BANTENCORNER.COM – Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Landasan hukum ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar kebutuhan sosial, melainkan kewajiban negara untuk memastikan setiap warga memperoleh akses pendidikan bermutu.
Dalam konteks global, komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDG’s), khususnya tujuan keempat yaitu “Pendidikan Berkualitas”, memperkuat arah pembangunan nasional. Tujuan ini mendorong negara untuk menjamin pendidikan yang inklusif, adil, dan bermutu bagi semua orang. Dengan visi Indonesia Emas 2045, pendidikan berkualitas diharapkan melahirkan generasi emas yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing tinggi. Namun, upaya mencapai hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi antar-stakeholder menjadi kunci utama dalam memperkuat sistem pendidikan nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, dunia industri, masyarakat, dan media memiliki peran yang saling melengkapi. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan perlu memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Dengan demikian, pendidikan bermutu tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.
Dunia industri memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mendukung dunia pendidikan melalui program kemitraan, magang, atau riset terapan. Hal ini sesuai dengan semangat Public Private Partnership (PPP) dalam pembangunan berkelanjutan, yang menekankan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta untuk mencapai tujuan sosial. Dukungan sektor industri dapat memperkaya pengalaman peserta didik agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja dan revolusi industri 5.0 yang kini semakin dekat.
Lembaga pendidikan juga memiliki peran penting dalam memastikan proses belajar mengajar berjalan adaptif dan inovatif. Guru dan dosen harus terus berinovasi dalam metode pengajaran agar mampu membentuk peserta didik yang kreatif, berpikir kritis, dan berintegritas. Kurikulum harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat global. Pemerintah pun perlu mendukung peningkatan kompetensi tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya profesionalisme pendidik.
Masyarakat dan keluarga tidak dapat dikesampingkan dalam mewujudkan pendidikan bermutu. Dalam Pasal 54 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi penyelenggaraan, pengawasan, serta dukungan terhadap satuan pendidikan. Orang tua berperan membentuk karakter, disiplin, dan motivasi belajar anak. Sementara itu, organisasi masyarakat dan media massa dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarkan nilai-nilai positif dan mengawasi jalannya kebijakan pendidikan agar tetap berpihak kepada rakyat.
Dengan demikian, kolaborasi lintas stakeholder bukan hanya strategi teknis, melainkan wujud nyata dari semangat gotong royong bangsa Indonesia dalam membangun masa depan. Pendidikan berkualitas akan menjadi fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045, di mana sumber daya manusia unggul, berkarakter, dan kompetitif menjadi kekuatan utama bangsa. Dengan dasar hukum yang kuat, dukungan semua pihak, serta komitmen berkelanjutan, cita-cita mewujudkan SDG’s melalui pendidikan bermutu bukan lagi sekadar mimpi, tetapi tujuan nyata yang dapat dicapai bersama.***





















