Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kisruh Dugaan Pungli Samsat Kota Serang, APH Didesak Turun Tangan, APIP Inspektorat Lakukan Investigasi, Kejati Banten Buka Suara

    Kisruh Dugaan Pungli Samsat Kota Serang, APH Didesak Turun Tangan, APIP Inspektorat Lakukan Investigasi, Kejati Banten Buka Suara

    Muhamad Rizki25 Maret 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Kisruh dugaan pungli di Samsat Kota Serang masih terus bergulir, usai muncul desakan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa oknum terkait, kini Pj Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten buka suara.

    Pj Gubernur Banten Muktabar mengakui, pihaknya telah memerintahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat untuk mendalami dugaan praktik koruptif yang menyeret Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Elis Pancaningsih.

    “Jadi kita sudah periksa yang bersangkutan untuk beberapa hal atas informasi itu, prinsipnya saya mengingatkan semua ASN untuk benar-benar melaksanakan tugas sesuai peratruan perundangan-undangan,” ujar Al Muktabar saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

    Jika terbukti melanggar aturan, Al Muktabar tak segan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan. “Jadi ada sanksi administratif, sanksi disiplin turun pangkat, dilepaskan Deri jabatan bahkan dapat diberhentikan baik dengan hormat atas permintaan diri sendiri atau diberhentikan secara menyeluruh,” katanya.

    Dihubungi terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengakui, Kejaksaan hingga saat ini belum menerima laporan dugaan pungli di Samsat Kota Serang.

    “Belum ada laporan secara resmi,” ujar Rangga dikonfirmasi via telepon seluller.

    Menurut Rangga, pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp yang berisi link berita terkait.

    “WA sudah masuk, sudah diteruskan ke pak AsiIntel,” kata Rangga menambahkan.

    Meski begitu, lanjut Rangga, pesan WhatsApp tersebut tidak termasuk laporan tertulis prihal dugaan pungli.

    “Baru masuk link berita,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Aktivis antikorupsi Uday Suhada meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum UPTD Samsat Kota Serang.

    “Siapa saja yang terlibat tentu harus mendapatkan sanksi yang tegas. Kemudian karena ini masuk wilayah hukum, maka Aparat Penegak Hukum (APH) juga sudah seharusnya mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan,” kata Uday.

    Koordiantor Presedium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) itu mengaku, pihaknya merasa murka mendengar kasus ini yang terus mencoreng nama baik pemerintah.

    “Praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di lingkungan Pemprov Banten, apalagi di lingkungan Bapenda,” tegasnya.

    Uday menegaskan, praktik koruptif semacam itu akan meruntuhkan nilai-nilai moral dan integritas seorang abdi rakyat.

    “Kurang apa pendapatan pribadi mereka yang bekerja di lingkungan Samsat, dengan besarnya insentif berupa Uang Pungut (UP) dan yang lainnya dibandingkan dengan mereka yang bekerja di lingkungan dinas/instansi lain, dinas air mata, bukan dinas mata air. Inilah keserakahan manusia,” pungkasnya.

    Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Samsat Kota Serang Elis Pancaningsih belum merespon pesan wartawan BantenCorner.*

     

    pungli Samsat Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.