BantenCorner-Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuan Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp3,9 miliar, yang dikerjakan DKP Banten.
“Kejaksaan akan sangat objektif untuk melihat itu dan itu bukti bahwa kita terus penegakan hukum ini harus dilakukan terus menerus,” ujar Al di Serang, Kamis (4/4/2024).
Menurut Al, proyek Breakwater ini merupakan program strategis daerah (PSD) yang mendapatkan pengawalan dari Kejaksaan.
“Itu fungsinya kita mendapatkan pendampingan sehingga bila ada sesuatu maka secara proses hukum ditempuh,” katanya.
Al Muktabar mengecam, perilaku koruptif pejabat DKP yang bermain main dalam pembangunan breakwater.
Ia tak segan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.
“Kita tidak ragu-ragu menjatuhkan punishment kepada setiap pegawai yang menyalahgunakan atau berbuat yang tidak sesuai perundangan,” katanya.
Al berpesan, ASN untuk tidak bermain proyek dengan mengatasnamakan institusi atau lembaga untuk kepentingan diri sendiri.
“Saya imbau betul kepada ASN jangan ada perilaku perilaku individu mengatasnamakan lembaga, lalu itu bukan prilaku lembaga, dan Kita dalam rangka itu selalu akan disamping penegakan hukum dalam bentuk pidana atau perdata tapi juga kita menegakan hukum disiplin pegawai, pegawai yang memiliki prilaku seperti itu kita periksa,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan breakwater.
Sejauh ini, Kejaksaan telah memeriksa total 6 orang di kasus tersebut, antara lain 3 dari penyedia dan 3 dari pejabat DKP Banten.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penyedia ini ada 3 orang, dari DKP 3 orang juga. Total 6 orang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rangga berkata, Kejaksaan membuka peluang untuk memeriksa saksi-saksi lain termasuk kepala DKP Banten Eli Susiyanti di kasus tersebut.
“Nanti kita lihat hasil perkembangannya, yang bakal nanti diperiksa atau enggak,” terang Rangga.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung, ada beberapa saksi yang di panggil namun belum bisa hadir.
“Kami tetap upayakan agar yang bersangkutan bisa hadir di dalam pemeriksaan selanjutnya,” katanya.
Kejati berkomitmen akan menuntaskan kasus ini sampai selesai.
“Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.







