Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM 12 UNIBA Gelar Sosialisasi Pajak dan Administrasi Desa Digital di Kelurahan Sukalaksana

    5 September 2026

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    3 September 2026

    Soal Berkas Mangkrak, Warga Mengadukan Kasus PT Genesis ke Jamwas Kejagung

    3 September 2026

    Andra Soni Minta Para Petani Terapkan Sistem Modern

    2 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    Roy Goozly15 Januari 20262 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial TBN alias Abah Jempol, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
    ‎
    Tokoh masyarakat berusia 53 tahun asal warga Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diamankan petugas saat berada di gerbang Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (14/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materiil hingga miliaran rupiah dalam tahapan seleksi Akpol,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, kepada awak media, Kamis, 15 Januari 2026.

    Namun dalam ungkap kasus ini, tersangka tidak dimunculkan pada saat konferensi pers lantaran aturan baru yang tertuang dalam Pasal 91 KUHP, demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

    Dian mengatakan, pelaku menjanjikan kepada korban bernama Nuria Hartati (55), yang merupakan tetangganya, bahwa ia dapat membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol.

    “Pelaku mengaku memiliki koneksi dan kemampuan untuk meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi Akpol. Atas bujuk rayu tersebut, korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang secara bertahap,” tuturnya.
    ‎
    Pelaku meminta uang dengan total mencapai satu miliar rupiah. Uang tersebut diserahkan korban dalam beberapa tahap, sesuai permintaan pelaku dengan dalih untuk biaya pengurusan dan kelancaran proses seleksi.
    ‎
    Namun, janji pelaku tidak terbukti. Anak korban dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol. Lantaran merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.
    ‎
    “Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti, kami memastikan perbuatan pelaku mengandung unsur penipuan dan penggelapan. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dian.
    ‎
    Dikatakan Dian, penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan akan menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
    ‎
    Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar fotokopi legalisir rekening Bank Mandiri, satu lembar rekening koran Bank BNI, serta satu lembar kartu peserta seleksi calon Taruna Akpol atas nama SKH.
    ‎
    Dian Setyawan menegaskan bahwa proses seleksi Taruna Akpol dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari pungutan liar maupun praktik percaloan.
    ‎
    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Seleksi Taruna Akpol murni berdasarkan kemampuan dan prestasi peserta,” pintanya.

    Abah Jempol Direskrimum Hukrim Hukum Kasus korban kriminal Lolos Seleksi Taruna Akpol Modus Pelaku Penggelapan Penipuan Polda banten tokoh masyarakat
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    KAMPUS 1 September 2026

    KKM Kelompok 12 UNIBA Gelar Edukasi Pemilahan Sampah dan Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    KKM UNIBA 78 Hadirkan Pembelajaran Kreatif di SDN 1 Sumurbandung dan Madrasah Kapunduhan

    KKM 12 UNIBA Gelar Sosialisasi Pajak dan Administrasi Desa Digital di Kelurahan Sukalaksana

    Recent Post

    APBD Susut, Pemprov Kini Andalkan CSR Bangun Tanah Jawara

    2 September 2026

    Resmikan 7 Daerah Irigasi, Gubernur Banten: Setiap Rupiah yang Dikeluarkan Harus Memberi Manfaat untuk Masyarakat

    2 September 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    2 September 2026

    Touring Demi Rakyat, Anton Suratto Buktikan Demokrat Hadir Mendengar Langsung

    2 September 2026

    Semarak Maulid Nabi, PLP Kelompok 2 UIN Banten Kolaborasi dengan MAN 2 Serang

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.