Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    PADIKSI Unisbank Gelar Bakti Sosial di Desa Pranten, Salurkan Sembako dan Edukasi Kesehatan

    10 Agustus 2026

    Didampingi DPL, KKM 19 Uniba Perkuat Ketahanan Pangan Desa Beberan melalui Program Penghijauan

    10 Agustus 2026

    Terangi Jalan Gelap, KKM 19 UNIBA Pasang Lampu Penerangan Tenaga Surya di Desa Beberan

    10 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM 25 Uniba Dorong Pencegahan Stunting melalui Inovasi MPASI Puding Ubi Ungu di Desa Singamerta

    10 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PARLEMEN»Rapat Paripurna DPRD Banten Bahas Raperda Ekonomi Kreatif dan Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida

    Rapat Paripurna DPRD Banten Bahas Raperda Ekonomi Kreatif dan Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida

    Berita seputar DPRD Banten
    Rizki Mubarok16 Oktober 20252 Mins Read PARLEMEN
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD dan satu Raperda usul Gubernur Banten
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG, – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD dan satu Raperda usul Gubernur Banten, Rabu (15/10/2025).

    Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo dan H. Budi Prajogo, serta turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni dan unsur Forkopimda lainnya.

    Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Provinsi Banten pada tanggal 7 Oktober 2025, agenda rapat kali ini mencakup Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas dua Raperda usul DPRD, yakni:
    1. Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM.
    2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Selain itu, DPRD juga menetapkan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) atau menugaskan Komisi II dan IV untuk membahas lebih lanjut kedua Raperda tersebut.

    Rangkaian agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Banten terhadap Pandangan Umum Fraksi serta pembentukan Pansus Raperda usul Gubernur Banten tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten (PERSERODA).

    Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida Banten menjadi perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas perusahaan sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing.

    “Kami memiliki harapan yang sama dengan seluruh fraksi, bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida Banten menjadi perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas hukum perusahaan, meningkatkan efisiensi, profesionalisme, serta daya saing Jamkrida Banten,” ujar Gubernur Andra Soni.

    Ia juga menambahkan, melalui perubahan ini diharapkan pengelolaan perusahaan dapat dilakukan secara lebih modern, profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi hasil sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

    “Dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Jamkrida Banten dapat menghasilkan keuntungan yang dipercaya publik dan berkontribusi terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Banten,” tuturnya

    DPRD Banten rapat paripurna
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    NEWS 3 Agustus 2026

    9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    Ketua DPRD Kota Serang: Siswa Tak Lolos SPMB Tetap Bisa Sekolah Lewat Program Gratis di Sekolah Swasta

    Didampingi DPL, KKM 19 Uniba Perkuat Ketahanan Pangan Desa Beberan melalui Program Penghijauan

    Satu Dekade Bank Banten Dinilai Semakin Kuat, Ketua DPRD Banten Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi

    Recent Post

    Bangun Kedekatan dengan Warga, KKM 78 UNIBA Gelar Kegiatan Jum’at Berkah

    9 Agustus 2026

    Kongres Pendirian PERWAKIN: Satukan Kearifan Lokal & Standar Global Wisata Sehat

    9 Agustus 2026

    KKM 78 UNIBA Dukung Layanan Hukum melalui Pembuatan Banner Posbankum di Desa Sumurbandung

    9 Agustus 2026

    Bangun Kesadaran Sejak Dini, KKM UNIBA Kelompok 78 Kenalkan Pencegahan Banjir kepada Siswa SDN 1 Sumurbandung

    9 Agustus 2026

    Wakil Rakyat Kotor Tangan, Anton Suratto Perbaiki Fasilitas dan Hijaukan Lingkungan

    9 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.