dan Gaji Guru Putri Diberikan Pihak Sekolah ASQY

    28 Oktober, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    LBH Ansor Bantu Istri Korban Brutalnya Pengawal Habib Bahar

    NEWS 22 September, 2025

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    Legenda Rakyat Kisah Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari

    Pelestarian Tradisi Seni Tari Banten: Mempertahankan Warisan Budaya

    Recent Post

    Rakyat Banyak Menganggur, Matahukum Kenapa Kapal Milik Negara Dikerjakan WNA

    22 April, 2026

    Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

    21 April, 2026

    Langkah Cerdas Pemerintah, BBM Subsidi Aman Hingga Akhir 2026

    20 April, 2026

    Projo Respon Jusuf Kalla: Ini Kemenangan Bersama, Bukan Milik Pribadi

    19 April, 2026

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil, Siap Perkuat Disiplin DPRD Kota Serang

    19 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.