Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    21 Juli 2026

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    21 Juli 2026

    Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu

    21 Juli 2026

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    21 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»DPO Buron Terpidana Kasus Korupsi JLS Cilegon Senilai Rp12,7 Miliar Ditangkap Kejagung

    DPO Buron Terpidana Kasus Korupsi JLS Cilegon Senilai Rp12,7 Miliar Ditangkap Kejagung

    Muhamad Rizki27 Maret 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Victor JT Mandajo, terpidana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun anggaran 2014 senilai Rp12,7 miliar, di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 25 Maret 2024, dengan kerugian negara mencapai Ro959 juta.

    “Senin tanggal 25 sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Banten, bernama Victor JR Mandajo,” ujar kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (26/3/2024).

    Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Diana Widiyanti menambahkan terpidana sudah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu.

    Namun, Kata Diana, selama proses persidangan Victor JR Mandajo tidak pernah hadir sehingga proses sidang dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia.

    “Sudah terbukti melakukan tidak pidana korupsi dalam pekerjaan kontruksi peningkatan jalan lapis beton, tahun anggaran 2014 dari dana APBD senilai Rp12,7 miliar dan atas tindak pidana itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp959 juta,” katanya.

    Menurut Diana, terpidana telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat ini, terpidana ditahan di Lapas Cilegon.

    “Sudah dilakukan persidangan dan diputuskan oleh Majelis hakim dengan putusan yang sudah inkrah yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan. Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp959 juta, dan apabila di dibayar harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkasnya.

    Kejati Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    BANTENPEDIA 5 Oktober 2024

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    KKM Kelompok 79 UNIBA Meriahkan Penutupan MPLS di SDN 1 Sukadaya, Perkuat Kolaborasi Pendidikan

    KKM UNIBA Kelompok 78 Laksanakan Sosialisasi dan Observasi di Kampung Kapunduan RW 08 RT 15, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    Recent Post

    Edukasi Sampah Sejak Dini, KKM 21 UPG Pasang Plang di PAUD

    21 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Sumurbandung Berkolaborasi dengan Puskesmas Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 1 Cikulur

    21 Juli 2026

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Pelayanan Administrasi Desa Sumurbandung Menuju Sistem Digital

    21 Juli 2026

    Hadiri Pengajian Bulanan Desa Sukadaya, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Perkuat Silaturahmi dengan Warga

    20 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    20 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.