BANTENCORNER.COM – Sejarah poligami telah dikenal sejak zaman kuno. Praktik ini lahir dari berbagai kebutuhan sosial, mulai dari mempertahankan garis keturunan, memperkuat hubungan politik, hingga menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat pada masanya.
Dalam banyak budaya, poligami pernah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, pengalaman perempuan yang hidup di dalamnya selalu penuh dinamika dan kerumitan.
Pada masa Mesopotamia kuno, Kode Hammurabi mencatat bahwa seorang pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri. Perempuan pada masa itu sering diposisikan sebagai penjaga kehormatan keluarga. Di Mesir kuno, para firaun memiliki banyak istri demi memperkuat aliansi politik, meski tokoh seperti Ratu Nefertiti menunjukkan bahwa perempuan tetap bisa memiliki posisi kuat dalam struktur kekuasaan.
Tradisi besar seperti Yudaisme, Kristen awal, dan Islam juga mencatat jejak poligami. Tokoh-tokoh perempuan seperti Sarah dan Hagar menggambarkan betapa rumitnya dinamika rumah tangga yang dijalani pada masa itu. Dalam sejarah Islam, poligami diatur secara lebih ketat, sementara tokoh perempuan mulia seperti Khadijah menjalani kehidupan rumah tangga monogami hingga akhir hayatnya.
Di berbagai kerajaan Asia, poligami juga menjadi praktik umum. Kendati begitu, tokoh seperti Wu Zetian membuktikan bahwa perempuan dapat naik takhta dan memainkan peran penting dalam mengelola kekuasaan. Di Nusantara, raja dan bangsawan memiliki banyak istri untuk kepentingan politik, tetapi perempuan hebat seperti Tribhuwana Tunggadewi tetap muncul sebagai penguasa besar yang disegani.
Memasuki abad ke-19, pandangan dunia terhadap poligami mulai bergeser. Gerakan perempuan di berbagai negara menyoroti dampak emosional dan psikologis yang kerap dialami perempuan dalam praktik tersebut. Di Indonesia, perdebatan tentang poligami semakin menguat pada masa pergerakan nasional. Raden Ayu Kartini, misalnya, menulis dalam surat-suratnya tentang luka dan pergulatan batin perempuan yang terjebak dalam poligami.
Pada akhirnya, perkembangan hukum di banyak negara menunjukkan bahwa posisi perempuan semakin diperhitungkan. Ada negara yang membatasi poligami dengan syarat ketat, ada yang tetap mempertahankannya, dan ada pula yang melarangnya sama sekali.
Sejarah poligami pada dasarnya mencerminkan perjalanan panjang manusia dalam memahami hubungan, kekuasaan, serta peran perempuan. Setiap zaman menghadirkan kisah perempuan yang berjuang mempertahankan martabat dan mencari ruang untuk menentukan nasibnya sendiri.
Semoga kita semua dapat meneladani sunnah Rasul dan mengikuti jejak Bapak H. Ahmad Nuri… Aminkeunn heuiii.





















