Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

    21 April, 2026

    Langkah Cerdas Pemerintah, BBM Subsidi Aman Hingga Akhir 2026

    20 April, 2026

    Projo Respon Jusuf Kalla: Ini Kemenangan Bersama, Bukan Milik Pribadi

    19 April, 2026

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil, Siap Perkuat Disiplin DPRD Kota Serang

    19 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pemkot Serang dan PT Pesona Sepakat Akhiri Kerjasama Soal Pengelolaan Pasar Rau 

    Pemkot Serang dan PT Pesona Sepakat Akhiri Kerjasama Soal Pengelolaan Pasar Rau 

    Roy Goozly27 Oktober, 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Pemerintah Kota Serang bersama PT Pesona Banten Persada menyatakan sepakat untuk mengakhiri kerja sama terkait pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).

    Namun langkah tersebut harus melalui mekanisme yang tepat sesuai peraturan perundang undangan, sehingga tidak terjadi permasalahan antara kedua belah pihak di kemudian hari.

    Informasi ini disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, usai rapat bersama dengan PT Pesona tentang kesepakatan penghentian atau pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Rau di ruang Aula Lt 3 Puspemkot Serang, Senin, 27 Oktober 2025.

    “Sesuai instruksi Pak Wali Kota, pada prinsipnya baik PT Pesona maupun pemerintah daerah Kota Serang ingin memiliki pemikiran yang sama, marwah yang sama, bahwa bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama,” ujarnya.

    Dikatakan Wahyu, dalam rapat tersebut, kesepakatan pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau bisa melalui dua cara yaitu adendum atau legal opinion dari kejaksaan.

    Untuk diketahui, adendum adalah ketentuan tambahan di dalam kontrak yang dapat mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada, atau menambahkan sejumlah ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung.

    “Legal opinion dari kejaksaan itu artinya pemerintah daerah memohon kepada kejaksaan mengenai petunjuk, harus seperti apa pertimbangan-pertimbangan dari kedua belah pihak. Sehingga pengakhiran kesepakatan ini tidak melanggar aturan di kemudian hari,” jelasnya.

    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten juga sempat mengusulkan pengelolaan Pasar Rau untuk diadendum. Namun dikarenakan ada rencana pemutusan kerja sama, maka upaya tersebut tidak dilakukan oleh kedua belah pihak.

    Alasan Pemkot Serang mengakhiri kerja sama dengan PT Pesona lantaran banyak pertimbangan. Mulai dari mengoptimalisasi aset daerah, meningkat pendapatan asli daerah (PAD), hingga rencana wali kota ingin menata ulang Pasar Rau.

    Sedangkan, durasi kontrak PT Pesona masih menyisakan empat tahun lagi atau baru akan berakhir pada tahun 2029, dalam mengelola Pasar Rau.

    “Kalau dari sisi pemerintah daerah, banyak hal lah. Tentunya ini bagian dari mengoptimalisasi aset daerah, mengoptimalisasi pendapatan daerah, dan bagian dari rencana pak wali untuk melakukan pembangunan Pasar Rau,” ungkap Wahyu.

    Kasatgas menegaskan, bahwa Pemkot Serang dan PT Pesona bersepakat mengakhiri kerja sama terkait pengelolaan Pasar Rau melalui mekanisme yang tepat.

    “Mekanisme yang tepat ini seperti apa makanya tadi diusulkan dari PT Pesona untuk melalui legal opinion dari kejaksaan,” ucap Wahyu.

    Wahyu mengklaim PT Pesona telah menerima keputusan ini, terutama memahami rencana Wali Kota Serang terkait rencana merevitalisasi ulang Pasar Rau.

    Pihak pengelola pun memberikan catatan kepada Pemkot Serang agar mempertimbangkan kondisi para pedagang, tenaga kerja, termasuk utang piutang PT Pesona.

    “Kapan pemutusan kerjasamanya sesegera mungkin dengan petunjuk Pak Wali nanti. Gak ada target karena ini kan harus komprehensif pemikirannya, kan di situ ada tenaga kerja, dan lain lainnya yang harus dipikirkan,” tandasnya.

    Addendum Ekonomi Kerja Sama Kota Serang Legal Opinion Pasar Rau Pedagang Pemkot Serang PT Pesona

    Related Posts

    NEWS

    Green Jobs Fest 2026 Dorong Anak Muda Garap Peluang Ekonomi Hijau Lokal

    17 April, 2026
    NEWS

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026
    EKBIS

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    NEWS 17 April, 2026

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    Recent Post

    Arif Rahman: Penghargaan Ini Dedikasikan untuk Seluruh Petani dan Nelayan Indonesia

    18 April, 2026

    Politisi Golkar Golkar Komitmen Perjuangkan Pendidikan Merata di Provinsi Banten

    18 April, 2026

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    18 April, 2026

    Komitmen Bulog Lebak dan Pandeglang Dukung Kelancaran Tradisi Seba

    17 April, 2026

    Tagih Pajak Kendaraan, 960 Pegawai Bapenda Banten Door to Door Datangi Wajib Pajak, Berly: Kita Ingin Masyarakat Sadar Bayar Pajak

    17 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.