Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    19 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Sudah Inkrah, Kejari Serang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara, Sabu dan Ganja Paling Banyak

    Sudah Inkrah, Kejari Serang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara, Sabu dan Ganja Paling Banyak

    Roy Goozly22 Oktober 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) sampai dengan bulan September 2025.

    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 131 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), dan Narkotika, kemudian 2 perkara tindak pidana khusus yang merupakan perkara tindak pidana cukai.

    “Jadi setelah putusan pengadilan tahun 2025 ataupun tahun 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap nanti lakukan pemusnahan, kita lakukan setahun empat kali,” kata Kepala Kejari Serang, IG. Punia Atmaja NR, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

    Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan terkait penyalahgunaan narkoba.

    “Narkoba, tadi yang kita masukkan semua di sini narkoba,” ucapnya.

    “Sabu 129 gram, ganja 68,99 gram, tembakau sintetis 212 gram, tramadol sebanyak 7.119 butir, hexymer sebanyak 5.062 butir, teh Botol Sosro sebanyak 70 dus, teh Botol Sosro kardus kecil sebanyak 190 dus, dan teh Fruit Tea sebanyak 397 dus,” tambah IG. Punia.

    Kemudian koper sebanyak 3 buah, rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop, handphone sebanyak 61 unit, sajam sebanyak 9 buah, lakban sebanyak 10 buah, kunci letter T sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, pakaian sebanyak 40 buah, timbangan digital sebanyak 16, kosmetik berbagai macam jenis dan merk serta jamu tradisional sebanyak 22 botol.

    Ia mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan cara diblender dan dipotong.

    “Dengan menggunakan alat pemotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya.

    Hukrim Inkrah Kejari Serang Pemusnahan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Recent Post

    Komisi IV DPRD Kota Serang Gelar Raker Bersama OPD, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar

    19 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.