BantenCorner– Kisruh dugaan pungli di Samsat Kota Serang masih terus bergulir, usai muncul desakan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa oknum terkait, kini Pj Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten buka suara.
Pj Gubernur Banten Muktabar mengakui, pihaknya telah memerintahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat untuk mendalami dugaan praktik koruptif yang menyeret Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Elis Pancaningsih.
“Jadi kita sudah periksa yang bersangkutan untuk beberapa hal atas informasi itu, prinsipnya saya mengingatkan semua ASN untuk benar-benar melaksanakan tugas sesuai peratruan perundangan-undangan,” ujar Al Muktabar saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (25/3/2024).
Jika terbukti melanggar aturan, Al Muktabar tak segan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan. “Jadi ada sanksi administratif, sanksi disiplin turun pangkat, dilepaskan Deri jabatan bahkan dapat diberhentikan baik dengan hormat atas permintaan diri sendiri atau diberhentikan secara menyeluruh,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengakui, Kejaksaan hingga saat ini belum menerima laporan dugaan pungli di Samsat Kota Serang.
“Belum ada laporan secara resmi,” ujar Rangga dikonfirmasi via telepon seluller.
Menurut Rangga, pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp yang berisi link berita terkait.
“WA sudah masuk, sudah diteruskan ke pak AsiIntel,” kata Rangga menambahkan.
Meski begitu, lanjut Rangga, pesan WhatsApp tersebut tidak termasuk laporan tertulis prihal dugaan pungli.
“Baru masuk link berita,” pungkas dia.
Sebelumnya, Aktivis antikorupsi Uday Suhada meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum UPTD Samsat Kota Serang.
“Siapa saja yang terlibat tentu harus mendapatkan sanksi yang tegas. Kemudian karena ini masuk wilayah hukum, maka Aparat Penegak Hukum (APH) juga sudah seharusnya mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan,” kata Uday.
Koordiantor Presedium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) itu mengaku, pihaknya merasa murka mendengar kasus ini yang terus mencoreng nama baik pemerintah.
“Praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di lingkungan Pemprov Banten, apalagi di lingkungan Bapenda,” tegasnya.
Uday menegaskan, praktik koruptif semacam itu akan meruntuhkan nilai-nilai moral dan integritas seorang abdi rakyat.
“Kurang apa pendapatan pribadi mereka yang bekerja di lingkungan Samsat, dengan besarnya insentif berupa Uang Pungut (UP) dan yang lainnya dibandingkan dengan mereka yang bekerja di lingkungan dinas/instansi lain, dinas air mata, bukan dinas mata air. Inilah keserakahan manusia,” pungkasnya.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Samsat Kota Serang Elis Pancaningsih belum merespon pesan wartawan BantenCorner.*







