Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi

    19 Januari, 2026

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pemkot Serang dan PT Pesona Sepakat Akhiri Kerjasama Soal Pengelolaan Pasar Rau 
    NEWS

    Pemkot Serang dan PT Pesona Sepakat Akhiri Kerjasama Soal Pengelolaan Pasar Rau 

    By Roy Goozly27 Oktober, 20253 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Pemerintah Kota Serang bersama PT Pesona Banten Persada menyatakan sepakat untuk mengakhiri kerja sama terkait pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).

    Namun langkah tersebut harus melalui mekanisme yang tepat sesuai peraturan perundang undangan, sehingga tidak terjadi permasalahan antara kedua belah pihak di kemudian hari.

    Informasi ini disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, usai rapat bersama dengan PT Pesona tentang kesepakatan penghentian atau pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Rau di ruang Aula Lt 3 Puspemkot Serang, Senin, 27 Oktober 2025.

    “Sesuai instruksi Pak Wali Kota, pada prinsipnya baik PT Pesona maupun pemerintah daerah Kota Serang ingin memiliki pemikiran yang sama, marwah yang sama, bahwa bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama,” ujarnya.

    Dikatakan Wahyu, dalam rapat tersebut, kesepakatan pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau bisa melalui dua cara yaitu adendum atau legal opinion dari kejaksaan.

    Untuk diketahui, adendum adalah ketentuan tambahan di dalam kontrak yang dapat mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada, atau menambahkan sejumlah ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung.

    “Legal opinion dari kejaksaan itu artinya pemerintah daerah memohon kepada kejaksaan mengenai petunjuk, harus seperti apa pertimbangan-pertimbangan dari kedua belah pihak. Sehingga pengakhiran kesepakatan ini tidak melanggar aturan di kemudian hari,” jelasnya.

    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten juga sempat mengusulkan pengelolaan Pasar Rau untuk diadendum. Namun dikarenakan ada rencana pemutusan kerja sama, maka upaya tersebut tidak dilakukan oleh kedua belah pihak.

    Alasan Pemkot Serang mengakhiri kerja sama dengan PT Pesona lantaran banyak pertimbangan. Mulai dari mengoptimalisasi aset daerah, meningkat pendapatan asli daerah (PAD), hingga rencana wali kota ingin menata ulang Pasar Rau.

    Sedangkan, durasi kontrak PT Pesona masih menyisakan empat tahun lagi atau baru akan berakhir pada tahun 2029, dalam mengelola Pasar Rau.

    “Kalau dari sisi pemerintah daerah, banyak hal lah. Tentunya ini bagian dari mengoptimalisasi aset daerah, mengoptimalisasi pendapatan daerah, dan bagian dari rencana pak wali untuk melakukan pembangunan Pasar Rau,” ungkap Wahyu.

    Kasatgas menegaskan, bahwa Pemkot Serang dan PT Pesona bersepakat mengakhiri kerja sama terkait pengelolaan Pasar Rau melalui mekanisme yang tepat.

    “Mekanisme yang tepat ini seperti apa makanya tadi diusulkan dari PT Pesona untuk melalui legal opinion dari kejaksaan,” ucap Wahyu.

    Wahyu mengklaim PT Pesona telah menerima keputusan ini, terutama memahami rencana Wali Kota Serang terkait rencana merevitalisasi ulang Pasar Rau.

    Pihak pengelola pun memberikan catatan kepada Pemkot Serang agar mempertimbangkan kondisi para pedagang, tenaga kerja, termasuk utang piutang PT Pesona.

    “Kapan pemutusan kerjasamanya sesegera mungkin dengan petunjuk Pak Wali nanti. Gak ada target karena ini kan harus komprehensif pemikirannya, kan di situ ada tenaga kerja, dan lain lainnya yang harus dipikirkan,” tandasnya.

    Addendum Ekonomi Kerja Sama Kota Serang Legal Opinion Pasar Rau Pedagang Pemkot Serang PT Pesona
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    NEWS 16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    Pelestarian Tradisi Seni Tari Banten: Mempertahankan Warisan Budaya

    Recent Post

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026

    Aktivis Desak Kejagung Periksa Dr Robert Leonard

    15 Januari, 2026

    Serap Dana Desa Cikeusik Hampir 1 Miliar, AMBAS Akan Lapor ke APH

    14 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.