BantenCorner– Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Victor JT Mandajo, terpidana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun anggaran 2014 senilai Rp12,7 miliar, di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 25 Maret 2024, dengan kerugian negara mencapai Ro959 juta.
“Senin tanggal 25 sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Banten, bernama Victor JR Mandajo,” ujar kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (26/3/2024).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Diana Widiyanti menambahkan terpidana sudah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu.
Namun, Kata Diana, selama proses persidangan Victor JR Mandajo tidak pernah hadir sehingga proses sidang dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia.
“Sudah terbukti melakukan tidak pidana korupsi dalam pekerjaan kontruksi peningkatan jalan lapis beton, tahun anggaran 2014 dari dana APBD senilai Rp12,7 miliar dan atas tindak pidana itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp959 juta,” katanya.
Menurut Diana, terpidana telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat ini, terpidana ditahan di Lapas Cilegon.
“Sudah dilakukan persidangan dan diputuskan oleh Majelis hakim dengan putusan yang sudah inkrah yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan. Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp959 juta, dan apabila di dibayar harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkasnya.







