Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM 55 UNIBA Luncurkan Website BUMDes Melon, Dorong Digitalisasi Ekonomi Desa Margasana

    21 Agustus 2026

    Anak Buah Prabowo Ajak Pemuda Terus Mengabdi

    21 Agustus 2026

    Program CKG Diklaim Tembus 5,9 Juta Warga

    21 Agustus 2026

    Andra Soni Pamer Capaian Pembangunan di Depan WH Cs

    21 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Oknum Samsat Kota Serang Diduga Pungli, Pj Gubernur Banten Akan Beri Sanksi Tegas hingga Pemecatan Jika Terbukti Melanggar Aturan

    Oknum Samsat Kota Serang Diduga Pungli, Pj Gubernur Banten Akan Beri Sanksi Tegas hingga Pemecatan Jika Terbukti Melanggar Aturan

    Muhamad Rizki25 Maret 20241 Min Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pj Gubernur Banten Al Muktabar
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pj Gubernur Banten Al Muktabar buka suara terkait dugaan praktik pungli atau titip menitip pegawai non ASN di lingkungan UPT Samsat Kota Serang.

    Menurut Al, pihaknya telah menurunkan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat untuk mendalami dugaan praktik koruptif yang menyeret Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Elis Pancaningsih.

    “Jadi kita sudah periksa yang bersangkutan untuk beberapa hal atas informasi itu, prinsipnya saya mengingatkan semua ASN untuk benar-benar melaksanakan tugas sesuai peratruan perundangan-undangan,” ujar Al Muktabar saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

    Al Muktabar tak segan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan dari jabatan kepala Samsat Kota Serang, bila Elis Pancaningsih terbukti melanggar aturan.

    “Jadi ada sanksi administratif, sanksi disiplin turun pangkat, dilepaskan Deri jabatan bahkan dapat diberhentikan baik dengan hormat atas permintaan diri sendiri atau diberhentikan secara menyeluruh,” katanya.

    Al berpesan ASN agar tidak bermain-main dengan hukum.

    “Berulang-ulang saya sampaikan, jabatan sama sekali tidak berbayar, berprestasi lah secara baik kita akan lihat, kita disitu lah sumber karir dari ASN,” pungkasnya.

    Al Muktabar Pj Gubernur Banten Samsat Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Semarak Kemerdekaan, Warga Kampung Risah Tumpah Ruah

    NEWS 18 Agustus 2026

    Perkuat Pemasangan Ptoduk, KKM 25 Uniba Pasang Media Promosi untuk Mendukung UMKM

    KKM Kelompok 30 UNIBA Gelar Seminar PHBS di MA Al-Khairiyah Pontang 

    Tanam Tanaman Obat, KKM 25 Singamerta Wujudkan Desa Sehat dan Mandiri

    Membangun Literasi di Pesisir, KKM UNIBA dan FTBM Serang Gelar Penguatan Peran TBM

    Recent Post

    Bukan Karena Pejabat Tapi Karena Rakyat, Orok Menes Apresiasi Semangat Mekarsari

    20 Agustus 2026

    Semarak Kemerdekaan, KKM 78 Sumurbandung Ajak Warga Seru-seruan Lewat Beragam Lomba

    20 Agustus 2026

    Dari Hutan ke Ekonomi Berkelanjutan, Arif Rahman Tekankan Pentingnya SVLK

    20 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM UNIBA Buat X-Banner Pelayanan Desa dan Panduan Website di Sukadaya

    20 Agustus 2026

    LPPM Lakukan Monitoring dan Evaluasi KKM Kecamatan Cikulur di Posko Kelompok 78 Sumurbandung

    20 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.