Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kata Kemendagri Soal Pertumbuhan Ekonomi Banten

    5 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Terus Bergerak dan Maju Berdampak

    5 Oktober 2026

    Komisi V DPRD Nilai Danang Hamas Nugroho Layak Pimpin Dinkes Banten: Beliau Sudah Banyak Berkecimpung di Bidang Kesehatan

    5 Oktober 2026

    Apresiasi Kinerja Dirut RSUD Banten dr. Danang, Komisi V DPRD Banten: Pelayanan Pro Aktif, Semakin Meningkat

    5 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

    Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

    Muhamad Rizki25 Maret 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberikan sanksi tegas berupa denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) hari raya idul fitri 1445 hijriah.

    “Kemnaker akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya dan harus disetor pada kas negara, bila ada perusahaan yang melanggar,” ujar kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

    Menurut Septo, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, pemberian THR paling lambat diberikan perusahaan H-7 sebelum lebaran idul fitri.

    “Bagi pekerja yang satu tahun atau lebih maka dibayarkan 1 kali upah. Sedangkan, bagi pekerja yang belum 1 tahun maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan upah,” katanya.

    Selain itu, dalam SE Menaker juga diimbau perusahaan untuk membayar THR kepada ojek online hingga kurir paket.

    “Perusahaan-perusahaan jasa pengiriman online, angkutan-angkutan online dihimbau memberi THR kepada para pekerjanya mitranya. Karena memang untuk pekerja online itu transportasi online, titipan online itu adalah statusnya kemitraan dengan para pekerja, sehingga THR nya pun besaranya kesepakatan anatara mereka perusahaan pekerja,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Septo menjelaskan, saat ini Disnaker Banten telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja baik secara ofline maupun online melalui aplikasi.

    “Sampai hari ini memang sejak dikeluarkan SE kemnaker kita juga sudah mengedarkan ke kabupaten kota pemgaduan di posko THR online belum pada masuk. Biasany itu tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan baru pengaduan-pengaduan itu muncul,” tandasnya.

    Disnakertrans Banten THR
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    NEWS 4 Oktober 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Kehilangan Kendali atas Pikirannya Sendiri

    Recent Post

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    4 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    4 Oktober 2026

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    3 Oktober 2026

    DPRD Banten Gelar Istighasah, Doakan Banten Sejahtera dan Jurnalis Hilang Segera Ditemukan

    1 Oktober 2026

    Jejak Hukum Hilang 16 Tahun, HGU PT Letawa 267,8 Hektar Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sulbar

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.