Banyak yang beranggapan bahwa tidak menikah sebagai perempuan merupakan menyalahi kodrat dan fungsi sosial di dalam kehidupan bermasyarakat, hal itu sudah sejak lama menjadi pandangan umum di masyarakat kita.
Perempuan jika sudah mendekati kepala tiga dan belum menikah dianggap tidak laku dan mendapat tekanan sosial untuk segera menikah, termasuk orang tua yang bersangkutan akan mendapatkan intimidasi untuk segera menikahkan putrinya, bahkan dari keluarga sendiri.
Demikian pula pasangan yang tidak segera mempunyai anak bakal jadi bahan keresahan para tetangga julid. Dan tentu saja penghakiman akan segera terlontar kepada si istri karena tidak subur. Hal ini menghantui setiap pikiran suami istri, bahwa mereka merasa kurang lengkap tanpa hadirnya buah hati, dan mengganggu kehidupan yang diidealkan diri maupun sosial.
Tidak berhenti di situ saja, kurangnya persiapan dalam urusan finansial dan kematangan individu akan menjadi masalah di kemudian hari, hal ini tentunya perlu dijadikan pertimbangkan bagi setiap pasangan ketika akan menjalin hubungan pernikahan maupun ketika ingin memiliki anak, terutama bagi perempuan.
Masyarakat yang terlalu ikut campur dalam urusan pribadi sesamanya, membuat sebagian yang lain merasakan beban mental, belum ingin maupun ketidakmauan dinilai sebagai urusan publik, padahal siapa yang menjalani tetap saja masing-masing individu. Skenario akan mendapat kesenangan jika menikah sering diucapkan tetangga sekitar yang sudah menikah maupun orang tua. Juga demikian ketika memiliki anak adalah dianggap sebuah pencapaian dan anugerah oleh masyarakat. Padahal jika memiliki anak itu anugerah, maka tidak ada satupun bayi yg dibuang ortunya. Dibuang tidak saja dalam arti sempit, termasuk mengabaikan kebutuhannya.
Ditambah lagi para orang tua merasa belum tuntas tugasnya jika belum menikahkan putra-putrinya, ini membuat anak yang terbiasa dididik akan kepatuhan bakal merasa durhaka kepada orang tua karena tidak menikah, dan tidak memenuhi ekspektasi kedua orang tua, termasuk ekspektasi orang tua untuk memiliki cucu, akhirnya mereka menikah dan memiliki anak tanpa pertimbangan dan persiapan yang matang. Permainan emosional semacam ini menjadi batu sandungan bagi wanita dalam menentukan kehidupannya sendiri. Padahal ini bukan lagi zaman Siti Nurbaya, istilah ini sudah sangat usang namun masih relevan sampai hari ini.

Tidak ada satu pun aturan hukum di dalam agama maupun negara yang menyatakan tidak menikah merupakan dosa maupun pelanggaran hukum, nyatanya banyak yang terhukum tanpa melakukan kesalahan apapun, sangat tidak adil jika kebebasan untuk memilih kehidupan yang diinginkan harus diintervensi oleh masyarakat, padahal mereka juga tidak sudi mengulurkan tangan ketika wanita yang sebelumnya tidak ingin menikah terlanjur menikah dengan alasan tekanan sosial mendapati rintangan di dalamnya, tapi ketika hal itu berhasil membuat wanita bahagia dan sejahtera, bahkan keluarga beda negara pun mengakui itu adalah sanak saudaranya.
Kalau dilihat dari perspektif agama, sudah sepantasnya mempertimbangkan manfaat serta muzarat dari pernikahan, jika menikah dirasa belum siap maka membuat itu jadi makruh bahkan haram, karena menghindari hal yang tidak diinginkan itu lebih diutamakan daripada mendahulukan manfaat yang belum pasti didapatkan. Seyogyanya kita memahami hal ini minimal untuk keluarga kita sendiri.
Stigma mengenai ketiadaan buah hati adalah sebuah kecacatan seorang perempuan, menjangkiti pemikiran masyarakat kita, bahwa kodrat perempuan adalah untuk menjadi mesin pencetak generasi manusia agar tidak punah, agar mematuhi mandat agama untuk menjadi penerus Khalifah di bumi. Pandangan perempuan tidaklah sempurna bahkan tidak lagi pantas disebut wanita jika tidak memiliki anak, perlu dihapuskan dari sistem sosial kita.
Bagi saya pribadi, keputusan untuk memilih mengandung atau tidak, sepantasnya hak absolut bagi yang memiliki rahim, 9 bulan bukan waktu yang sebentar untuk merasakan rasa sakitnya sampai puncaknya saat melahirkan, hal itu merupakan gambaran bahwa yang berhak memutuskan untuk mempunyai anak atau tidak, merupakan hak bagi setiap perempuan, bukan suami maupun mertua, apalagi tetangga sekitar.
Ada pertimbangan dalam pandangan kebermaknaan hidup, jika kita menjalani keputusan hidup berdasarkan dari tekanan orang lain belaka, maka kita cenderung tersiksa menjalaninya jika tidak sesuai skenario yang mereka gambarkan. Sebaliknya, kalau kita mampu sendiri memutuskan apa yang baik untuk kita, maka itu akan terasa bermakna betapa pun susahnya, apalagi jika kehidupan yang kita pilih mendatangkan kebahagiaan, itu sangat berharga dan memuaskan. Setiap orang berhak menentukan arah hidupnya sendiri, bahkan sepersekian detik sebelum tertabrak kereta. Bukan langsung menggeneralisir bahwa setiap wanita dilahirkan hanya untuk beranak-pinak.
Tidak menginginkan pernikahan bukan berarti benci aturan agama, benci tatanan sosial. Pemikiran hitam putih seperti ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diobati. Argumen yang hanya melibatkan emosi atau mental merupakan rasa kasihan dan empati yang terbalik, tidak perlu dijadikan patokan utama dalam keputusan hidup. Contohnya ketika keputusan menikah hanya karena berempati atau rasa ingin balas budi kepada orang tua.
Sebaiknya orang tua tidak menghakimi anaknya yang tidak menginginkan pernikahan dengan dalih durhaka. Semua ada risikonya dan kemungkinan yang bakal terjadi, banyak hal yang terjadi di luar prediksi kita, kita selalu melihat ilusi bisa mengendalikan semuanya, padahal yang hanya dapat kita kendalikan adalah mempertimbangkan resiko yang dapat kita hitung. Semestinya hak asasi tetap kita junjung dalam kehidupan bernegara, dalam hal ini, hak dan kebebasan untuk menikah maupun tidak.













