Oleh : Rizky Arifianto/Akademisi Untirta
BantenCorner-– Peristiwa yang melibatkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang menampar siswanya karena ketahuan merokok, belakangan menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial maupun media arus utama.
Reaksi publik pun beragam, ada yang membela tindakan kepala sekolah dengan alasan penegakan disiplin, namun tidak sedikit pula yang mengkritik keras tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan fisik yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks pendidikan.
Walaupun kasus ini pada akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Banten Andra Soni, peristiwa ini tetap menyisakan pekerjaan rumah yang sangat penting.
Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena sesungguhnya, akar dari permasalahan ini bukan sekadar konflik antara individu guru dan siswa, melainkan masalah sistemik berupa kekerasan di lingkungan pendidikan yang belum terselesaikan.
Penyelesaian damai semata tanpa penanganan akar masalah akan membuka ruang bagi kejadian serupa terulang kembali di masa depan. Sampai saat ini, masih terlihat kegagapan Pemerintah Daerah dalam merespons kasus kekerasan di sekolah.
Tidak ada sinyal yang kuat menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah untuk memberantas kekerasan di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik terhadap siswa, maupun antar siswa itu sendiri. Padahal, kekerasan di sekolah adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak dan bisa berdampak panjang terhadap perkembangan psikologis dan sosial siswa.
Secara teoritis, kekerasan dapat dijelaskan melalui berbagai pendekatan ilmiah. Salah satunya adalah teori kekerasan dari Johan Galtung, seorang sosiolog Norwegia, yang menyatakan bahwa kekerasan bukan hanya sebatas tindakan fisik.
Menurut Galtung, kekerasan mencakup kondisi fisik, emosional, verbal, institusional, struktural, maupun spiritual yang bisa melemahkan, mendominasi, atau menghancurkan individu maupun kelompok. Kekerasan bisa muncul dalam bentuk perilaku, sikap, kebijakan, atau struktur sosial yang menindas.
Galtung membedakan kekerasan ke dalam tiga bentuk utama:
1. Kekerasan langsung berupa tindakan fisik atau verbal secara langsung terhadap korban.
2. Kekerasan struktural terbangun melalui sistem sosial atau institusional yang menghalangi pemenuhan kebutuhan dasar individu.
3. Kekerasan budaya bentuk kekerasan yang dilegitimasi melalui norma, tradisi, atau nilai budaya yang berkembang dalam masyarakat.
Ketiga bentuk kekerasan ini saling berkaitan dan bisa terjadi bersamaan. Misalnya, budaya kekerasan yang mengakar di sekolah di mana hukuman fisik dianggap wajar bisa melegitimasi kekerasan langsung dari guru kepada siswa.
Dalam konteks ini, tindakan kepala sekolah yang menampar siswa bukan hanya tindakan individual, tetapi juga bagian dari sistem yang lebih besar.
Sedangkan menurut Kartono, kekerasan yang terjadi di kalangan remaja atau siswa disebabkan oleh berbagai faktor seperti frustrasi, gangguan emosi, lingkungan keluarga yang tidak mendukung, kondisi sekolah yang tidak kondusif, serta pengaruh lingkungan sosial.
Semua faktor ini bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan di sekolah, baik yang dilakukan oleh siswa maupun oleh tenaga pendidik. Padahal, Indonesia sudah memiliki regulasi yang cukup progresif terkait pencegahan kekerasan di sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi landasan hukum yang seharusnya dijalankan secara maksimal. Di dalamnya terdapat ketentuan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) baik di tingkat sekolah maupun di tingkat pemerintah daerah.
Sebagaimana tertuang didalam permendikbut nomor 46 tahun 2023. Pasal 24 ayat (1) dan (2) menjelaskan yaitu Satuan pendidikan membentuk TPPK. Ayat (2) TPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Pasal 29 Kepala satuan Pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) sesuai kewenangan melakukan evaluasi kinerja TPPK minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Kemudian dalam Pasal 30 ayat (1) dijelaskan bahwa Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan membentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usulan kepala Dinas Pendidikan.
Pasal-pasal diatas yang tertuang didalam permendikbud nomor 46 tahun 2023 secara eksplisit memberikan kewenangan kepada kepala daerah melalui dinas pendidikannya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi regulasi ini masih jauh dari ideal. Masih banyak sekolah yang belum membentuk TPPK secara aktif dan fungsional. Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum memperlihatkan kinerja yang optimal dalam merespons dan menangani laporan kekerasan di sekolah.
Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tercatat terdapat 735 kasus kekerasan di lingkungan sekolah di Provinsi Banten saja. Angka ini seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak, bahwa kekerasan di sekolah merupakan masalah serius yang tidak bisa lagi diabaikan.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Banten, mengambil langkah konkret dengan membentuk peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Perda ini akan menjadi dasar legitimasi bagi pemerintah daerah untuk bergerak lebih leluasa dalam melakukan intervensi, pengawasan, serta pendampingan kepada sekolah-sekolah dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan.
Perda yang komprehensif dan holistik harus mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, verbal, diskriminatif, hingga intoleransi. Selain itu, perlu ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh siswa dan guru, serta sistem pendampingan psikologis yang profesional.
Pemerintah daerah juga harus berperan aktif dalam memberikan pelatihan dan edukasi kepada guru dan tenaga kependidikan tentang pendekatan non-kekerasan dalam mendidik siswa.
Kekerasan di lingkungan sekolah bukanlah sekadar insiden insidental, melainkan cerminan dari sistem pendidikan dan sosial yang masih menyimpan banyak persoalan. Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika kasus sudah viral dan menjadi sorotan media. Dibutuhkan kebijakan yang proaktif, bukan reaktif.
Dengan adanya regulasi daerah yang kuat dan kesadaran kolektif semua pihak, maka harapan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bisa diwujudkan. Peristiwa SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi pelajaran berharga, bukan hanya diselesaikan secara damai, tapi juga dijadikan titik tolak untuk perubahan yang lebih baik di masa depan.





















