Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Rakyat Banyak Menganggur, Matahukum Kenapa Kapal Milik Negara Dikerjakan WNA

    22 April, 2026

    Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

    21 April, 2026

    Langkah Cerdas Pemerintah, BBM Subsidi Aman Hingga Akhir 2026

    20 April, 2026

    Projo Respon Jusuf Kalla: Ini Kemenangan Bersama, Bukan Milik Pribadi

    19 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»DPO Buron Terpidana Kasus Korupsi JLS Cilegon Senilai Rp12,7 Miliar Ditangkap Kejagung

    DPO Buron Terpidana Kasus Korupsi JLS Cilegon Senilai Rp12,7 Miliar Ditangkap Kejagung

    Muhamad Rizki27 Maret, 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Victor JT Mandajo, terpidana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun anggaran 2014 senilai Rp12,7 miliar, di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 25 Maret 2024, dengan kerugian negara mencapai Ro959 juta.

    “Senin tanggal 25 sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Banten, bernama Victor JR Mandajo,” ujar kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (26/3/2024).

    Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Diana Widiyanti menambahkan terpidana sudah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu.

    Namun, Kata Diana, selama proses persidangan Victor JR Mandajo tidak pernah hadir sehingga proses sidang dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia.

    “Sudah terbukti melakukan tidak pidana korupsi dalam pekerjaan kontruksi peningkatan jalan lapis beton, tahun anggaran 2014 dari dana APBD senilai Rp12,7 miliar dan atas tindak pidana itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp959 juta,” katanya.

    Menurut Diana, terpidana telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat ini, terpidana ditahan di Lapas Cilegon.

    “Sudah dilakukan persidangan dan diputuskan oleh Majelis hakim dengan putusan yang sudah inkrah yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan. Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp959 juta, dan apabila di dibayar harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkasnya.

    Kejati Banten

    Related Posts

    NEWS

    Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    11 April, 2026
    NEWS

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    11 April, 2026
    HUKRIM

    Laporan Korupsi Dana BLU, Jaksa Telaah Keterlibatan Anggota DPRD Banten

    23 Februari, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    NEWS 17 April, 2026

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil, Siap Perkuat Disiplin DPRD Kota Serang

    19 April, 2026

    Arif Rahman: Penghargaan Ini Dedikasikan untuk Seluruh Petani dan Nelayan Indonesia

    18 April, 2026

    Politisi Golkar Golkar Komitmen Perjuangkan Pendidikan Merata di Provinsi Banten

    18 April, 2026

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    18 April, 2026

    Komitmen Bulog Lebak dan Pandeglang Dukung Kelancaran Tradisi Seba

    17 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.