Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Ikatan Mahasiswa Baros Gelar Program “IKAMABA Goes To School 2026” di Enam Sekolah kecamatan Baros

    10 Februari, 2026

    Potensi Kerugian Negara Rp12 Juta di Pengadaan Aksesoris RISHA Jawa Barat, CBA Minta Evaluasi Ulang dan Akan Laporkan ke APIP Jika Tidak Ditindaklanjuti

    10 Februari, 2026

    DPRD Kota Serang Tutup Masa Persidangan II, Reses Digelar 10–13 Februari 2026

    09 Februari, 2026

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    09 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
    NEWS

    Tak Main-main, Disnaker Ancam Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

    By Muhamad Rizki25 Maret, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberikan sanksi tegas berupa denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) hari raya idul fitri 1445 hijriah.

    “Kemnaker akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya dan harus disetor pada kas negara, bila ada perusahaan yang melanggar,” ujar kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

    Menurut Septo, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, pemberian THR paling lambat diberikan perusahaan H-7 sebelum lebaran idul fitri.

    “Bagi pekerja yang satu tahun atau lebih maka dibayarkan 1 kali upah. Sedangkan, bagi pekerja yang belum 1 tahun maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan upah,” katanya.

    Selain itu, dalam SE Menaker juga diimbau perusahaan untuk membayar THR kepada ojek online hingga kurir paket.

    “Perusahaan-perusahaan jasa pengiriman online, angkutan-angkutan online dihimbau memberi THR kepada para pekerjanya mitranya. Karena memang untuk pekerja online itu transportasi online, titipan online itu adalah statusnya kemitraan dengan para pekerja, sehingga THR nya pun besaranya kesepakatan anatara mereka perusahaan pekerja,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Septo menjelaskan, saat ini Disnaker Banten telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja baik secara ofline maupun online melalui aplikasi.

    “Sampai hari ini memang sejak dikeluarkan SE kemnaker kita juga sudah mengedarkan ke kabupaten kota pemgaduan di posko THR online belum pada masuk. Biasany itu tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan baru pengaduan-pengaduan itu muncul,” tandasnya.

    Disnakertrans Banten THR
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    LMND SERANG RAYA GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUT 1 TEGASKAN PERAN MAHASISWA MELAWAN SERAKAHNOMICS DAN DORONG KEMAJUAN KOTA SERANG

    NEWS 08 Februari, 2026

    Perkuat Spiritualitas Jelang Ramadhan, GP Ansor PAC Cisauk Gelar Refleksi Kader

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    KKM 66 Untirta Bantu UMKM Desa Pengarengan: Sertifikasi Halal dan NIB Jadi Lebih Mudah

    Respons Cepat Musibah Kaligandu, Baznas Kota Serang Serahkan Bantuan untuk Keluarga Ibu Hamerah

    Recent Post

    JMSI Anugerahkan Golden Leader 2026 pada Kakanwil BPN Banten

    09 Februari, 2026

    Dewan Pers Sambut Usulan JMSI soal Perluasan Perlindungan HAM Pekerja Pers

    08 Februari, 2026

    LMND SERANG RAYA GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUT 1 TEGASKAN PERAN MAHASISWA MELAWAN SERAKAHNOMICS DAN DORONG KEMAJUAN KOTA SERANG

    08 Februari, 2026

    Ciputra Hospital CitraRaya Luruskan Isu Penolakan Pasien BPJS

    07 Februari, 2026

    PAC GP Ansor Kecamatan Serang Gelar Jumat Berkah, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Alat Tulis

    07 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.