Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Banten ‘Godok’ 7 Raperda di Tahun 2024, Yudi: Sudah 2 Kita Paripurnakan

    DPRD Banten ‘Godok’ 7 Raperda di Tahun 2024, Yudi: Sudah 2 Kita Paripurnakan

    Muhamad Rizki14 Maret 20243 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner– Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo optimistis target rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2024 ini bisa

    “Kami berusaha maksimal untuk mencapai target, karena mekanisme pembentukan Perda banyak tahapan dan mekanisme yang melibatkan unsur diluar Bapemperda,” ujar Yudi saat dikonfirmasi.

    Sejauh ini, kata Yudi, ada beberapa Raperda yang dibahas hingga di paripurnakan. Namun, Yudi tidak merinci Raperda yang telah rampung dibahas tersebut.

    “Sudah ada 2 Raperda yang kita paripurnakan,” katanya.

    Sementara, ketua komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menambahkan, salah satu Perda yang merupakan usul inisiasi Komisi V adalah Raperda Pemajuan Kebudayaan.

    Kata Yeremia, Perda ini dibentuk bertujuan agar nilai nilai kebudayaan yang ada di Banten dapat berkontribusi terhadap budaya nasional maupun peradaban dunia.

    “Tujuan utama dari pembentukan Perda ini agar nilai nilai kebudayaan yang ada di Banten bisa rkontribusi terhadap budaya nasional maupun peradaban dunia, kita sadar bahwa kita harus memiliki jati diri dan kepribadian, dengan demikian kebudayaan bisa mempersatukan dan menjaga kesatuan,” katanya.

    Saat ini, Pansus Komisi V DPRD Banten telah merampungkan pembahasan Raperda Objek Pemajuan Kebudayaan.

    “Sudah dikirim ke pimpinan untuk diagendakan paripurna pengesahan mas, kita Pansus sudah menyelesaikan semua tahapan,” Ungkap Yeremia.

    Diketahui, berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor 161-30 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten tahun 2024, ada 14 Raperda yang disepakati pimpinan DPRD bersama Pj Gubernur Banten

    Adapun 7 Raperda usul inisiatif DPRD meliputi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Banten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanaman Hutan Raya Provinsi Banten.

    Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Kesehatan Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

    Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Medis.

    Sementara, 7 Raperda usul inisiatif Gubernur meliputi; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseoran Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.

    Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.

    Bapemperda DPRD Banten Propemperda
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.