Menteri Sosial RI, Gus Ipul mengusulkan nama Soeharto sebagai calon penerima gelar pahlawan nasional. Berdasarkan berita yang dihimpun dari berbagai sumber, Gus Ipul menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan bentuk pengakuan atas “jasa‐jasa besar” meskipun dia juga mengakui bahwa Soeharto bukanlah manusia sempurna yang tidak luput dari dosa dan kesalahan.
Saat ditanya soal pro dan kontra, Gus Ipul menyebut akan mendengarkan semua masukan masyarakat. Namun, aspek yang menimbulkan kritik serius adalah, sebagai Sekjen PBNU sekaligus Mensos, Gus Ipul menyetujui usulan tersebut meskipun organisasi NU sendiri memiliki sejarah konflik dan ketegangan dengan rezim Soeharto dan Orde Baru.
Namun sebelum kita mengulas agak panjang sedikit, penting dipetakan dulu konteks sejarahnya, NU, khususnya di bawah kepemimpinan Gus Dur, selama era Orde Baru bukan hanya bersebrangan dengan Soeharto, tapi juga kerap menjadi sasaran intimidasi, pembatasan ruang publik, dan bahkan konflik internal karena kritis dan dianggap mengganggu ketertiban.
Misalnya, artikel yang menyebut bahwa “NU regarded as a threat to the future of New Order and constantly targeted intimidation”. Bahkan dalam tulisan lain dijelaskan bahwa Gus Dur sebagai Ketua Umum PBNU mengalami hambatan saat hendak mengadakan rapat besar di Istora Senayan pada 1992 ketika dijegal aparat pemerintah Orde Baru. Selain itu, dalam fase 1990‐an hubungan antara rezim Soeharto dan NU dalam banyak kesempatan bisa disebut teramat sangat tegang, misalnya, tulisan di Tirto menyebut bahwa “NU, dengan khazanah fikih yang sangat kaya dst, Soeharto tak mau begitu saja membiarkan NU. Gus Dur juga dimusuhi Soeharto karena sikap oposisionalnya.”
Dengan latar sejarah tersebut, keputusan Gus Ipul (di satu sisi sebagai pejabat negara, di sisi lain sebagai pemimpin kultural‐organisasi NU) untuk mendukung usulan gelar pahlawan kepada Soeharto membuka sejumlah dilema dan kontradiksi.
Pertama, soal legitimasi moral dan historis.
Soal pemberian gelar pahlawan nasional memiliki kriteria yang cukup ketat sebagaimana diatur dalam regulasi dan prosedur kelembagaan. Poin pentingnya adalah, bahwa salah satu syarat agar seseorang atau tokoh bisa diajukan sebagai pahlawan nasional adalah tidak melakukan perbuatan yang “menodai” legacy‐nya. Dan bisa ditebak, pro dan kontra terhadap usulan Soeharto yang masih membawa catatan negatif, termasuk rezim Orde Baru yang selama tiga dekade banyak dikritik karena otoritarianisme, pelanggaran HAM, pembungkaman politik, konflik sosial, membuat wajar bila banyak pihak yang menolak penetapannya sebagai pahlawan. Bahkan ada sebuah aksi demonstrasi yang dilakukan pada Mei 2025 oleh pengunjuk rasa yang menyerahkan petisi penolakan kepada Kemensos.
Dalam konteks ini, ketika seorang tokoh sekaliber sekjen PBNU Gus Ipul (tentu saja pernah ditekan rezim Soeharto), malah mendukung usulan tersebut, maka pertanyaan yangmuncul adalah, bagaimana organisasi NU dan pimpinannya memahami posisi historis antagonistik terhadap Soeharto, dan apakah dukungan terhadap usulan itu berarti melupakan atau mengabaikan pengalaman historis NU sendiri?
Kedua, soal kredibilitas organisasi dan konsistensi sikap.
Ketiga, soal politik kelembagaan dan tanggung jawab negara.
Gus Ipul, di posisi sebagai Menteri Sosial, menyatakan bahwa pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto telah melalui pembahasan mendalam oleh tim internal, dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya. Namun, fakta menunjukkan bahwa proses tersebut berjalan cepat dan lebih bersifat simbolis. Usulan untuk menjadikan Soeharto pahlawan sebenarnya sudah beberapa kali diajukan sejak tahun-tahun sebelumnya, sementara persoalan hukum terkait, seperti TAP MPR No. XI/1998 yang menyoroti praktik KKN di masa Orde Baru, baru belakangan dibahas dan kini tentu saja dianggap tidak lagi menjadi hambatan oleh Gus Ipul.
Karena itu, langkah ini bisa dilihat lebih sebagai upaya pemerintah memperkuat citra positif Orde Baru, bukan sekadar pengakuan atas jasa Soeharto. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan penting: apakah NU, yang seharusnya bersikap independen dan menjadi pengimbang kekuasaan, masih berperan kritis terhadap pemerintah? Atau justru kini ikut mendukung upaya negara membangun ulang citra sejarah Orde Baru?
Keempat, soal implikasi bagi hak‐korban dan sejarah alternatif.
Dengan mendukung penetapan Soeharto sebagai pahlawan, apalagi tanpa penjelasan transparan mengenai bagaimana aspek‐aspek pelanggaran HAM, kebebasan politik, dan represi masa Orde Baru dihitung dalam penilaian, maka keputusan ini berpotensi menutup ruang bagi proses keadilan dan pengakuan bagi korban rezim.
NU, dalam sejarahnya, meskipun sebagai organisasi besar pernah jadi target represi dan mengalami dinamika yang berat, justru sekarang ikut menyetujui narasi rekonsiliasi yang elitis. Ini juga saya kita bisa dianggap sebagai pengabaian terhadap ingatan kolektif umat, kyai, santri, dan warga NU yang pernah menjadi korban atau terluka oleh politik rezim. Organisasi yang memiliki kekuatan moral seharusnya tidak hanya menilai jasa seorang penguasa, tetapi juga berani melihat dampak buruk yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, keputusan yang diambil secara cepat dan terkesan simbolis ini justru bisa dianggap mengurangi kemampuan NU untuk bersikap kritis terhadap kekuasaan. Tapi kalo dipikir-pikir, NU memang sudah tidak lagi kritis.
Kelima, soal kepemimpinan Gus Ipul dan kredibilitas pribadi.
Sebagai individu yang punya dua posisi signifikan, Menteri Sosial dan Sekjen PBNU, Gus Ipul tentu menghadapi dilema peran: sebagai pejabat negara dia wajib menindaklanjuti kebijakan pemerintah, namun sebagai pemimpin NU ia juga memiliki tanggung jawab moral terhadap tradisi organisasi yang pernah memperjuangkan pluralisme, demokrasi, dan pengakuan sejarah kritis terhadap Orde Baru. Dengan menyetujui usulan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, Gus Ipul menjadi figur yang secara simbolik mendukung narasi negara besar (state narrative) daripada narasi alternatif yang sering dibawa oleh NU di masa lalu. Kita bebas menilai apakah tindakan itu mencerminkan keberanian moral atau malah sebaliknya.
Keputusan pemerintah melalui Mensos Gus Ipul untuk mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional memang sah dalam kerangka prosedur yang diatur. Namun secara kritis, keputusan tersebut menimbulkan keraguan dan tantangan besar bagi integritas moral dan historis organisasi NU serta bagi kredibilitas Gus Ipul sebagai pemimpin ganda, negara dan organisasi. Bila tidak disertai penjelasan transparan, dialog publik yang substantif, dan pengakuan terhadap aspek negatif rezim yang bersangkutan, maka tindakan ini berpotensi menjadi simbolis saja, bahkan counter‐productive terhadap proses demokrasi, keadilan transisi, dan penguatan ruang masyarakat sipil yang secara historis digembleng oleh NU.***













