Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kolaborasi DPR RI dan BRIN, Gelar Edukasi Deteksi Dini Gangguan Mental Remaja

    5 Mei 2026

    Diguyur Hujan, Kasat Intelkam Polresta Serang Kota AKP Tatang Kawal Aksi Mahasiswa Secara Humanis, Aman dan Kondusif

    5 Mei 2026

    Stop Corat-coret dan Konvoi! Dindikbud Serang Dorong Perayaan Kelulusan yang Lebih Positif

    4 Mei 2026

    Adde Rosi Khoerunnisa Dampingi Menteri Wihaji di Lebak: Wujudkan Keluarga Sehat dan Hunian Layak

    3 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Sudah Inkrah, Kejari Serang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara, Sabu dan Ganja Paling Banyak

    Sudah Inkrah, Kejari Serang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara, Sabu dan Ganja Paling Banyak

    Roy Goozly22 Oktober 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) sampai dengan bulan September 2025.

    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 131 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), dan Narkotika, kemudian 2 perkara tindak pidana khusus yang merupakan perkara tindak pidana cukai.

    “Jadi setelah putusan pengadilan tahun 2025 ataupun tahun 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap nanti lakukan pemusnahan, kita lakukan setahun empat kali,” kata Kepala Kejari Serang, IG. Punia Atmaja NR, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

    Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan terkait penyalahgunaan narkoba.

    “Narkoba, tadi yang kita masukkan semua di sini narkoba,” ucapnya.

    “Sabu 129 gram, ganja 68,99 gram, tembakau sintetis 212 gram, tramadol sebanyak 7.119 butir, hexymer sebanyak 5.062 butir, teh Botol Sosro sebanyak 70 dus, teh Botol Sosro kardus kecil sebanyak 190 dus, dan teh Fruit Tea sebanyak 397 dus,” tambah IG. Punia.

    Kemudian koper sebanyak 3 buah, rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop, handphone sebanyak 61 unit, sajam sebanyak 9 buah, lakban sebanyak 10 buah, kunci letter T sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, pakaian sebanyak 40 buah, timbangan digital sebanyak 16, kosmetik berbagai macam jenis dan merk serta jamu tradisional sebanyak 22 botol.

    Ia mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan cara diblender dan dipotong.

    “Dengan menggunakan alat pemotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya.

    Hukrim Inkrah Kejari Serang Pemusnahan

    Related Posts

    NEWS

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    11 April 2026
    HUKRIM

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari 2026
    HUKRIM

    Polda Banten Ungkap Rilis Akhir Tahun 2025, Kejahatan Transnasional dan Narkoba Meningkat

    26 Desember 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    ARTIKEL 21 Januari 2025

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Recent Post

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    2 Mei 2026

    Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

    1 Mei 2026

    Komitmen Kuat Majukan Pendidikan, Bonnie Triyana Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    30 April 2026

    Adde Rosi: Pengurus Kecamatan Adalah Ujung Tombak

    30 April 2026

    Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.