Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pelepasan Resmi KKM-PKM UNIBA 2026, Kelompok 78 Siap Abdi di Desa Sumur Bandung Lebak

    13 Juli 2026

    Resmi Diterima Kecamatan Ciruas, 1.976 Mahasiswa KKM UNIBA Siap Abdi di 7 Desa

    13 Juli 2026

    KKM Kelompok 25 Universitas Bina Bangsa Dilepas Langsung oleh Gubernur Banten

    13 Juli 2026

    Resmi Dilantik, Pengurus PK KAMMI USDABI UIN Banten Diajak Perkuat Solidaritas dan Nilai Gerakan

    13 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kisruh Dugaan Pungli Samsat Kota Serang, APH Didesak Turun Tangan, APIP Inspektorat Lakukan Investigasi, Kejati Banten Buka Suara

    Kisruh Dugaan Pungli Samsat Kota Serang, APH Didesak Turun Tangan, APIP Inspektorat Lakukan Investigasi, Kejati Banten Buka Suara

    Muhamad Rizki25 Maret 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Kisruh dugaan pungli di Samsat Kota Serang masih terus bergulir, usai muncul desakan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa oknum terkait, kini Pj Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten buka suara.

    Pj Gubernur Banten Muktabar mengakui, pihaknya telah memerintahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat untuk mendalami dugaan praktik koruptif yang menyeret Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Elis Pancaningsih.

    “Jadi kita sudah periksa yang bersangkutan untuk beberapa hal atas informasi itu, prinsipnya saya mengingatkan semua ASN untuk benar-benar melaksanakan tugas sesuai peratruan perundangan-undangan,” ujar Al Muktabar saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

    Jika terbukti melanggar aturan, Al Muktabar tak segan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan. “Jadi ada sanksi administratif, sanksi disiplin turun pangkat, dilepaskan Deri jabatan bahkan dapat diberhentikan baik dengan hormat atas permintaan diri sendiri atau diberhentikan secara menyeluruh,” katanya.

    Dihubungi terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengakui, Kejaksaan hingga saat ini belum menerima laporan dugaan pungli di Samsat Kota Serang.

    “Belum ada laporan secara resmi,” ujar Rangga dikonfirmasi via telepon seluller.

    Menurut Rangga, pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp yang berisi link berita terkait.

    “WA sudah masuk, sudah diteruskan ke pak AsiIntel,” kata Rangga menambahkan.

    Meski begitu, lanjut Rangga, pesan WhatsApp tersebut tidak termasuk laporan tertulis prihal dugaan pungli.

    “Baru masuk link berita,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Aktivis antikorupsi Uday Suhada meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum UPTD Samsat Kota Serang.

    “Siapa saja yang terlibat tentu harus mendapatkan sanksi yang tegas. Kemudian karena ini masuk wilayah hukum, maka Aparat Penegak Hukum (APH) juga sudah seharusnya mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan,” kata Uday.

    Koordiantor Presedium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) itu mengaku, pihaknya merasa murka mendengar kasus ini yang terus mencoreng nama baik pemerintah.

    “Praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di lingkungan Pemprov Banten, apalagi di lingkungan Bapenda,” tegasnya.

    Uday menegaskan, praktik koruptif semacam itu akan meruntuhkan nilai-nilai moral dan integritas seorang abdi rakyat.

    “Kurang apa pendapatan pribadi mereka yang bekerja di lingkungan Samsat, dengan besarnya insentif berupa Uang Pungut (UP) dan yang lainnya dibandingkan dengan mereka yang bekerja di lingkungan dinas/instansi lain, dinas air mata, bukan dinas mata air. Inilah keserakahan manusia,” pungkasnya.

    Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Samsat Kota Serang Elis Pancaningsih belum merespon pesan wartawan BantenCorner.*

     

    pungli Samsat Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pelepasan Resmi KKM-PKM UNIBA 2026, Kelompok 78 Siap Abdi di Desa Sumur Bandung Lebak

    KAMPUS 13 Juli 2026

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Bangun Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan, Mahasiswa KKM Universitas Primagraha Siap Mengabdi di Banjar Agung

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Masih Aktif di Data Kepegawaian, Pelaku Penipu KPP Bekasi Sudah Jalani Sanksi

    12 Juli 2026

    Cetak Kader Tangguh, Diklatsar Banser PAC GP Ansor Kecamatan Cilegon Berlangsung Sukses

    12 Juli 2026

    KKM 48 Universitas Primagraha Dampingi UMKM Tempe Banjar Agung, Dorong Pangan Lokal Naik Kelas

    11 Juli 2026

    KKM 48 Primagraha Angkat Potensi UMKM Kulit Ketupat

    11 Juli 2026

    Bangun Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan, Mahasiswa KKM Universitas Primagraha Siap Mengabdi di Banjar Agung

    11 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.