Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pelepasan Resmi KKM-PKM UNIBA 2026, Kelompok 78 Siap Abdi di Desa Sumur Bandung Lebak

    13 Juli 2026

    Resmi Diterima Kecamatan Ciruas, 1.976 Mahasiswa KKM UNIBA Siap Abdi di 7 Desa

    13 Juli 2026

    KKM Kelompok 25 Universitas Bina Bangsa Dilepas Langsung oleh Gubernur Banten

    13 Juli 2026

    Resmi Dilantik, Pengurus PK KAMMI USDABI UIN Banten Diajak Perkuat Solidaritas dan Nilai Gerakan

    13 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Banten ‘Godok’ 7 Raperda di Tahun 2024, Yudi: Sudah 2 Kita Paripurnakan

    DPRD Banten ‘Godok’ 7 Raperda di Tahun 2024, Yudi: Sudah 2 Kita Paripurnakan

    Muhamad Rizki14 Maret 20243 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner– Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo optimistis target rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2024 ini bisa

    “Kami berusaha maksimal untuk mencapai target, karena mekanisme pembentukan Perda banyak tahapan dan mekanisme yang melibatkan unsur diluar Bapemperda,” ujar Yudi saat dikonfirmasi.

    Sejauh ini, kata Yudi, ada beberapa Raperda yang dibahas hingga di paripurnakan. Namun, Yudi tidak merinci Raperda yang telah rampung dibahas tersebut.

    “Sudah ada 2 Raperda yang kita paripurnakan,” katanya.

    Sementara, ketua komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menambahkan, salah satu Perda yang merupakan usul inisiasi Komisi V adalah Raperda Pemajuan Kebudayaan.

    Kata Yeremia, Perda ini dibentuk bertujuan agar nilai nilai kebudayaan yang ada di Banten dapat berkontribusi terhadap budaya nasional maupun peradaban dunia.

    “Tujuan utama dari pembentukan Perda ini agar nilai nilai kebudayaan yang ada di Banten bisa rkontribusi terhadap budaya nasional maupun peradaban dunia, kita sadar bahwa kita harus memiliki jati diri dan kepribadian, dengan demikian kebudayaan bisa mempersatukan dan menjaga kesatuan,” katanya.

    Saat ini, Pansus Komisi V DPRD Banten telah merampungkan pembahasan Raperda Objek Pemajuan Kebudayaan.

    “Sudah dikirim ke pimpinan untuk diagendakan paripurna pengesahan mas, kita Pansus sudah menyelesaikan semua tahapan,” Ungkap Yeremia.

    Diketahui, berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor 161-30 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten tahun 2024, ada 14 Raperda yang disepakati pimpinan DPRD bersama Pj Gubernur Banten

    Adapun 7 Raperda usul inisiatif DPRD meliputi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Banten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanaman Hutan Raya Provinsi Banten.

    Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Kesehatan Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

    Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Medis.

    Sementara, 7 Raperda usul inisiatif Gubernur meliputi; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseoran Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.

    Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.

    Bapemperda DPRD Banten Propemperda
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pelepasan Resmi KKM-PKM UNIBA 2026, Kelompok 78 Siap Abdi di Desa Sumur Bandung Lebak

    KAMPUS 13 Juli 2026

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Bangun Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan, Mahasiswa KKM Universitas Primagraha Siap Mengabdi di Banjar Agung

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Masih Aktif di Data Kepegawaian, Pelaku Penipu KPP Bekasi Sudah Jalani Sanksi

    12 Juli 2026

    Cetak Kader Tangguh, Diklatsar Banser PAC GP Ansor Kecamatan Cilegon Berlangsung Sukses

    12 Juli 2026

    KKM 48 Universitas Primagraha Dampingi UMKM Tempe Banjar Agung, Dorong Pangan Lokal Naik Kelas

    11 Juli 2026

    KKM 48 Primagraha Angkat Potensi UMKM Kulit Ketupat

    11 Juli 2026

    Bangun Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan, Mahasiswa KKM Universitas Primagraha Siap Mengabdi di Banjar Agung

    11 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.