Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    05 Maret, 2026

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026

    Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    04 Maret, 2026

    Kisah Septi : Dari Kelangitan di Kamboja di Kamboja Hingga Kebaikan Datang dari Demokrat Jabar

    04 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pemkot Serang dan PT Pesona Sepakat Akhiri Kerjasama Soal Pengelolaan Pasar Rau 
    NEWS

    Pemkot Serang dan PT Pesona Sepakat Akhiri Kerjasama Soal Pengelolaan Pasar Rau 

    By Roy Goozly27 Oktober, 20253 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Pemerintah Kota Serang bersama PT Pesona Banten Persada menyatakan sepakat untuk mengakhiri kerja sama terkait pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).

    Namun langkah tersebut harus melalui mekanisme yang tepat sesuai peraturan perundang undangan, sehingga tidak terjadi permasalahan antara kedua belah pihak di kemudian hari.

    Informasi ini disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, usai rapat bersama dengan PT Pesona tentang kesepakatan penghentian atau pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Rau di ruang Aula Lt 3 Puspemkot Serang, Senin, 27 Oktober 2025.

    “Sesuai instruksi Pak Wali Kota, pada prinsipnya baik PT Pesona maupun pemerintah daerah Kota Serang ingin memiliki pemikiran yang sama, marwah yang sama, bahwa bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama,” ujarnya.

    Dikatakan Wahyu, dalam rapat tersebut, kesepakatan pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau bisa melalui dua cara yaitu adendum atau legal opinion dari kejaksaan.

    Untuk diketahui, adendum adalah ketentuan tambahan di dalam kontrak yang dapat mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada, atau menambahkan sejumlah ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung.

    “Legal opinion dari kejaksaan itu artinya pemerintah daerah memohon kepada kejaksaan mengenai petunjuk, harus seperti apa pertimbangan-pertimbangan dari kedua belah pihak. Sehingga pengakhiran kesepakatan ini tidak melanggar aturan di kemudian hari,” jelasnya.

    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten juga sempat mengusulkan pengelolaan Pasar Rau untuk diadendum. Namun dikarenakan ada rencana pemutusan kerja sama, maka upaya tersebut tidak dilakukan oleh kedua belah pihak.

    Alasan Pemkot Serang mengakhiri kerja sama dengan PT Pesona lantaran banyak pertimbangan. Mulai dari mengoptimalisasi aset daerah, meningkat pendapatan asli daerah (PAD), hingga rencana wali kota ingin menata ulang Pasar Rau.

    Sedangkan, durasi kontrak PT Pesona masih menyisakan empat tahun lagi atau baru akan berakhir pada tahun 2029, dalam mengelola Pasar Rau.

    “Kalau dari sisi pemerintah daerah, banyak hal lah. Tentunya ini bagian dari mengoptimalisasi aset daerah, mengoptimalisasi pendapatan daerah, dan bagian dari rencana pak wali untuk melakukan pembangunan Pasar Rau,” ungkap Wahyu.

    Kasatgas menegaskan, bahwa Pemkot Serang dan PT Pesona bersepakat mengakhiri kerja sama terkait pengelolaan Pasar Rau melalui mekanisme yang tepat.

    “Mekanisme yang tepat ini seperti apa makanya tadi diusulkan dari PT Pesona untuk melalui legal opinion dari kejaksaan,” ucap Wahyu.

    Wahyu mengklaim PT Pesona telah menerima keputusan ini, terutama memahami rencana Wali Kota Serang terkait rencana merevitalisasi ulang Pasar Rau.

    Pihak pengelola pun memberikan catatan kepada Pemkot Serang agar mempertimbangkan kondisi para pedagang, tenaga kerja, termasuk utang piutang PT Pesona.

    “Kapan pemutusan kerjasamanya sesegera mungkin dengan petunjuk Pak Wali nanti. Gak ada target karena ini kan harus komprehensif pemikirannya, kan di situ ada tenaga kerja, dan lain lainnya yang harus dipikirkan,” tandasnya.

    Addendum Ekonomi Kerja Sama Kota Serang Legal Opinion Pasar Rau Pedagang Pemkot Serang PT Pesona
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    NEWS 05 Maret, 2026

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Sultan Ageng Tirtayasa: Pemimpin Legendaris yang Berjuang Melawan Belanda

    Nyimas Gamparan, Pendekar Perempuan Gerilyawan Perang Cikande Melawan Kolonial

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Recent Post

    LPPL RSTG Diduga Jadi Sapi Perah Pribadi, Gagak Akan Demo di Kejagung

    04 Maret, 2026

    Politisi PDIP Ingatkan LPDP Bukan untuk Pansos, Ini Uang Rakyat!

    27 Februari, 2026

    LMND Serang Raya Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola, Satu Tahun Pemerintah Budi Agis Dievaluasi

    24 Februari, 2026

    Ramadan Tanpa Khawatir Harga Mahal, Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan Pasokan Melimpah dan Pasar Murah

    24 Februari, 2026

    Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    24 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.