BANTENCORNER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) sampai dengan bulan September 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 131 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), dan Narkotika, kemudian 2 perkara tindak pidana khusus yang merupakan perkara tindak pidana cukai.
“Jadi setelah putusan pengadilan tahun 2025 ataupun tahun 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap nanti lakukan pemusnahan, kita lakukan setahun empat kali,” kata Kepala Kejari Serang, IG. Punia Atmaja NR, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba, tadi yang kita masukkan semua di sini narkoba,” ucapnya.
“Sabu 129 gram, ganja 68,99 gram, tembakau sintetis 212 gram, tramadol sebanyak 7.119 butir, hexymer sebanyak 5.062 butir, teh Botol Sosro sebanyak 70 dus, teh Botol Sosro kardus kecil sebanyak 190 dus, dan teh Fruit Tea sebanyak 397 dus,” tambah IG. Punia.
Kemudian koper sebanyak 3 buah, rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop, handphone sebanyak 61 unit, sajam sebanyak 9 buah, lakban sebanyak 10 buah, kunci letter T sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, pakaian sebanyak 40 buah, timbangan digital sebanyak 16, kosmetik berbagai macam jenis dan merk serta jamu tradisional sebanyak 22 botol.
Ia mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan cara diblender dan dipotong.
“Dengan menggunakan alat pemotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya.







