Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    13 Agustus 2026

    Anak Buruh Serabutan, Nuriman Kini Jadi Advokat

    13 Agustus 2026

    Anton Sukartono Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar

    13 Agustus 2026

    Tak Terima Kecelakaan Akibat Jalan Berbahaya, Mahasiswa Berencana Tuntut Pemerintah Lebak dan Dinas Terkait

    13 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Maslam Danur4 Maret 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ilustrasi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com TANGERANG – Aksi yang dianggap sebagai premanisme jalanan oleh oknum penagih utang atau mata elang (matel) kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Seorang pengemudi bernama Arif menjadi korban intimidasi, pemaksaan, hingga dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum matel yang mengaku sebagai mitra leasing Astra Credit Companies (ACC) Cabang BSD.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa dimulai ketika Arif sedang beristirahat di luar kendaraannya. Ia kemudian ditemui oleh sejumlah pria yang menanyakan status kepemilikan kendaraan serta identitas pengemudi. Dalam pertemuan tersebut, oknum matel menyampaikan janji akan membantu pengurusan kendaraan melalui skema pelunasan khusus atau sistem Write-Off (WO).

    Namun, janji itu hanya menjadi modus untuk menggiring Arif ke kantor leasing. Setelah tiba di kantor ACC Cabang BSD, suasana berubah menjadi intimidatif. Saat proses pemaksaan menyerahkan kunci kendaraan berlangsung, salah satu oknum matel bernama Michael Percel yang tengah menganiaya Arif mengeluarkan ucapan, “Kamu Orang Banten yah, Kamu harus tau adab..”. Sementara itu, salah satu oknum lainnya mengarahkan handphone ke arah korban seolah-olah sedang merekam.

    Arif tidak hanya mengalami tekanan psikis, melainkan juga kekerasan fisik. “Saya dipaksa turun dari mobil dengan cara didorong dan ditarik berkali-kali. Setelah kunci mereka kuasai, saya ditinggalkan begitu saja di kantor leasing tersebut,” ujar Arif dalam keterangannya.

    Dua oknum matel yang diduga menjadi aktor utama dalam insiden ini telah diidentifikasi, yaitu Ahmadi dan Mateos Kudji alias Matius, pria asal Hane, Timor Tengah Selatan, NTT.

    Kecaman Keras KITA Provinsi Banten

    Menanggapi kejadian tersebut, Agus Suryaman, Ketua Bidang KITA (Kerapatan Indonesia Tanah Air) Provinsi Banten, mengeluarkan kecaman keras. Ia menilai tindakan eksekusi di jalanan yang disertai kekerasan merupakan bentuk pelanggaran hukum serius dan penghinaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Ini bukan lagi sekadar penagihan, ini murni tindakan premanisme dan penganiayaan! Kami mengecam keras cara-cara barbar yang dilakukan oleh Matius dan gerombolannya. Leasing tidak boleh cuci tangan dengan membiarkan mitra pihak ketiganya bertindak seolah-olah kebal hukum di wilayah Banten,” tegas Agus dengan nada tegas.

    Agus juga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan, untuk segera bertindak tegas tanpa menunggu korban lebih banyak jatuh. “Kami tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan seperti itu di tempat umum. Jika aparat tidak segera menertibkan oknum-oknum matel seperti Matius dan Ahmadi ini, maka jangan salahkan jika masyarakat ada perlawanan secara mandiri demi keamanan mereka, hal ini juga harus disertai edukasi karena kejadian seperti ini sudah lama terjadi,” tambahnya.

    Tindakan oknum matel tersebut diduga melanggar Pasal 479 (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 448 (Perbuatan Pemaksaan) dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta melanggar prosedur eksekusi jaminan fidusia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    MAN 2 Pandeglang Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Siap Cetak Generasi Pimpinan Masa Depan yang Berintegritas

    NEWS 12 Agustus 2026

    Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, FPK Lebak Berkomitmen Merawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

    9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    Ketua DPRD Kota Serang: Siswa Tak Lolos SPMB Tetap Bisa Sekolah Lewat Program Gratis di Sekolah Swasta

    Tak Terima Kecelakaan Akibat Jalan Berbahaya, Mahasiswa Berencana Tuntut Pemerintah Lebak dan Dinas Terkait

    Recent Post

    Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, FPK Lebak Berkomitmen Merawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

    13 Agustus 2026

    Tanamkan Budaya Hidup Sehat Sejak Dini, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang 2 Ajak Siswa Senam Bersama

    13 Agustus 2026

    Karang Taruna Banten Salurkan Air Bersih ke Kasemen, Warga: Sudah 5 Bulan Susah Air

    13 Agustus 2026

    Papan Identitas RT/RW, KKM 78 Bantu Perjelas Wilayah Desa Sumurbandung

    12 Agustus 2026

    Dorong Desa Jadi Lebih Hijau, KKM 78 UNIBA Tanam 50 Bibit Albasiah

    12 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.