BANTENCORNER.COM – Pada tanggal 17 november 2025 Pemerintah Kabupaten Lebak merelokasi Pasar Rangkasbitung yang ada di Jalan Sunan Kalijaga ke Pasar Semi Rangkasbitung (Pasar Kandangsapi). Kebijakan ini dilakukan secara kolaboratif melibatkan Pemkab Lebak, Polres Lebak, OPD terkait, dan perwakilan pedagang setelah melalui sosialisasi. Sekitar 800 Pedagang Kaki Lima (PKL) direlokasi ke Pasar Semi Rangkasbitung dengan tujuan untuk menata kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus membuka Jalan Sunan Kalijaga untuk pusat kuliner dan mendukung operasional Stasiun Rangkasbitung yang sedang dikembangkan menjadi Stasiun Rangkasbitung Ultimate.
Tujuan pemerintah untuk menciptakan area kota agar lebih bersih dan nyaman dianggap masih belum maksimal, banyak kekurangan pasar semi yang harus pemerintah tangani seperti yang disadari oleh bupati kabupaten lebak saat menjumpai pendemo beberapa waktu lalu. Hasbi menyatakan pemkab lebak mengalokasikan dibulan ini 500 Juta dalam RKPD di Dasprin.
“Kemudian pasar semi, saya tau pada saat pindah tidak mungkin langsung sempurna maka dari itu, kita intervensi dalam RKPD di Dasprin Kegiatan Perdagangan di tahun ini di bulan ini 500 juta,” ungkapnya kala itu.
Dengan pernyataan bupati lebak saat itu banyak yang menyoroti kebijakan relokasi pasar ini terkesan terburu-buru dimana fasilitas-fasilitas belum terpenuhi dengan baik seperti pengadaan mushola, toilet umum, dan akses keluar masuk yang belum memadai ditambah ketiadaan pihak keamanan seperti SatPolPP yang berjaga 24 jam full membuat banyak pedagang kaki lima tidak berjualan ditempat yang sudah disediakan agar lebih tertib, rapih, dan teratur.
Beberapa pedagang mengeluhkan tempat yang disediakan pemerintah tidak proporsional tidak cukup untuk menampung barang-barang yang akan dijualkan yang akhirnya menyebabkan pedagang memilih berjualan di bahu jalan. Akses keluar masuk kendaraanpun tidak memadai yang dimana pedagang yang tadinya saat berjualan di jalan sunan kalijaga bisa berangkat pukul 03.00 namun saat ini pedagang harus berangkat lebih awal dikarenakan kemacetan yang terjadi saat masuk ke area pasar yang menyebabkan distribusi barang sedikit terhambat. Jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten lebak, dikhawatirkan pembeli lari ke pasar induk atau tidak mau mengikuti pasar baru karena faktor-faktor pendukung yang menunjang efektivitas pasar belum tersedia dan maksimal.
Dengan masih banyaknya kekurangan pasar semi rangkasbitung hal pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah yaitu melihat langsung kondisi pasar semi rangkasbitung saat pertama kali pedagang memulai aktivitas perdagangan, selanjutnya menyediakan lapak pedagang dengan ukuran yang lebih proporsional khususnya untuk pedagang basah seperti pedagang sayuran dan pedagang ikan, hal lain yang perlu pemerintah lakukan yaitu memperluas akses jalan bagi kendaraan mobil/motor agar distribusi barang bisa lebih baik serta mensosialisasikan pasar semi rangkasbitung kepada masyarakat agar pasar semi rangkasbitung menjadi pilihan utama saat masyarakat ingin berbelanja kebutuhan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pasar semi rangkasbitung agar pasar semi bisa menjadi pusat distribusi barang bagi masyarakat seperti pasar Induk di Tanggerang dan pasar Induk Rau Serang.
Saya sebagai masyarakat Kabupaten Lebak mendukung adanya kemajuan kabupaten lebak yang dilakukan pemerintah namun kemajuan kabupaten lebak harus diimbangi dengan kesejahteraan ekonomi masyarakatnya terutama dalam konteks ini para pedagang kaki lima (PKL) yang sehari harinya mengais rezeki dari berjualan yang semula dilakukan di jalan sunan kalijaga, pada 17 november 2025 di relokasi ke pasar semi rangkasbitung, hal ini harus sesuai dengan amanat undang undang 1945 pasal 27 ayat (2) yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.***





















